Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong mengatakan, Pemko jangan mempertontonkan ada bangunan gedung yang tertonggok seperti itu, tanpa ada kejelasan soal fungsinya. “Setahu saya itu masih aset Pemko. Tapi HGB-nya itu yang saya gak tahu seperti apa statusnya. Namun yang terpenting adalah, Pemko jangan pertontonkan hal-hal seperti itu. Sebab bisa menunjukkan ketidakperdulian kita terhadap pengembangan usaha di kota ini,” katanya.
Apalagi, bilang dia, jika gedung tersebut mampu kembali difungsikan dan dimanfaatkan, bukan tidak mungkin dapat menjadi salah satu potensi baru PAD Kota Medan. “Di situkan daerah potensi untuk pengembangan di bidang perdagangan. Artinya apapun yang dijual di sana pasti laku, dan kita bisa menarik PAD juga dari situ,” katanya.
Pihaknya juga heran, kenapa terlalu lama pihak kepolisian mengeluarkan hasil penyelidikan atas bangunan gedung yang terbakar tersebut. “Sangat disayangkan kalau sampai sekarang kasus itu tidak terungkap. Termasuk apa hasil dari kepolisian. Maunya kita jangan berpolemik-lah soal ini. Camat maunya menyampaikan kepada atasannya yang lebih berwenang menjawab itu,” ujar politisi Demokrat ini.
Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Lubis pernah menegaskan sekaligus membantah, bahwa eks gedung Medan Plaza bukan lepas dari aset Pemko Medan. Namun hak pengelolaan atas bangunan itu, disebutnya sudah dikelola oleh pihak ketiga. “Bukan lepas, hak kelolanya itu yang ada sama pihak ketiga. Mana mungkin aset itu dilepaskan Pemko begitu saja. Tidak semudah itu,” katanya.
Ia menjelaskan, PT Medan Plaza selaku pengelola memang ada menjalin kesepakatan dengan Pemko selama 25 tahun. Tetapi perjanjian tersebut sudah habis alias tidak berlaku lagi. Mengenai pengelolaannya, ujar Syaiful, tetap PT Medan Plaza yang menyelenggarakan.
“Jadi aset itu atau HPL-nya, tetap punya Pemko. Kalau memang mereka mau kelola lagi, ya silahkan. Tapi harus bayar sesuai ketentuan yang ada. HGB-nya saja milik mereka,” katanya. (prn/ila)