25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pengusaha Properti Adukan Rekan

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Merasa ditipu hingga mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar, seorang pengusaha properti, Robin melaporkan rekan bisnis Sia Tiong Bio Alias Sehan ke Polresta Medan. Pria yang tinggal di kawasan Sekip Kecamatan Medan Petisah itu menyebut kalau rekan bisnis yang tinggal di Jalan Timor Baru Kelurahan Gang Buntu itu, telah melanggar kesepakatan tertulis atas bisnis yang mereka jalankan pada tahun 2005 lalu. Oleh karena itu, disebutnya kalau dirinya berharap agar pihak Kepolisian segera memproses laporannya yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP nomor 2537/VIII/2013/SPKT Resta Medan.

“Kita mendengar kalau laporan kita itu sedang diproses dan sudah pada tahap penyidikan. Namun, kita meminta kepada Kepolisian untuk lebih tegas dan serius, dalam memproses laporan kita itu,” ungkap Marwan SH, selaku Kuasa Hukum pelapor, saat ditemui di kantornya, Jalan Haji Misbah Perumahan Multatuli Indah Blok F, Sabtu (18/1) petang.

Lebih lanjut, diceritakan Marwan kalau kejadian itu bermula dari proyek pembangunan 35 unit rumah tipe 120 di Komplek Permata Residence di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Pembangunan Kecamatan Medan Johor, yang dikerjakan oleh kliennya dan terlapor. Dalam proyek itu, disebut Marwan kalau kliennya dan terlapor bersepkat untuk berbagi hasil yaitu 24 unit rumah untuk terlapor selaku pemilik lahan, dan 11 unit rumah untuk kliennya selaku pembiaya proyek tersebut.

“Setelah proyek itu selesai dikerjakan, ternyata terlapor tidak mau mengubah sertifikat atas 11 unit rumah yang sebelumnya sudah disepakati untuk klien saya, ” ungkap Marwan.

Tidak hanya itu, Marwan juga menyebut kalau kliennya juga sudah memberikan uang sebesar Rp470 juta kepada terlapor, sebagai biaya pengurusan perubahan sertifikat itu. Dikatakannya, pemberian uang itu diperkuat dengan adanya kesepakatan tertulis antara kliennya dengan terlapor. Namun, disebut Marwan kalau terlapor masih dan tetap berkilah atas kesepakatan kliennya dengan terlapor tersebut. Oleh karena melihat tidak ada itikad baik itu pula, disebut Marwan kalau kliennya melaporkan kejadian itu ke Polresta Medan.

“Untuk memperlancar proses terhadap laporan kami ini, maka kami sudah serahkan ke Polisi, akan bukti-bukti kesepakatan tertulis antara klien saya dan terlapor. Begitu juga dengan saksi, sudah kami sampaikan untuk selanjutnya diambil keterangannya oleh Polisi, ” tandas Marwan. (ain/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Merasa ditipu hingga mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar, seorang pengusaha properti, Robin melaporkan rekan bisnis Sia Tiong Bio Alias Sehan ke Polresta Medan. Pria yang tinggal di kawasan Sekip Kecamatan Medan Petisah itu menyebut kalau rekan bisnis yang tinggal di Jalan Timor Baru Kelurahan Gang Buntu itu, telah melanggar kesepakatan tertulis atas bisnis yang mereka jalankan pada tahun 2005 lalu. Oleh karena itu, disebutnya kalau dirinya berharap agar pihak Kepolisian segera memproses laporannya yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP nomor 2537/VIII/2013/SPKT Resta Medan.

“Kita mendengar kalau laporan kita itu sedang diproses dan sudah pada tahap penyidikan. Namun, kita meminta kepada Kepolisian untuk lebih tegas dan serius, dalam memproses laporan kita itu,” ungkap Marwan SH, selaku Kuasa Hukum pelapor, saat ditemui di kantornya, Jalan Haji Misbah Perumahan Multatuli Indah Blok F, Sabtu (18/1) petang.

Lebih lanjut, diceritakan Marwan kalau kejadian itu bermula dari proyek pembangunan 35 unit rumah tipe 120 di Komplek Permata Residence di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Pembangunan Kecamatan Medan Johor, yang dikerjakan oleh kliennya dan terlapor. Dalam proyek itu, disebut Marwan kalau kliennya dan terlapor bersepkat untuk berbagi hasil yaitu 24 unit rumah untuk terlapor selaku pemilik lahan, dan 11 unit rumah untuk kliennya selaku pembiaya proyek tersebut.

“Setelah proyek itu selesai dikerjakan, ternyata terlapor tidak mau mengubah sertifikat atas 11 unit rumah yang sebelumnya sudah disepakati untuk klien saya, ” ungkap Marwan.

Tidak hanya itu, Marwan juga menyebut kalau kliennya juga sudah memberikan uang sebesar Rp470 juta kepada terlapor, sebagai biaya pengurusan perubahan sertifikat itu. Dikatakannya, pemberian uang itu diperkuat dengan adanya kesepakatan tertulis antara kliennya dengan terlapor. Namun, disebut Marwan kalau terlapor masih dan tetap berkilah atas kesepakatan kliennya dengan terlapor tersebut. Oleh karena melihat tidak ada itikad baik itu pula, disebut Marwan kalau kliennya melaporkan kejadian itu ke Polresta Medan.

“Untuk memperlancar proses terhadap laporan kami ini, maka kami sudah serahkan ke Polisi, akan bukti-bukti kesepakatan tertulis antara klien saya dan terlapor. Begitu juga dengan saksi, sudah kami sampaikan untuk selanjutnya diambil keterangannya oleh Polisi, ” tandas Marwan. (ain/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/