30 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

82 Pool Angkutan Ditertibkan

Senin, Polresta dan Dishub Medan Gelar Razia

MEDAN- Polresta Medan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan melakukan penindakan terhadap 82 pool angkutan yang menyalahi SK Wali Kota No.551.21/059/2008 atau sering disebut sebagai terminal liar. Penindakan dalam rangka penertiban lalulintas ini dilakukan mulai Senin (21/11) depan hingga 20 hari ke depan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Armansyah, dalam SK Wali Kotan
No.551.21/059/2008 tersebut, pool angkutan hanya diperbolehkan menjual tiket, bukan menurunkan atau menaikkan penumpang apalagi meletakkan kendaraannya di terminal tersebut.

“Jadi kalau perusahaan tersebut menaikkan atau menurunkan penumpang juga, akan langsung ditindak. Karena kendaraan yang diletakkan di terminal tersebut menyebabkan kemacetan,” kata Armansyah dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD Medan, Jumat (18/11).

Dijelaskan Armansyah, berdasarkan data Dishub Medan untuk lokasi terminal liar di Medan terdapat di sekitar Jalan Jamin Ginting ada 14 jasa angkutan, Jalan Sisingamangaraja ada 49 jasa angkutan, Jalan Asia ada 10 jasa angkutan dan Jalan Laksana ada 13 jasa angkutan. “Jenis kendaraannya berupa L-300. Taksi dan mini bus dan bus,” cetusnya.

Sedangkan ntuk penindakan, lanjut Arman, akan dilakukan dengan preventif. Dimana, Dishub berharap kepada Keluarga Besar Pengemudi dan Pemilik Kendaraan (Kesper) Medan bisa bekerjasama dengan mengingatkan seluruh perusahaan angkutan mengenai peraturan dari wali kota tersebut.

“Kami juga minta data perusahaan yang menyalahi aturan dari Kesper sehingga penindakan tepat sasaran. Kesper juga diharapkan bisa membantu sosialisasi aturan kepada seluruh perusahaan pengangkutan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga mengatakan, penertiban dilakukan hanya dalam waktu 20 hari karena fokus untuk persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru. Sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak 13 Agustus hingga 24 September 2011.

“Sosialisasi sudah dilakukan jauh hari sebelumnya. Kami sudah mengimbau para angkutan untuk tidak mengangkut penumpang di lokasi larangan masuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) serta angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Begitu juga kepada penjual tiket untuk tidak mengangkut penumpang di area lokasi penjualan tiket,” jelasnya.

Dikatakan Tagam, pihaknya langsung melakukan penindakan setelah melakukan sosialisasi. Hasilnya, 65 barang bukti berhasil diamankan yang terdiri dari 55 unit kendaraan dan 10 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Ke depan diharapkan penindakan bisa maksimal. Rencana ini juga sudah disampaikan saat sosialisasi kembali yang kami lakukan,” pintanya.

Selain pool angkutan yang tidak sesuai aturan, tambah Tagam, pihaknya juga akan menertibkan terhadap pengendara kendaraan roda dua yang tidak menghidupkan lampu pada siang hari dan tidak mengenakan helm Standart Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, angkutan kota (angkot) dan becak yang memakai plat hitam juga akan ditindak.

Kasatlantas Polresta Medan Kompol Made Ary Pradana menambahkan tiga tim telah disiapkan untuk memaksimalkan penindakan. Pada hari pertama akan dilakukan secara gabungan untuk perusahaan angkutan yang menyalahi aturan. Selanjutnya pada hari kedua akan difokuskan ke kendaraan roda dua begitu seterusnya hingga angkot dan becak.

“Untuk tiga hari pertama, kami akan melakukan penertiban secara serentak. Hari pertama semua jenis kendaraan, kemudian hari kedua khusus roda dua dan terakhir angkot serta becak. Selebihnya akan dilakukan penertiban secara acak agar target penindakan tercapai,” paparnya.

Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan mendukung penindakan ini dalam rangka menertibkan lalu lintas. Diharapkan program ini bisa tepat sasaran sehingga selanjutnya perusahaan angkutan dan masyarakat lebih disiplin dalam berlalulintas. “Kedisiplinan itu yang perlu ditumbuhkan. Penindakan itu bisa menjadi langkah awal untuk mendisplinkan pengguna jalan raya,” beber Parlaungan.(adl)

Senin, Polresta dan Dishub Medan Gelar Razia

MEDAN- Polresta Medan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan melakukan penindakan terhadap 82 pool angkutan yang menyalahi SK Wali Kota No.551.21/059/2008 atau sering disebut sebagai terminal liar. Penindakan dalam rangka penertiban lalulintas ini dilakukan mulai Senin (21/11) depan hingga 20 hari ke depan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Armansyah, dalam SK Wali Kotan
No.551.21/059/2008 tersebut, pool angkutan hanya diperbolehkan menjual tiket, bukan menurunkan atau menaikkan penumpang apalagi meletakkan kendaraannya di terminal tersebut.

“Jadi kalau perusahaan tersebut menaikkan atau menurunkan penumpang juga, akan langsung ditindak. Karena kendaraan yang diletakkan di terminal tersebut menyebabkan kemacetan,” kata Armansyah dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD Medan, Jumat (18/11).

Dijelaskan Armansyah, berdasarkan data Dishub Medan untuk lokasi terminal liar di Medan terdapat di sekitar Jalan Jamin Ginting ada 14 jasa angkutan, Jalan Sisingamangaraja ada 49 jasa angkutan, Jalan Asia ada 10 jasa angkutan dan Jalan Laksana ada 13 jasa angkutan. “Jenis kendaraannya berupa L-300. Taksi dan mini bus dan bus,” cetusnya.

Sedangkan ntuk penindakan, lanjut Arman, akan dilakukan dengan preventif. Dimana, Dishub berharap kepada Keluarga Besar Pengemudi dan Pemilik Kendaraan (Kesper) Medan bisa bekerjasama dengan mengingatkan seluruh perusahaan angkutan mengenai peraturan dari wali kota tersebut.

“Kami juga minta data perusahaan yang menyalahi aturan dari Kesper sehingga penindakan tepat sasaran. Kesper juga diharapkan bisa membantu sosialisasi aturan kepada seluruh perusahaan pengangkutan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga mengatakan, penertiban dilakukan hanya dalam waktu 20 hari karena fokus untuk persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru. Sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak 13 Agustus hingga 24 September 2011.

“Sosialisasi sudah dilakukan jauh hari sebelumnya. Kami sudah mengimbau para angkutan untuk tidak mengangkut penumpang di lokasi larangan masuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) serta angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Begitu juga kepada penjual tiket untuk tidak mengangkut penumpang di area lokasi penjualan tiket,” jelasnya.

Dikatakan Tagam, pihaknya langsung melakukan penindakan setelah melakukan sosialisasi. Hasilnya, 65 barang bukti berhasil diamankan yang terdiri dari 55 unit kendaraan dan 10 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Ke depan diharapkan penindakan bisa maksimal. Rencana ini juga sudah disampaikan saat sosialisasi kembali yang kami lakukan,” pintanya.

Selain pool angkutan yang tidak sesuai aturan, tambah Tagam, pihaknya juga akan menertibkan terhadap pengendara kendaraan roda dua yang tidak menghidupkan lampu pada siang hari dan tidak mengenakan helm Standart Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, angkutan kota (angkot) dan becak yang memakai plat hitam juga akan ditindak.

Kasatlantas Polresta Medan Kompol Made Ary Pradana menambahkan tiga tim telah disiapkan untuk memaksimalkan penindakan. Pada hari pertama akan dilakukan secara gabungan untuk perusahaan angkutan yang menyalahi aturan. Selanjutnya pada hari kedua akan difokuskan ke kendaraan roda dua begitu seterusnya hingga angkot dan becak.

“Untuk tiga hari pertama, kami akan melakukan penertiban secara serentak. Hari pertama semua jenis kendaraan, kemudian hari kedua khusus roda dua dan terakhir angkot serta becak. Selebihnya akan dilakukan penertiban secara acak agar target penindakan tercapai,” paparnya.

Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan mendukung penindakan ini dalam rangka menertibkan lalu lintas. Diharapkan program ini bisa tepat sasaran sehingga selanjutnya perusahaan angkutan dan masyarakat lebih disiplin dalam berlalulintas. “Kedisiplinan itu yang perlu ditumbuhkan. Penindakan itu bisa menjadi langkah awal untuk mendisplinkan pengguna jalan raya,” beber Parlaungan.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/