31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Diduga Ada Kerugian Negara

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kenderaan melintas di depan Ramayana Yang terletak di dalam gedung pasar Pringgan jalan Iskandar Muda Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sumatera Utara diminta segera mengaudit pengelolaan Pasar Tradisional Pringgan Medan. Sebab diduga ada aspek kerugian negara terhadap aset milik Pemerintah Kota Medan itu. “Saya pikir kalau sudah lewat masa tenggang lalu kemudian tidak dibayar, sudah muncul kasus baru di situ. Artinya kalau satu tahun kontrak berakhir, apa yang menjadi kewajiban di antara kedua pihak harus diselesaikan,” kata Anggota Komisi C DPRD Medan Andi Lumbagaol kepada Sumut Pos, Minggu (17/9).

Menurut Andi, jika ditelisik dari tahun Hak Guna Usaha (HGU) yang pada umumnya berjalan 20 tahun, pada 2011 harusnya sudah mendapat perpanjangan. “Kalau disebutkan pertama kali mendapat HGU di tahun 1991, tentu sampai 2011 saja masa aktifnya. Menurut saya bukan setahun lagi, melainkan sudah enam tahun,” katanya.

Ia mempertanyakan sikap Pemko yang tidak tegas untuk menjaga aset miliknya, terhadap kelebihan masa sewa yang sudah lewat tersebut. “HGU itu umumnya 20 tahun atau 30 tahun, bukan 25 tahun. Kalau sudah lewat (masa sewa), berarti ada kasus lain di situ. Ada apa kok Pemko terlalu lembek,” tanya politisi Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) itu.

Oleh karenanya, kata Andi, dalam konteks kelebihan masa sewa aset tersebut, BPK Sumut perlu mendudukkan posisi kasusnya. “Itu ada indikasi penggelapan selama masa sewa yang sudah lewat, uangnya tidak ditagih atau ada kerugian negara. Jadi bukan semata kasus perpanjangan kontrak saja. Inilah yang perlu diusut apalagi menyangkut aset pemerintah daerah,” tegasnya.

Menurutnya, bila perlu dalam waktu dekat Inspektorat Kota Medan turun langsung mengaudit ada tidaknya kerugian negara atas aset Pasar Pringgan. “Saya menduga ada kasus lain dibalik ini. Kontrak ataupun masa sewa yang sudah habis katakanlah begitu, kenapa dibiarkan. Padahal pasar itu terus beroperasi. Lantas siapa yang bertanggungjawab andai ada kerugian yang terjadi,” kata Andi yang menambahkan bahwa hal ini juga berlaku pada aset lain milik Pemko Medan.

Seperti diketahui, PT Triwira Loka Jaya (TLJ) selaku pengelola Pasar Pringgan dan Pemko Medan, belum menemui jalan tengah atas penyerahan pengelolaan aset pasar tersebut. Kedua pihak terkesan masih mempertahankan kepentingannya masing-masing. Bahkan surat yang dilayangkan Pemko agar PT TLJ segera angkat kaki dari tempat itu, dibalas somasi dari pihak pengelola yang menyatakan keberatan atas sikap pemerintah kota.

Pemko sendiri sejauh ini belum menggelar rapat koordinasi lagi. Itu artinya, aksi dari tindak lanjut surat peringatan yang sudah tiga kali dilayangkan ke PT TLJ, belum akan ditindaklanjuti dalam pekan ini. PT TLJ sebelumnya terkesan tidak mengindahkan SP ketiga dari Pemko Medan. Mereka terlihat masih kukuh bersikap untuk tidak angkat kaki dari pasar tersebut. Bahkan mereka siap mengirimkan somasi atas cara Pemko Medan, pada Jumat kemarin. (prn/ila)

 

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kenderaan melintas di depan Ramayana Yang terletak di dalam gedung pasar Pringgan jalan Iskandar Muda Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sumatera Utara diminta segera mengaudit pengelolaan Pasar Tradisional Pringgan Medan. Sebab diduga ada aspek kerugian negara terhadap aset milik Pemerintah Kota Medan itu. “Saya pikir kalau sudah lewat masa tenggang lalu kemudian tidak dibayar, sudah muncul kasus baru di situ. Artinya kalau satu tahun kontrak berakhir, apa yang menjadi kewajiban di antara kedua pihak harus diselesaikan,” kata Anggota Komisi C DPRD Medan Andi Lumbagaol kepada Sumut Pos, Minggu (17/9).

Menurut Andi, jika ditelisik dari tahun Hak Guna Usaha (HGU) yang pada umumnya berjalan 20 tahun, pada 2011 harusnya sudah mendapat perpanjangan. “Kalau disebutkan pertama kali mendapat HGU di tahun 1991, tentu sampai 2011 saja masa aktifnya. Menurut saya bukan setahun lagi, melainkan sudah enam tahun,” katanya.

Ia mempertanyakan sikap Pemko yang tidak tegas untuk menjaga aset miliknya, terhadap kelebihan masa sewa yang sudah lewat tersebut. “HGU itu umumnya 20 tahun atau 30 tahun, bukan 25 tahun. Kalau sudah lewat (masa sewa), berarti ada kasus lain di situ. Ada apa kok Pemko terlalu lembek,” tanya politisi Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) itu.

Oleh karenanya, kata Andi, dalam konteks kelebihan masa sewa aset tersebut, BPK Sumut perlu mendudukkan posisi kasusnya. “Itu ada indikasi penggelapan selama masa sewa yang sudah lewat, uangnya tidak ditagih atau ada kerugian negara. Jadi bukan semata kasus perpanjangan kontrak saja. Inilah yang perlu diusut apalagi menyangkut aset pemerintah daerah,” tegasnya.

Menurutnya, bila perlu dalam waktu dekat Inspektorat Kota Medan turun langsung mengaudit ada tidaknya kerugian negara atas aset Pasar Pringgan. “Saya menduga ada kasus lain dibalik ini. Kontrak ataupun masa sewa yang sudah habis katakanlah begitu, kenapa dibiarkan. Padahal pasar itu terus beroperasi. Lantas siapa yang bertanggungjawab andai ada kerugian yang terjadi,” kata Andi yang menambahkan bahwa hal ini juga berlaku pada aset lain milik Pemko Medan.

Seperti diketahui, PT Triwira Loka Jaya (TLJ) selaku pengelola Pasar Pringgan dan Pemko Medan, belum menemui jalan tengah atas penyerahan pengelolaan aset pasar tersebut. Kedua pihak terkesan masih mempertahankan kepentingannya masing-masing. Bahkan surat yang dilayangkan Pemko agar PT TLJ segera angkat kaki dari tempat itu, dibalas somasi dari pihak pengelola yang menyatakan keberatan atas sikap pemerintah kota.

Pemko sendiri sejauh ini belum menggelar rapat koordinasi lagi. Itu artinya, aksi dari tindak lanjut surat peringatan yang sudah tiga kali dilayangkan ke PT TLJ, belum akan ditindaklanjuti dalam pekan ini. PT TLJ sebelumnya terkesan tidak mengindahkan SP ketiga dari Pemko Medan. Mereka terlihat masih kukuh bersikap untuk tidak angkat kaki dari pasar tersebut. Bahkan mereka siap mengirimkan somasi atas cara Pemko Medan, pada Jumat kemarin. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/