SUMUTPOS.CO– Dinas Perhubungan dan Satlantas Polrestabes Medan tetap akan melanjutkan operasi simpatik dalam rangka implementasi Permenhub 108/2017. Namun mengenai penindakan atau razia terhadap pengemudi taksi online, masih akan menunggu aba-aba dari pusat.
“Untuk penindakannya kita tunggu serentak dari pusat saja. Tapi untuk operasi simpatik akan tetap kita lanjutkan,” kata Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala kepada Sumut Pos, Senin (19/2).
Selain menunggu surat edaran resmi dari Kemenhub, pihaknya juga mencari tahu informasi lanjutan mengenai penerapan Permenhub 108/2017. “Selama belum ada instruksi penindakan, operasi simpatik tetap kita gelar,” katanya.
Soal wacana pihaknya bersama Satlantas menemui perusahaan jasa asuransi terkait pengklaiman kenderaan setelah diuji KIR atau speksi, belum dilakukan dan masih tahap penjajakan. “Tetap kita agendakan. Karena kerjaan kitakan tidak mengurusi taksi online ini saja,” katanya.
Mengenai pengurusan speksi, pihaknya mengaku tidak mencampuri urusan antara sopir taksi online dan vendor. Adapun biayanya, disebut Edison, tidak sampai jutaan. “Saya tidak tahu kali berapa biayanya. Kalau sesuai perda tidak sampai jutaan biayanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada vendor justru menggratiskan pengurusan speksi ini kepada anggotanya. Ada pula yang menyarankan agar diurus masing-masing sopir taksi online. “Soal itu beragam. Ada yang gratis dan pakai sistem iuran bulanan. Tapi gak ada pula aturan kita yang mengikat untuk kewajiban pengurusan speksi dari vendor kepada sopir taksi online. Sebenarnya bisa saja mereka urus sendiri,” katanya.
SUMUTPOS.CO– Dinas Perhubungan dan Satlantas Polrestabes Medan tetap akan melanjutkan operasi simpatik dalam rangka implementasi Permenhub 108/2017. Namun mengenai penindakan atau razia terhadap pengemudi taksi online, masih akan menunggu aba-aba dari pusat.
“Untuk penindakannya kita tunggu serentak dari pusat saja. Tapi untuk operasi simpatik akan tetap kita lanjutkan,” kata Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala kepada Sumut Pos, Senin (19/2).
Selain menunggu surat edaran resmi dari Kemenhub, pihaknya juga mencari tahu informasi lanjutan mengenai penerapan Permenhub 108/2017. “Selama belum ada instruksi penindakan, operasi simpatik tetap kita gelar,” katanya.
Soal wacana pihaknya bersama Satlantas menemui perusahaan jasa asuransi terkait pengklaiman kenderaan setelah diuji KIR atau speksi, belum dilakukan dan masih tahap penjajakan. “Tetap kita agendakan. Karena kerjaan kitakan tidak mengurusi taksi online ini saja,” katanya.
Mengenai pengurusan speksi, pihaknya mengaku tidak mencampuri urusan antara sopir taksi online dan vendor. Adapun biayanya, disebut Edison, tidak sampai jutaan. “Saya tidak tahu kali berapa biayanya. Kalau sesuai perda tidak sampai jutaan biayanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada vendor justru menggratiskan pengurusan speksi ini kepada anggotanya. Ada pula yang menyarankan agar diurus masing-masing sopir taksi online. “Soal itu beragam. Ada yang gratis dan pakai sistem iuran bulanan. Tapi gak ada pula aturan kita yang mengikat untuk kewajiban pengurusan speksi dari vendor kepada sopir taksi online. Sebenarnya bisa saja mereka urus sendiri,” katanya.