29 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Sidang Pembacaan Gugatan Soal Lapangan Merdeka, Pemko Medan Kembali Mangkir

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Agenda sidang mediasi gugatan warga negara atau citizen lawsuit terkait keadaan dan status Lapangan Merdeka Medan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/1). Namun lagi-lagi, Pemko Medan selaku Pihak Tergugat, kembali mangkir.

SUASANA: Suasana sidang mediasi dengan agenda pembacaan gugatan soal Lapangan Merdeka Medan oleh kuasa hukum KMS M-SU, di Pengadilan Negeri Medan. , Senin (18/1). Selaku Tergugat, Pemko Medan atau kuasa hukumnya kembali mangkir. Prans/sumutpos.

Demikian disampaikan kuasa hukum Pihak Tergugat dari Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan, Redyanto Sidi melalui pernyataan tertulis kepada Sumut Pos, Selasa (19/1).

Kata Redyanto, agenda dalam sidang tersebut adalah pembacaan gugatan terkait keadaan dan status Lapangan Merdeka Medan.

“Setelah mangkir empat kali pada sidang mediasi di PN Medan kemarin, Pihak Tergugat yakni Wali Kota Medan ataupun kuasa hukumnya kembali mangkir pada sidang pembacaan gugatan Pihak Penggugat yang dilaksanakan pada Senin 18 Januari 2020,” katanya.

Majelis hakim, lanjut dia, dalam perkara a quo memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 25 Januari 2021. Pihaknya kembali menyayangkan ketidakhadiran pihak Pemko Medan dalam sidang tersebut.

“Wali Kota Medan sebagai pemimpin di Kota Medan seharusnya menunjukkan sikap pemimpin yang baik untuk warga tercintanya. Ketidakhadiran wali Kota Medan selaku Tergugat dalam perkara a quo semakin menunjukkan ketidakpedulian terhadap warganya sehingga hal ini patut dianggap sebagai itikad tidak baik,” tegas Redyanto.

Dalam perkara perdata dengan nomor register: 756/Pdt.G/2020/PN MDN tersebut, Redyanto Sidi dibantu sejumlah rekan advokatnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora yakni, Novri Andi Akbar, Ramadianto, dan Jaka Kelana.

Seperti diketahui, adapun tuntutan dalam gugatan dimaksud yakni menuntut Pemko Medan dalam hal ini wali kota agar melakukan hal-hal antara lain; Revisi peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031 dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas + 4,88 Ha ke daftar Cagar Budaya;dan/atau Menerbitkan keputusan wali Kota Medan untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas + 4,88 Ha sebagai Cagar Budaya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Agenda sidang mediasi gugatan warga negara atau citizen lawsuit terkait keadaan dan status Lapangan Merdeka Medan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/1). Namun lagi-lagi, Pemko Medan selaku Pihak Tergugat, kembali mangkir.

SUASANA: Suasana sidang mediasi dengan agenda pembacaan gugatan soal Lapangan Merdeka Medan oleh kuasa hukum KMS M-SU, di Pengadilan Negeri Medan. , Senin (18/1). Selaku Tergugat, Pemko Medan atau kuasa hukumnya kembali mangkir. Prans/sumutpos.

Demikian disampaikan kuasa hukum Pihak Tergugat dari Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan, Redyanto Sidi melalui pernyataan tertulis kepada Sumut Pos, Selasa (19/1).

Kata Redyanto, agenda dalam sidang tersebut adalah pembacaan gugatan terkait keadaan dan status Lapangan Merdeka Medan.

“Setelah mangkir empat kali pada sidang mediasi di PN Medan kemarin, Pihak Tergugat yakni Wali Kota Medan ataupun kuasa hukumnya kembali mangkir pada sidang pembacaan gugatan Pihak Penggugat yang dilaksanakan pada Senin 18 Januari 2020,” katanya.

Majelis hakim, lanjut dia, dalam perkara a quo memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 25 Januari 2021. Pihaknya kembali menyayangkan ketidakhadiran pihak Pemko Medan dalam sidang tersebut.

“Wali Kota Medan sebagai pemimpin di Kota Medan seharusnya menunjukkan sikap pemimpin yang baik untuk warga tercintanya. Ketidakhadiran wali Kota Medan selaku Tergugat dalam perkara a quo semakin menunjukkan ketidakpedulian terhadap warganya sehingga hal ini patut dianggap sebagai itikad tidak baik,” tegas Redyanto.

Dalam perkara perdata dengan nomor register: 756/Pdt.G/2020/PN MDN tersebut, Redyanto Sidi dibantu sejumlah rekan advokatnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora yakni, Novri Andi Akbar, Ramadianto, dan Jaka Kelana.

Seperti diketahui, adapun tuntutan dalam gugatan dimaksud yakni menuntut Pemko Medan dalam hal ini wali kota agar melakukan hal-hal antara lain; Revisi peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031 dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas + 4,88 Ha ke daftar Cagar Budaya;dan/atau Menerbitkan keputusan wali Kota Medan untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas + 4,88 Ha sebagai Cagar Budaya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/