30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kuli Bangunan Gelapkan Kereta Kawan

Joko Syahputra (28) saat di tahanan Polsek Sunggal. (Diva Suwanda/Sumut Pos).

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Dikasih hati minta jantung. Pepatah itulah yang pantas ditujukan kepada Joko Syahputra (28), warga Jalan Glugur Rimbun, Kelurahan Sukaraya, Medan Tuntungan. Pasalnya, kuli bangunan ini menggelapkan sepedamotor milik temannya.

Alhasil, Joko Syahputra pun mendekam di tahanan Polsek Sunggal, setelah berhasil ditangkap, Jumat (17/2) di Jalan Pasar Baru, Padang Bulan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, awalnya Joko datang ke rumah Iqbal Reza (22), temannya di Jalan Besar Tanjung Selamat, Gang Masjid, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Selasa (14/2) lalu.

Di sana, Joko meminjam sepedamotor Iqbal dengan alasan untuk mengambil baju dan uang. “Oleh korban sepedamotor Honda Spacy dengan plat nomor BK 2941 AED miliknya itu pun diserahkan kepada peaku lantaran sudah kenal lama dan dianggap seperti saudara sendiri,” kata Daniel, Minggu (19/2).

Akan tetapi, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor Iqbal hingga dilapor ke polisi. “Pelaku kita tangkap pada Jumat kemarin, saat sedang makan di warung nasi,” ujarnya.

Saat diinterogasi, Joko mengaku menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah berinisial E seharga Rp500 ribu. “Untuk penadahnya masih kita lakukan pengejaran. Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Menurut pengakuan Joko, nekat menggelapkan sepedamotor Iqbal karena terhimpit desakan ekonomi.Uang hasil penjualan itupun digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.  Padahal rencananya, setelah menggelapkan sepedamotor itu dia akan kabur ke luar kota. (mag-1/han)

 

Joko Syahputra (28) saat di tahanan Polsek Sunggal. (Diva Suwanda/Sumut Pos).

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Dikasih hati minta jantung. Pepatah itulah yang pantas ditujukan kepada Joko Syahputra (28), warga Jalan Glugur Rimbun, Kelurahan Sukaraya, Medan Tuntungan. Pasalnya, kuli bangunan ini menggelapkan sepedamotor milik temannya.

Alhasil, Joko Syahputra pun mendekam di tahanan Polsek Sunggal, setelah berhasil ditangkap, Jumat (17/2) di Jalan Pasar Baru, Padang Bulan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, awalnya Joko datang ke rumah Iqbal Reza (22), temannya di Jalan Besar Tanjung Selamat, Gang Masjid, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Selasa (14/2) lalu.

Di sana, Joko meminjam sepedamotor Iqbal dengan alasan untuk mengambil baju dan uang. “Oleh korban sepedamotor Honda Spacy dengan plat nomor BK 2941 AED miliknya itu pun diserahkan kepada peaku lantaran sudah kenal lama dan dianggap seperti saudara sendiri,” kata Daniel, Minggu (19/2).

Akan tetapi, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor Iqbal hingga dilapor ke polisi. “Pelaku kita tangkap pada Jumat kemarin, saat sedang makan di warung nasi,” ujarnya.

Saat diinterogasi, Joko mengaku menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah berinisial E seharga Rp500 ribu. “Untuk penadahnya masih kita lakukan pengejaran. Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Menurut pengakuan Joko, nekat menggelapkan sepedamotor Iqbal karena terhimpit desakan ekonomi.Uang hasil penjualan itupun digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.  Padahal rencananya, setelah menggelapkan sepedamotor itu dia akan kabur ke luar kota. (mag-1/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/