Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (BEM PTS) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memberikan kepastian hukum dalam penanganan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Hingga kini, penyidikan dinilai berjalan lambat karena belum ada penetapan tersangka meski sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
Koordinator Aliansi BEM PTS Sumut Diky Wahyudi Harahap, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Sebab, Kejatisu telah menerbitkan surat perintah tugas (sprint) dan memanggil Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Saiful Anwar Matondang, namun belum ada kepastian mengenai status hukum kasus itu.
“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami dan masyarakat Sumatera Utara. Mengapa hingga saat ini belum ada penetapan status hukum, padahal sejumlah pihak, termasuk Kepala LLDIKTI, sudah diperiksa,” kata Diky usai membacakan pernyataan sikap Aliansi BEM PTS Sumut, Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan, pihaknya meminta Kejatisu segera menuntaskan pengusutan dugaan penyelewengan dana KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu.
“Kami berharap kasus ini tidak dibiarkan mengambang. Kami juga mendengar adanya dugaan intervensi dari sejumlah oknum untuk mengamankan perkara ini agar tidak diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi BEM PTS Sumut mengajak seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat ikut mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan, profesional, independen, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
Mereka juga mengecam segala bentuk dugaan intervensi yang dinilai berpotensi menghambat proses hukum. “Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun selain kepentingan keadilan. Setiap upaya yang berpotensi mengaburkan proses hukum merupakan ancaman terhadap supremasi hukum dan kepercayaan publik,” tegas Diky.
Aliansi BEM PTS Sumut menilai penundaan penyelesaian perkara hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dicederai. Karena itu, kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga ada kepastian hukum yang jelas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.
Sebagai bentuk tekanan moral, Aliansi BEM PTS Sumut juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi KIP Kuliah tersebut. (map/ila)

