25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sekdaprov Sumut Keluarkan Surat Edaran Pemeriksaan ASN, Pemprov Bantah Hambat Upaya Penegakan Hukum

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendukung setiap upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di daerah ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi. Bahkan sejak awal kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi, selalu menegaskan, Pemprov Sumut harus bebas korupsi.

“Tidak benar Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses lidik/sidik aparatur penegak hukum. Kami justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini,” tegas Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Andy Faisal, Jumat (18/10).

Hal tersebut disampaikan Andy, ihwal keluarnya Surat Edaran Pemprov Sumut Nomor 180/8883/2019, soal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, tertanggal 30 Agustus 2019, yang ditandatangani Sekdaprov Sumut R Sabrina. Menurutnya, surat tersebut sama sekali tidak bermaksud menghalangi upaya penegakan hukum, melainkan hanya untuk tertib administrasi.

Andy menuturkan, mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014, tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, tidak ada keharusan memperoleh izin lebih dulu dari gubernur, bagi ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK RI, terkait perkara pidana. “Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengawasan terhadap ASN di lingkup Pemprov Sumut, dipandang perlu menerbitkan surat tersebut,” jelasnya.

Pemprov Sumut menyadari, untuk menghindari perbuatan yang dikategorikan sebagai ‘Sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi’, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah memerintahkan seluruh ASN lingkup Pemprov Sumut, untuk mengikuti beberapa ketentuan. Seperti sebelum menghadiri permintaan keterangan, lebih dulu melapor kepada Sekdaprov Sumut melalui Kepala Biro Hukum, untuk seterusnya diterbitkan Surat Perintah Tugas kepada ASN yang akan dimintai keterangan.

Kemudian, pemberian keterangan dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Pidana (vide Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981). Pemberian keterangan tersebut dapat didampingi oleh Biro Hukum Setdaprov Sumut. Serta melaporkan hasil permintaan keterangan kepada Gubernur Sumut, melalui Kepala Biro Hukum. “Terkait hal ini, kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Tinggi. Dan perlu diketahui juga, dalam waktu dekat seluruh pimpinan OPD wilayah hukum Sumut, akan diberikan pembekalan oleh Jaksa Tinggi, terkait masalah yang sama,” beber Andy.

Sebelumnya, diketahui, keluarnya surat edaran tersebut, memantik reaksi pihak Polda Sumut. Menurut Polda Sumut, surat edaran dimaksud, terksean sebagai upaya menghambat pemeriksaan terhadap ASN, maupun pejabat yang diduga terlibat hukum di lingkup Pemprov Sumut. (prn/saz)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendukung setiap upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di daerah ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi. Bahkan sejak awal kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi, selalu menegaskan, Pemprov Sumut harus bebas korupsi.

“Tidak benar Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses lidik/sidik aparatur penegak hukum. Kami justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini,” tegas Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Andy Faisal, Jumat (18/10).

Hal tersebut disampaikan Andy, ihwal keluarnya Surat Edaran Pemprov Sumut Nomor 180/8883/2019, soal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, tertanggal 30 Agustus 2019, yang ditandatangani Sekdaprov Sumut R Sabrina. Menurutnya, surat tersebut sama sekali tidak bermaksud menghalangi upaya penegakan hukum, melainkan hanya untuk tertib administrasi.

Andy menuturkan, mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014, tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, tidak ada keharusan memperoleh izin lebih dulu dari gubernur, bagi ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK RI, terkait perkara pidana. “Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengawasan terhadap ASN di lingkup Pemprov Sumut, dipandang perlu menerbitkan surat tersebut,” jelasnya.

Pemprov Sumut menyadari, untuk menghindari perbuatan yang dikategorikan sebagai ‘Sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi’, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah memerintahkan seluruh ASN lingkup Pemprov Sumut, untuk mengikuti beberapa ketentuan. Seperti sebelum menghadiri permintaan keterangan, lebih dulu melapor kepada Sekdaprov Sumut melalui Kepala Biro Hukum, untuk seterusnya diterbitkan Surat Perintah Tugas kepada ASN yang akan dimintai keterangan.

Kemudian, pemberian keterangan dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Pidana (vide Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981). Pemberian keterangan tersebut dapat didampingi oleh Biro Hukum Setdaprov Sumut. Serta melaporkan hasil permintaan keterangan kepada Gubernur Sumut, melalui Kepala Biro Hukum. “Terkait hal ini, kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Tinggi. Dan perlu diketahui juga, dalam waktu dekat seluruh pimpinan OPD wilayah hukum Sumut, akan diberikan pembekalan oleh Jaksa Tinggi, terkait masalah yang sama,” beber Andy.

Sebelumnya, diketahui, keluarnya surat edaran tersebut, memantik reaksi pihak Polda Sumut. Menurut Polda Sumut, surat edaran dimaksud, terksean sebagai upaya menghambat pemeriksaan terhadap ASN, maupun pejabat yang diduga terlibat hukum di lingkup Pemprov Sumut. (prn/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/