MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bekas gedung Medan Plaza di Kecamatan Medan Petisah, sampai kini belum diketahui ingin dijadikan apa oleh Pemko Medan. Padahal jika dibangunkan pusat perdagangan, bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemko.
Camat Medan Petisah Parlindungan Nasution mengatakan, belum mendengar informasi lanjutan dari Pemko perihal bangunan gedung yang terletak di Jalan Iskandar Muda Medan itu. “Setahu saya masih bermasalah. Itu yang di lahan parkirnya. Tapi gak tahu apa belakangan ini sudah tuntas. Coba tanyakan ke bagian aset saja,” ujarnya kepada Sumut Pos, Senin (19/2).
Dia mengatakan, paska gedung tersebut terbakar dan bermasalah, sampai sekarang belum ada tindaklanjut bangunan mau dijadikan apa. “Kalau ada rencana, tentu kami diundang. Tapi sampai sekarang belum ada dibicarakan,” katanya.
Setahu Parlindungan, belum ada keluar hasil dari pihak kepolisian terkait penyebab kebakaran gedung Medan Plaza. Meski begitu, sejauh ini menurut dia belum diketahui apa rencana lanjutan Pemko atas bangunan dimaksud. “Sampai sekarang saya belum pernah diundang terkait mau dijadikan apa bangunan itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, eks Gedung Medan Plaza masih berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan. Polemik hukum yang terjadi atas lahan parkir di pusat perbelanjaan tersebut pun, diketahui sudah final dan mengikat seiring ada putusan dari Mahkamah Agung (MA), dimana memenangkan PT Medan Plaza selaku pengelola. Hak Guna Bangunan (HGB) atas gedung tersebut juga diketahui sudah habis jalinan kontraknya. Namun tidak diketahui persis, apakah ada kelanjutan kontrak baru atau tidak sampai kini.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bekas gedung Medan Plaza di Kecamatan Medan Petisah, sampai kini belum diketahui ingin dijadikan apa oleh Pemko Medan. Padahal jika dibangunkan pusat perdagangan, bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemko.
Camat Medan Petisah Parlindungan Nasution mengatakan, belum mendengar informasi lanjutan dari Pemko perihal bangunan gedung yang terletak di Jalan Iskandar Muda Medan itu. “Setahu saya masih bermasalah. Itu yang di lahan parkirnya. Tapi gak tahu apa belakangan ini sudah tuntas. Coba tanyakan ke bagian aset saja,” ujarnya kepada Sumut Pos, Senin (19/2).
Dia mengatakan, paska gedung tersebut terbakar dan bermasalah, sampai sekarang belum ada tindaklanjut bangunan mau dijadikan apa. “Kalau ada rencana, tentu kami diundang. Tapi sampai sekarang belum ada dibicarakan,” katanya.
Setahu Parlindungan, belum ada keluar hasil dari pihak kepolisian terkait penyebab kebakaran gedung Medan Plaza. Meski begitu, sejauh ini menurut dia belum diketahui apa rencana lanjutan Pemko atas bangunan dimaksud. “Sampai sekarang saya belum pernah diundang terkait mau dijadikan apa bangunan itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, eks Gedung Medan Plaza masih berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan. Polemik hukum yang terjadi atas lahan parkir di pusat perbelanjaan tersebut pun, diketahui sudah final dan mengikat seiring ada putusan dari Mahkamah Agung (MA), dimana memenangkan PT Medan Plaza selaku pengelola. Hak Guna Bangunan (HGB) atas gedung tersebut juga diketahui sudah habis jalinan kontraknya. Namun tidak diketahui persis, apakah ada kelanjutan kontrak baru atau tidak sampai kini.