26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Gedung Parkir Hermes Menyalahi Aturan

SUMUTPOS.CO – Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin menyebut gedung parkir Hermes Place yang berada di Jalan Mongonsidi Gang A menyalahi aturan. Karenanya, ia memastikan akan mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.

Hal ini diungkapkan Dzulmi Eldin seusai acara peluncuran buku otobiografi Ketua DPRD Medan, Amiruddin di Hotel Tiara Convention Hall, Senin (18/11).

“Bangunan gedung parkir hermes place yang berada persis di sebelah Masjid Taqwa sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.

Eldin menegaskan pihaknya akan menindak seluruh bangunan yang telah meyalahi aturan. Akan tetapi ketika didesak kapan tindakan eksekusi dilakukan, Eldin belum bisa memberikan jawaban pasti. “Insyallah segera akan kita tindak,” ucapnya.

Meski tak memberi batas waktu penertiban tersebut, namun Eldin memastikan bangunan Hermes Place yang menyalahi aturan akan dibongkar karena membahayakan jamaah masjid yang hendak melakukan ibadah.

Ketika kembali didesak mengenai kapan pelaksanaannya, pria berdarah Melayu ini tetap enggan memeberikan kepastian. “Nanti dulu, jangan buru-buru kali,” urainya.

Dihubungi terpisah anggota Komisi D DPRD Medan, Jumadi menyebutkan bangunan itu sudah tidak sesuai peruntukan maka harus diambil tindakan tegas. Dia dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi mendirikan bangunan yang mengatur tentang jarak bangunan. “Sesuai perda jarak dinding gedung parkir minimal 1,5 Centimeter,” ujarnya.

Akan tetapi Perda itu bisa mendapatkan pengecualian asalkan mendapat izin dari bangunan yang berbatasan langsung. Kalau tidak maka SIMB nya tidak dapat dikeluarkan. “Sudah jelas pihak masjid tidak memberikan izin, tapi kenapa bisa berdiri bangunan itu. Ada apa dengan Pemko Medan,” urainya.

Selain itu, Politisi PKS ini juga mempertanyakan SIMB yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). Karena tidak ada persetujuan dari pihak yang berbatasan langsung, apalagi jembatan penghubung itu sifatnya komersil. “Kalau Pemko Medan seperti ini terus, mau dijadikan apa kota ini nantinya. Kita minta bangunan Hermes Place untuk segera dibongkar,” desaknya.

 

POLISI AKAN PERIKSA HERMES

Di tempat terpisah, Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan menyatakan akan segera memeriksa Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara, terkait pengrusakan bangunan parkir Hermes Place saat demo pada Jumat (15/11) lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak saat ditemui Sumut Pos, Senin (18/11) sore.

Begitu juga dengan pihak Hermes Place, dikatakan mantan Kapolsek Medan Baru itu, juga akan diperiksa. Hal itu disebutnya berdasarkan laporan pihak Aliansi Ormas Islam ke Polresta Medan akan rubuhnya tembok gedung parkir Hermes Place sehingga menimpa mesjid Taqwa Polonia yang berada tepat di samping gedung parkir tersebut. Dikatakan Calvijn, pihaknya sedang mempelajari laporan kedua pihak itu, untuk segera melakukan proses.

“Kita sudah tinjau lapangan. Sejauh ini, kita sudah mengambil sejumlah barang bukti. Untuk itu, kita perlukan keterangan saksi-saksi. Pastinya, laporan kedua pihan akan kita proses sesuai prosedur yang berlaku, ” ungkap Calvijn.

Sementara itu, Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta yang dikonfirmasi menyebut kalau untuk tuntutan Aliansi Ormas Islam, mengatakan kalau hal itu merupakan wewenang Pemerintah Kota Medan.

“Kalau untuk laporan kedua belah pihak, itu yang akan kami proses. Sejauh ini, kita masih menerima laporan kedua belah pihak dan mengumpulkan barang bukti. Untuk itu, saya menghimbau kedua belah pihak untuk menahan diri dan mempercayakan kasus ini pada proses hukum,” tandasnya. (dik/smg/bud)

SUMUTPOS.CO – Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin menyebut gedung parkir Hermes Place yang berada di Jalan Mongonsidi Gang A menyalahi aturan. Karenanya, ia memastikan akan mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.

