9 Syarat Dasar Bagi Pelamar CASN 2018
Rekrutmen CASN 2018 ini mendapat antusias dari masyarakat luas. Karenanya, BKN Pusat mengingatkan masyarakat yang berkeinginan mengikuti seleksi CPNS ini harus memenuhi sembilan syarat dasar.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi seorang PNS, sesuai Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Adapun kesembilan persyaratan dasar yang harus dipenuhi pelamar seperti diambil dari situs Setkab.go.id yakni; Pertama, pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar. Terkait dengan batas umur ini, dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yakni berusia paling tinggi 40 tahun.
Kedua, pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Ketiga, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Keempat, pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. Kelima, pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis. Keenam, pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Selanjutnya, syarat dasar yang ketujuh yakni sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Kedelapan, pelamar bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan terakhir atau kesembilan, persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).