26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Operasional Gedung Baru Pasar Marelan Terkendala Administrasi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BEKERJA_Para pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan Pasar Marelan di Jalan Marelan Pasar 5 Medan, beberapa waktu lalu. Operasional Pasar Marelan terkendala persoalan administrasi.

SUMUTPOS.CO – Operasional gedung baru Pasar Marelan tak kunjung terealisasi. Pedagang sampai sekarang juga belum direlokasi ke gedung yang baru. Kendala peresmian dan operasional Pasar Marelan, adalah persoalan administrasi.

“Apalah ya mau saya bilang. Hanya terkendala administrasi saja ini. Informasi ini harusnya dari Pemko. Gak bisa lagi kami sembarangan  beri informasi,” ujar Kepala Cabang III Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan, Ismail Pardede.

Dikatakannya, pihaknya bersama Badan Pengawas (Bawas) PD sedang membahas berbagai persoalan pasar tradisional, termasuk gedung baru Pasar Marelan. Namun Pardede enggan berkomentar apa perkembangan dari pembahasan bersama Bawas PD.

Direktur Operasional PD Pasar Medan, Yohny Anwar mengaku tentang jadwal operasional gedung baru Pasar Marelan masih dibicarakan pihaknya bersama Bawas PD saat ini. Hal tersebut juga belum putus atau mendapat jawaban sampai kini. “Tentang jadwalnya masih kami bicarakan saat ini,” bilangnya via pesan singkat, kemarin.

Yohny sebelumnya membenarkan, bahwa pihaknya diundang rapat bersama Bawas PD membahas semua persoalan tentang pasar tradisional, termasuk Pasar Marelan. “Semuanya adinda kita bicarakan. Soal Marelan, Kampunglalang dan lainnya. Ini masih rapat kami,” ujarnya.

Sedangkan soal pemungutan biaya lapak Rp15 juta dan kios Rp20 juta, Pengamat Hukum, Rediyanto Sidi mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Dirut PD Pasar mengelola gedung baru Pasar Marelan yang belum diserahterimakan secara aset, dianggap telah menyalahi wewenang.

Selain itu, adanya pengutipan untuk lapak atau kios sepihak  yang bersifat tidak resmi adalah pungli,  tindakan itu telah menyalahi prosedur dan melanggar hukum. “Aparat hukum tidak lagi menunggu, tapi wajib untuk melakukan penyelidikan dan investigasi. Sudah jelas ini ada unsur pidana dan harus dijerat hukum,” tegas Rediyanto Sidi.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BEKERJA_Para pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan Pasar Marelan di Jalan Marelan Pasar 5 Medan, beberapa waktu lalu. Operasional Pasar Marelan terkendala persoalan administrasi.

SUMUTPOS.CO – Operasional gedung baru Pasar Marelan tak kunjung terealisasi. Pedagang sampai sekarang juga belum direlokasi ke gedung yang baru. Kendala peresmian dan operasional Pasar Marelan, adalah persoalan administrasi.

“Apalah ya mau saya bilang. Hanya terkendala administrasi saja ini. Informasi ini harusnya dari Pemko. Gak bisa lagi kami sembarangan  beri informasi,” ujar Kepala Cabang III Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan, Ismail Pardede.

Dikatakannya, pihaknya bersama Badan Pengawas (Bawas) PD sedang membahas berbagai persoalan pasar tradisional, termasuk gedung baru Pasar Marelan. Namun Pardede enggan berkomentar apa perkembangan dari pembahasan bersama Bawas PD.

Direktur Operasional PD Pasar Medan, Yohny Anwar mengaku tentang jadwal operasional gedung baru Pasar Marelan masih dibicarakan pihaknya bersama Bawas PD saat ini. Hal tersebut juga belum putus atau mendapat jawaban sampai kini. “Tentang jadwalnya masih kami bicarakan saat ini,” bilangnya via pesan singkat, kemarin.

Yohny sebelumnya membenarkan, bahwa pihaknya diundang rapat bersama Bawas PD membahas semua persoalan tentang pasar tradisional, termasuk Pasar Marelan. “Semuanya adinda kita bicarakan. Soal Marelan, Kampunglalang dan lainnya. Ini masih rapat kami,” ujarnya.

Sedangkan soal pemungutan biaya lapak Rp15 juta dan kios Rp20 juta, Pengamat Hukum, Rediyanto Sidi mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Dirut PD Pasar mengelola gedung baru Pasar Marelan yang belum diserahterimakan secara aset, dianggap telah menyalahi wewenang.

Selain itu, adanya pengutipan untuk lapak atau kios sepihak  yang bersifat tidak resmi adalah pungli,  tindakan itu telah menyalahi prosedur dan melanggar hukum. “Aparat hukum tidak lagi menunggu, tapi wajib untuk melakukan penyelidikan dan investigasi. Sudah jelas ini ada unsur pidana dan harus dijerat hukum,” tegas Rediyanto Sidi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/