Hal ini diungkapkan Dzulmi Eldin seusai acara peluncuran buku otobiografi Ketua DPRD Medan, Amiruddin di Hotel Tiara Convention Hall, Senin (18/11).

“Bangunan gedung parkir hermes place yang berada persis di sebelah Masjid Taqwa sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.

Eldin menegaskan pihaknya akan menindak seluruh bangunan yang telah meyalahi aturan. Akan tetapi ketika didesak kapan tindakan eksekusi dilakukan, Eldin belum bisa memberikan jawaban pasti. “Insyallah segera akan kita tindak,” ucapnya.

Meski tak memberi batas waktu penertiban tersebut, namun Eldin memastikan bangunan Hermes Place yang menyalahi aturan akan dibongkar karena membahayakan jamaah masjid yang hendak melakukan ibadah.

Ketika kembali didesak mengenai kapan pelaksanaannya, pria berdarah Melayu ini tetap enggan memeberikan kepastian. “Nanti dulu, jangan buru-buru kali,” urainya.

Dihubungi terpisah anggota Komisi D DPRD Medan, Jumadi menyebutkan bangunan itu sudah tidak sesuai peruntukan maka harus diambil tindakan tegas. Dia dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi mendirikan bangunan yang mengatur tentang jarak bangunan. “Sesuai perda jarak dinding gedung parkir minimal 1,5 Centimeter,” ujarnya.

Akan tetapi Perda itu bisa mendapatkan pengecualian asalkan mendapat izin dari bangunan yang berbatasan langsung. Kalau tidak maka SIMB nya tidak dapat dikeluarkan. “Sudah jelas pihak masjid tidak memberikan izin, tapi kenapa bisa berdiri bangunan itu. Ada apa dengan Pemko Medan,” urainya.

Selain itu, Politisi PKS ini juga mempertanyakan SIMB yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). Karena tidak ada persetujuan dari pihak yang berbatasan langsung, apalagi jembatan penghubung itu sifatnya komersil. “Kalau Pemko Medan seperti ini terus, mau dijadikan apa kota ini nantinya. Kita minta bangunan Hermes Place untuk segera dibongkar,” desaknya.

 

POLISI AKAN PERIKSA HERMES

Di tempat terpisah, Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan menyatakan akan segera memeriksa Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara, terkait pengrusakan bangunan parkir Hermes Place saat demo pada Jumat (15/11) lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak saat ditemui Sumut Pos, Senin (18/11) sore.

Begitu juga dengan pihak Hermes Place, dikatakan mantan Kapolsek Medan Baru itu, juga akan diperiksa. Hal itu disebutnya berdasarkan laporan pihak Aliansi Ormas Islam ke Polresta Medan akan rubuhnya tembok gedung parkir Hermes Place sehingga menimpa mesjid Taqwa Polonia yang berada tepat di samping gedung parkir tersebut. Dikatakan Calvijn, pihaknya sedang mempelajari laporan kedua pihak itu, untuk segera melakukan proses.

“Kita sudah tinjau lapangan. Sejauh ini, kita sudah mengambil sejumlah barang bukti. Untuk itu, kita perlukan keterangan saksi-saksi. Pastinya, laporan kedua pihan akan kita proses sesuai prosedur yang berlaku, ” ungkap Calvijn.

Sementara itu, Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta yang dikonfirmasi menyebut kalau untuk tuntutan Aliansi Ormas Islam, mengatakan kalau hal itu merupakan wewenang Pemerintah Kota Medan.

“Kalau untuk laporan kedua belah pihak, itu yang akan kami proses. Sejauh ini, kita masih menerima laporan kedua belah pihak dan mengumpulkan barang bukti. Untuk itu, saya menghimbau kedua belah pihak untuk menahan diri dan mempercayakan kasus ini pada proses hukum,” tandasnya. (dik/smg/bud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/