25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Petugas Dinas TRTB Diusir dan Dilempari

Rumah Lurah Tegal Sari Dibongkar

MEDAN-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar rumah milik Lurah Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, Helmon Ssos, di Jalan Jati III, Gang Ampera, Teladan Timur, Medan Kota, Kamis (19/1) siang.

Pembongkaran yang kedua itu dilakukan setelah Helmon tidak mengindahkan surat pernyataan yang telah ditandatangani sebelumnya. Saat hendak pembongkaran, Helmon ngamuk dan melempari petugas Dinas TRTB Kota Medan dengan batu.

“Pergi kalian, kok dibongkar ventilasi aku,” kata Helmos sambil berlari masuk ke dalam rumahnya menggenggam batu dan langsung melemparkannya.
Tindakan itu menyebabkan Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Medan, Ali Tohar emosi dan langsung memanggil petugas Koramil dan Polsekta Medan Area untuk menghentikan tindakan Helmos.

“Jangan main-main lemparlah. Bangunan ini sudah menyimpang dan bapak berjanji membongkarnya sendiri tapi nggak dibongkar juga,” ujar Ali Tohar.
Dikatakan Ali, dalam surat pernyataan itu Helmos berjanji dalam waktu 3×24 jam akan membongkar bangunan berlantai dua itu, karena terbukti melanggar Perda No 9 Tahun 2002, tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Sebelumnya sudah kita bongkar dan dia  berjanji membongkarnya sendiri dalam tempo 3×24 jam yang dituangkan dalam surat pernyataan di atas materai. Pembongkaran pertama itu dilakukan bulan Desember lalu, tepatnya Kamis (29/12). Namun, sampai Rabu (18/1) tak menepati janjinya. Bangunan yang terbukti menyimpang itu tak juga dibongkar. Karenanya, Dinas TRTB melakukan pembongkaran kembali,” ujarnya.
Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri memerintahkan Kabag Tapem Pemko Medan untuk segera memberi tindakan terhadap lurah yang sudah mencoreng nama Pemko Medan.

“Seharusnya dia (lurah) memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Saya perintahkan kepada Kabag Tapem untuk segera memprosesnya,” tegas Syaiful.(adl)

Rumah Lurah Tegal Sari Dibongkar

MEDAN-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar rumah milik Lurah Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, Helmon Ssos, di Jalan Jati III, Gang Ampera, Teladan Timur, Medan Kota, Kamis (19/1) siang.

Pembongkaran yang kedua itu dilakukan setelah Helmon tidak mengindahkan surat pernyataan yang telah ditandatangani sebelumnya. Saat hendak pembongkaran, Helmon ngamuk dan melempari petugas Dinas TRTB Kota Medan dengan batu.

“Pergi kalian, kok dibongkar ventilasi aku,” kata Helmos sambil berlari masuk ke dalam rumahnya menggenggam batu dan langsung melemparkannya.
Tindakan itu menyebabkan Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Medan, Ali Tohar emosi dan langsung memanggil petugas Koramil dan Polsekta Medan Area untuk menghentikan tindakan Helmos.

“Jangan main-main lemparlah. Bangunan ini sudah menyimpang dan bapak berjanji membongkarnya sendiri tapi nggak dibongkar juga,” ujar Ali Tohar.
Dikatakan Ali, dalam surat pernyataan itu Helmos berjanji dalam waktu 3×24 jam akan membongkar bangunan berlantai dua itu, karena terbukti melanggar Perda No 9 Tahun 2002, tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Sebelumnya sudah kita bongkar dan dia  berjanji membongkarnya sendiri dalam tempo 3×24 jam yang dituangkan dalam surat pernyataan di atas materai. Pembongkaran pertama itu dilakukan bulan Desember lalu, tepatnya Kamis (29/12). Namun, sampai Rabu (18/1) tak menepati janjinya. Bangunan yang terbukti menyimpang itu tak juga dibongkar. Karenanya, Dinas TRTB melakukan pembongkaran kembali,” ujarnya.
Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri memerintahkan Kabag Tapem Pemko Medan untuk segera memberi tindakan terhadap lurah yang sudah mencoreng nama Pemko Medan.

“Seharusnya dia (lurah) memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Saya perintahkan kepada Kabag Tapem untuk segera memprosesnya,” tegas Syaiful.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/