27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Anggota DPRD Tahun 2004-2009 akan Dipanggil

MEDAN-Kasus dugaan korupsi penggunaan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional di Sekwan (Sekretaris DPRD) Sumut pada masa bakti Tahun 2004-2009 yang merugikan negara Rp4 miliar masih terus bergulir.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut akan banyak memanggil saksi atas perkara itu ini, tak terkecuali anggota DPRD Sumut yang menerima dana TKI dan Operasional di Sekwan Sumut pada masa bakti Tahun 2004-2009. “Sebab tim penyidik terus menyelidiki aliran dana tersebut, apakah seluruh anggota DPRD Sumut dalam periode itu sudah mengembalikan dananya atau masih ada yang belum mengembalikannya. Tapi informasi yang kita terima, mereka kembalikan dana itu semuanya secara bertahap melalui tersangka. Tapi anggota dewan di masa bakti itu akan kita mintai keterangan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare, Selasa (19/2).

Sejauh ini, lanjut Marcos, tim penyidik sudah memeriksa tiga pejabat di DPRD Sumut, seperti Kabag Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia dan Sekwan Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan. “Pemeriksaan terus dilakukan. Untuk tersangka Ridwan Bustam belum diperiksa. Penyidik masih menyusun jadwal pemeriksaannya. Inilah yang sedang ditelusuri apakah ada sebagian dana yang dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Marcos mengakui belum menjadwalkan kapan pemeriksaan terhadap Ridwan Bustam (mantan Sekwan Sumut)yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara. “Penyidik belum menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka. Karena masih fokus dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelumnya. Nanti setelah BAP (berita acara pemeriksaan) di pelajari, baru disusun jadwalnya. Begitupula untuk saksi, hari ini belum ada saksi baru yang dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004 – 2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp4 miliar. Kemudian status perkara itu ditingkatkan menjadi penyidikan pada 31 Januari 2013. Bersamaan dengan itu, penyidik menetapkan pula Ridwan Bustam sebagai tersangka.

Menurut Marcos, dalam masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faximile membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatanggani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.

Dalam surat Mendagri dengan nomor 700/08/SJ tanggal 5 Januari 2009 prihal pengembalian tunggakan TKI dan biaya penunjang operasional pimpinan dan anggota DPRD yang berbunyi apabila sampai batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 21/2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21/2007, pimpinan dan anggota DPRD terkait yang belum membayar dan belum melunasi, maka penyelesaiannya dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

“Pada masa bakti 2004-2009 seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Setelah keluarnya aturan itu, mereka harus mengembalikan dana yang telah diterima secara berangsur. Pengembalian dana itu dimulai dari Tahun 2007-2010. Jadi seluruh anggota dan pimpinan anggota DPRD Sumut itu sudah menyetorkan sekitar Rp7,4 miliar secara bertahap kepada Sekwan,” ucapnya.
Namun, Ridwan Bustan yang pada saat itu menjabat Sekwan tahun 2004-2009 tidak mengembalikan dana dari anggaran sebesar Rp7,4 miliar yang dikucurkan. Ridwan Bustan hanya mengembalikan ke kas Negara sebesar Rp3,4 miliar dari dana yang telah dikembalikan seluruh pimpinan dan anggota dewan. Sehingga ada sekitar Rp4 miliar dana yang belum disetorkan Sekwan ke kas daerah. (far)

MEDAN-Kasus dugaan korupsi penggunaan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional di Sekwan (Sekretaris DPRD) Sumut pada masa bakti Tahun 2004-2009 yang merugikan negara Rp4 miliar masih terus bergulir.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut akan banyak memanggil saksi atas perkara itu ini, tak terkecuali anggota DPRD Sumut yang menerima dana TKI dan Operasional di Sekwan Sumut pada masa bakti Tahun 2004-2009. “Sebab tim penyidik terus menyelidiki aliran dana tersebut, apakah seluruh anggota DPRD Sumut dalam periode itu sudah mengembalikan dananya atau masih ada yang belum mengembalikannya. Tapi informasi yang kita terima, mereka kembalikan dana itu semuanya secara bertahap melalui tersangka. Tapi anggota dewan di masa bakti itu akan kita mintai keterangan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare, Selasa (19/2).

Sejauh ini, lanjut Marcos, tim penyidik sudah memeriksa tiga pejabat di DPRD Sumut, seperti Kabag Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia dan Sekwan Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan. “Pemeriksaan terus dilakukan. Untuk tersangka Ridwan Bustam belum diperiksa. Penyidik masih menyusun jadwal pemeriksaannya. Inilah yang sedang ditelusuri apakah ada sebagian dana yang dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Marcos mengakui belum menjadwalkan kapan pemeriksaan terhadap Ridwan Bustam (mantan Sekwan Sumut)yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara. “Penyidik belum menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka. Karena masih fokus dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelumnya. Nanti setelah BAP (berita acara pemeriksaan) di pelajari, baru disusun jadwalnya. Begitupula untuk saksi, hari ini belum ada saksi baru yang dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004 – 2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp4 miliar. Kemudian status perkara itu ditingkatkan menjadi penyidikan pada 31 Januari 2013. Bersamaan dengan itu, penyidik menetapkan pula Ridwan Bustam sebagai tersangka.

Menurut Marcos, dalam masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faximile membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatanggani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.

Dalam surat Mendagri dengan nomor 700/08/SJ tanggal 5 Januari 2009 prihal pengembalian tunggakan TKI dan biaya penunjang operasional pimpinan dan anggota DPRD yang berbunyi apabila sampai batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 21/2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21/2007, pimpinan dan anggota DPRD terkait yang belum membayar dan belum melunasi, maka penyelesaiannya dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

“Pada masa bakti 2004-2009 seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Setelah keluarnya aturan itu, mereka harus mengembalikan dana yang telah diterima secara berangsur. Pengembalian dana itu dimulai dari Tahun 2007-2010. Jadi seluruh anggota dan pimpinan anggota DPRD Sumut itu sudah menyetorkan sekitar Rp7,4 miliar secara bertahap kepada Sekwan,” ucapnya.
Namun, Ridwan Bustan yang pada saat itu menjabat Sekwan tahun 2004-2009 tidak mengembalikan dana dari anggaran sebesar Rp7,4 miliar yang dikucurkan. Ridwan Bustan hanya mengembalikan ke kas Negara sebesar Rp3,4 miliar dari dana yang telah dikembalikan seluruh pimpinan dan anggota dewan. Sehingga ada sekitar Rp4 miliar dana yang belum disetorkan Sekwan ke kas daerah. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/