Untuk itulah pihaknya merasa perlu menyuarakan aspirasi ini, mengingat PKL hanya menggantungkan hidup dari berjualan di pinggir jalan. “Kami harap dengan sangat Wali Kota Medan mempertimbangkan permohonan kami ini. Sebab PKL berjualan untuk menyambung hidup, bukan memperkaya diri,” pungkasnya.
Diketahui, Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan PD Pasar sekaitan rencana penertiban ini. Menurut dia, penertiban ini dalam rangka menjadikan Pasar Pringgan sebagai salah satu ikon Kota Medan.
“Dari 52 pasar tradisional di Medan, Pasar Pringgan inilah yang letaknya di inti kota. Makanya kita ingin menciptakan sesuatu yang baik di sana, agar masyarakat dan pendatang senang berbelanja ke pasar tersebut. Saya juga sudah koordinasikan dengan Dirut PD Pasar, dan siap mendukung rencana mereka,” katanya kepada Sumut Pos, Rabu (17/1).
Sofyan menjelaskan, ada 120 pedagang yang masih kukuh berjualan di depan Pasar Pringgan. Sementara di dalam masih ada kios yang kosong dan bisa dijadikan lapak berjualan bagi pedagang. “Dari 120 pedagang itu, 25 orang di antaranya memiliki kios di dalam. Sisa 95 pedagang lainnya masih cukup jika ingin berjualan di dalam. Sebab masih banyak kios-kios yang kosong,” katanya.
Memang, lanjut dia, kondisi di Pasar Pringgan saat ini tampak kurang tertata alias amburadul. Makanya inisiatif penertiban PKL di sana akan dilakukan agar pasar tradisional legendaris di Medan tersebut, terlihat rapi dan cantik. “Kami sudah rapatkan dan siap melakukan penertiban. Apalagi kita bersama PD Pasar sudah himbau kepada PKL untuk masuk ke dalam, namun tak juga diindahkan,” pungkasnya.
Terpisah, Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya mengungkapkan, pihaknya sudah punya konsep untuk memajukan Pasar Pringgan. Bahkan PD Pasar berencana menjadikan pasar tersebut sebagai salah satu ikon Kota Medan. “Oleh karenanya kita akan menertibkan PKL di depan pasar itu, agar kondisi pasar terlihat lebih rapi dan cantik. Rencana kita minggu depan akan dilakukan (penertiban),” katanya. (prn/ila)