26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jurtul Togel ‘Nyetor’ ke Oknum Aparat

DIBEKUK:Dari kanan seorang jurtul judi Kim dibekuk Polisi saat digelandang diSatreskrim Polres Sergai.(Surya/Sumut Pos)

SERGAI, SUMUTPOS.CO -Dalam tempo 2 hari, Sat Reskrim Polres Sergai membekuk 2 penulis judi togel. Salah seorang tersangka mengaku menyetor ke oknum aparat.

Kedua tersangka adalah Razali alias Ali(43). Razali dibekuk saat nongkrong di warung kopi sambil menulis judi togel. Dari warga Dusun V, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul ini, petugas mengamankan barang bukti 1 HP yang berisikan SMS tebakan angka judi.

Selain itu, petugas juga menemukan satu kertas yang bertuliskan nomor nomor / angka angka tebakan judi dan uang hasil penjualan sebesar Rp187.500.

Dalam pemeriksaan,  Razali  mengaku menggeluti pekerjaannya itu sudah berlangsung setahun. Dan setiap putaran judi berhasil meraup keuntungan sebesar Rp250 ribu. Kepada polisi, Razali mengaku menyetor omset-nya kepada salah seorang oknum aparat.

Di tempat terpisah, petugas juga meringkus Renold Hutabarat, Warga Jalan Dura II, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sabtu(18/2)malam. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti 2 unit HP berisikan SMS tebakan angka Kim, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar kertas berisikan rekapan angka dan uang sebesar Rp31 ribu.

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP M Agus Setiawan ST, SIK mengatakn kedua tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian dengan ancaman di atas 5  tahun penjara. (sur/han)

 

DIBEKUK:Dari kanan seorang jurtul judi Kim dibekuk Polisi saat digelandang diSatreskrim Polres Sergai.(Surya/Sumut Pos)

SERGAI, SUMUTPOS.CO -Dalam tempo 2 hari, Sat Reskrim Polres Sergai membekuk 2 penulis judi togel. Salah seorang tersangka mengaku menyetor ke oknum aparat.

Kedua tersangka adalah Razali alias Ali(43). Razali dibekuk saat nongkrong di warung kopi sambil menulis judi togel. Dari warga Dusun V, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul ini, petugas mengamankan barang bukti 1 HP yang berisikan SMS tebakan angka judi.

Selain itu, petugas juga menemukan satu kertas yang bertuliskan nomor nomor / angka angka tebakan judi dan uang hasil penjualan sebesar Rp187.500.

Dalam pemeriksaan,  Razali  mengaku menggeluti pekerjaannya itu sudah berlangsung setahun. Dan setiap putaran judi berhasil meraup keuntungan sebesar Rp250 ribu. Kepada polisi, Razali mengaku menyetor omset-nya kepada salah seorang oknum aparat.

Di tempat terpisah, petugas juga meringkus Renold Hutabarat, Warga Jalan Dura II, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sabtu(18/2)malam. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti 2 unit HP berisikan SMS tebakan angka Kim, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar kertas berisikan rekapan angka dan uang sebesar Rp31 ribu.

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP M Agus Setiawan ST, SIK mengatakn kedua tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian dengan ancaman di atas 5  tahun penjara. (sur/han)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/