26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Polisi Merampok Terancam Dipecat

Sudah Dua Kali Melakukan Kejahatan

MEDAN-Kapolresta Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga mengatakan, akan mengajukan usulan pemecatan Briptu Surya Dharma secara tidak hormat dari kedinasan.

“Kita sudah melakukan pengusutan dan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Memang perbuatan Briptu Surya Dharma sangat mencoreng citra kepolisian, yang di saat ini berusaha memperbaiki citra. Kita akan menggelar sidang kode etik kepolisian untuk segera diberhentikan tidak dengan hotmat (PTDH),” tegas Tagam Sinaga. Tagam juga akan mengusulkan untuk menggelar persidangan secara terbuka di pengadilan umum.

Dari hasil pemeriksaan, Briptu Surya Dharma sudah dua kali melakukan aksi kejahatan. “Tersangka telah dua kali melakukan aksi kejahatan,” ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Maringan Simanjuntak, Sabtu (24/4).
Pertama kali tersangka melakukan aksi kejahatan, yakni aksi pencurian. Briptu Surya kepergok warga mencuri kipas angin seorang warga di kawasan Percut Sei Tuan, Oktober 2010 lalu. Aksinya kepergok penjaga toko yang langsung meneriakinya maling. Briptu Surya pun digebuki warga dan menggelandangnya ke Mapolsekta Percut Sei Tuan. Surya mendapat hukuman 2 bulan penjara di Bid Propam Polresta Medan.

“Dia pernah ditahan juga selama dua bulan dengan kasus yang sama. Tapi kasusnya tahun lalu itu sudah selesai, kedua pihak sudah melakukan perdamaian,” jelas Kasi Propam Polresta Medan, AKP Benno Sidabutar. Sidabutar mengaku, Briptu Surya melakukan hal tersebut karena dililit utang.

Selain itu, Maringan juga mendapat perintah dari Kapolresta Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga untuk melakukan tes urine terhadap Briptu Surya Dharma, karena ada dugaan sebagai pengguna narkoba.
“Saya telah mendapat perintah langsung dari Bapak Kapolresta Medan untuk melakukan tes urine terhadap tersangka, ini dilakukan sebagai upaya kita untuk mengetahui apakah ada keterkaitan tersangka sebagai pengguna narkoba atau tidak,” jelas Maringan.

Seperti diketahui, Briptu Surya Dharma dihajar massa hingga babak belur, Jumat (22/4) kemarin. Pasalnya, dengan berdalih melakukan razia kendaraan bermotor, Surya membawa lari dompet serta HP (ponsel) milik Nikmal (19). Merasa dicurangi, Nikmal mengejar sambil berteriak-teriak. Berhasil mendekat, Nikmal menabrakkan sepeda motor jenis Mocin yang dikendarainya ke sepeda motor Honda Kirana yang dinaiki petugas dari Satuan Sabhara Polresta Medan itu.

Setelah keduanya terjatuh, masyarakat di sekitar menghajar polisi nakal itu. Brigadir Surya masih mujur, tidak mengalami nasib seperti Koptu Surya Darma Nasution (29), yang tewas digebuki massa karena mencuri dompet kosong di Kampung Susuk, Padang Bulan, Minggu (10/4) lalu. Nyawa Brigadir Surya terselamatkan saat personel Polsekta Percut Seituan yang baru usai melakukan pengamanan (PAM) di gereja disekitar lokasi, mengamankannya. Nikmal dan Brigadir Surya lalu dibawa ke Mapolsekta Percut Seituan.

Sementara itu, Direktur LBH Medan, Nuriyono meminta Kapolda Sumut menindak tegas personel Polri yang melanggar kode etik kepolisian dan yang tersangkut dalam perkara pidana.

“Pecat saja Briptu Surya Dharma, yang telah melanggar hukum. Seharusnya anggota Samapta Polresta Medan itu melindungi dan mengayomi masyarakat selaku hamba hukum,” tegas nya. (rud/mag-8/ala/smg)

Sudah Dua Kali Melakukan Kejahatan

MEDAN-Kapolresta Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga mengatakan, akan mengajukan usulan pemecatan Briptu Surya Dharma secara tidak hormat dari kedinasan.

“Kita sudah melakukan pengusutan dan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Memang perbuatan Briptu Surya Dharma sangat mencoreng citra kepolisian, yang di saat ini berusaha memperbaiki citra. Kita akan menggelar sidang kode etik kepolisian untuk segera diberhentikan tidak dengan hotmat (PTDH),” tegas Tagam Sinaga. Tagam juga akan mengusulkan untuk menggelar persidangan secara terbuka di pengadilan umum.

Dari hasil pemeriksaan, Briptu Surya Dharma sudah dua kali melakukan aksi kejahatan. “Tersangka telah dua kali melakukan aksi kejahatan,” ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Maringan Simanjuntak, Sabtu (24/4).
Pertama kali tersangka melakukan aksi kejahatan, yakni aksi pencurian. Briptu Surya kepergok warga mencuri kipas angin seorang warga di kawasan Percut Sei Tuan, Oktober 2010 lalu. Aksinya kepergok penjaga toko yang langsung meneriakinya maling. Briptu Surya pun digebuki warga dan menggelandangnya ke Mapolsekta Percut Sei Tuan. Surya mendapat hukuman 2 bulan penjara di Bid Propam Polresta Medan.

“Dia pernah ditahan juga selama dua bulan dengan kasus yang sama. Tapi kasusnya tahun lalu itu sudah selesai, kedua pihak sudah melakukan perdamaian,” jelas Kasi Propam Polresta Medan, AKP Benno Sidabutar. Sidabutar mengaku, Briptu Surya melakukan hal tersebut karena dililit utang.

Selain itu, Maringan juga mendapat perintah dari Kapolresta Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga untuk melakukan tes urine terhadap Briptu Surya Dharma, karena ada dugaan sebagai pengguna narkoba.
“Saya telah mendapat perintah langsung dari Bapak Kapolresta Medan untuk melakukan tes urine terhadap tersangka, ini dilakukan sebagai upaya kita untuk mengetahui apakah ada keterkaitan tersangka sebagai pengguna narkoba atau tidak,” jelas Maringan.

Seperti diketahui, Briptu Surya Dharma dihajar massa hingga babak belur, Jumat (22/4) kemarin. Pasalnya, dengan berdalih melakukan razia kendaraan bermotor, Surya membawa lari dompet serta HP (ponsel) milik Nikmal (19). Merasa dicurangi, Nikmal mengejar sambil berteriak-teriak. Berhasil mendekat, Nikmal menabrakkan sepeda motor jenis Mocin yang dikendarainya ke sepeda motor Honda Kirana yang dinaiki petugas dari Satuan Sabhara Polresta Medan itu.

Setelah keduanya terjatuh, masyarakat di sekitar menghajar polisi nakal itu. Brigadir Surya masih mujur, tidak mengalami nasib seperti Koptu Surya Darma Nasution (29), yang tewas digebuki massa karena mencuri dompet kosong di Kampung Susuk, Padang Bulan, Minggu (10/4) lalu. Nyawa Brigadir Surya terselamatkan saat personel Polsekta Percut Seituan yang baru usai melakukan pengamanan (PAM) di gereja disekitar lokasi, mengamankannya. Nikmal dan Brigadir Surya lalu dibawa ke Mapolsekta Percut Seituan.

Sementara itu, Direktur LBH Medan, Nuriyono meminta Kapolda Sumut menindak tegas personel Polri yang melanggar kode etik kepolisian dan yang tersangkut dalam perkara pidana.

“Pecat saja Briptu Surya Dharma, yang telah melanggar hukum. Seharusnya anggota Samapta Polresta Medan itu melindungi dan mengayomi masyarakat selaku hamba hukum,” tegas nya. (rud/mag-8/ala/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/