26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Operasional Gedung Baru Pasar Marelan Terkendala Administrasi

Sedangkan Wakil Ketua Komisi C Mulia Asri Rambe menilai, ada kebijakan keliru yang dilakukan PD Pasar, sehingga pedagang dibenturkan sesama pedagang untuk dapat mendukung adanya jual beli lapak untuk kepentingan komersil dari PD Pasar.

Ditegaskan pria akrab disapa Bayek ini, ada kesalahan wewenang yang dilakukan Dirut PD Pasar atas gedung baru Pasar Marelan. Karena, secara tanggung jawab PD Pasar belum punya tanggung jawab untuk mengelola Pasar Marelan. “Gedung itu belum diserahterima, jadi, pengelolaan pasar itu sudah menyalahi aturan. Ini sedang kita awasi terus, untuk itu kita minta kepada walikota untuk segera mengevaluasi Dirut PD Pasar,” tegas Bayek.

Dijelaskan wakil rakyat Dapil V ini, pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan pedagang, PT3M dan PD Pasar. Artinya, gedung baru itu belum bisa diresmikan karena masih banyak permasalahan.

“Banyak masalah yang ditimbulkan di Pasar Marelan, itu karena PD Pasar tidak profesional menjalani tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga, ada pedagang yang punya tempat tidak mendapat lapak, makanya peresmian masih ditunda,” terang Bayek.

Selain itu, Bayek juga menegaskan, soal harga lapak dan kios yang tidak masuk akal, masih mereka bahas agar dampak yang merugikan sepihak terhadap pedagang. “Kita tahu, harga yang ditentukan oleh P3TM sudah menyalahi, harusnya PD Pasar mengawasi, bukan membiarkan. Untuk itu, kita dari komisi C masih menunggu estimasi dana untuk lapak dan kios dari badan pengawas,” tegas Bayek. (prn/fac/ila)

 

Sedangkan Wakil Ketua Komisi C Mulia Asri Rambe menilai, ada kebijakan keliru yang dilakukan PD Pasar, sehingga pedagang dibenturkan sesama pedagang untuk dapat mendukung adanya jual beli lapak untuk kepentingan komersil dari PD Pasar.

Ditegaskan pria akrab disapa Bayek ini, ada kesalahan wewenang yang dilakukan Dirut PD Pasar atas gedung baru Pasar Marelan. Karena, secara tanggung jawab PD Pasar belum punya tanggung jawab untuk mengelola Pasar Marelan. “Gedung itu belum diserahterima, jadi, pengelolaan pasar itu sudah menyalahi aturan. Ini sedang kita awasi terus, untuk itu kita minta kepada walikota untuk segera mengevaluasi Dirut PD Pasar,” tegas Bayek.

Dijelaskan wakil rakyat Dapil V ini, pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan pedagang, PT3M dan PD Pasar. Artinya, gedung baru itu belum bisa diresmikan karena masih banyak permasalahan.

“Banyak masalah yang ditimbulkan di Pasar Marelan, itu karena PD Pasar tidak profesional menjalani tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga, ada pedagang yang punya tempat tidak mendapat lapak, makanya peresmian masih ditunda,” terang Bayek.

Selain itu, Bayek juga menegaskan, soal harga lapak dan kios yang tidak masuk akal, masih mereka bahas agar dampak yang merugikan sepihak terhadap pedagang. “Kita tahu, harga yang ditentukan oleh P3TM sudah menyalahi, harusnya PD Pasar mengawasi, bukan membiarkan. Untuk itu, kita dari komisi C masih menunggu estimasi dana untuk lapak dan kios dari badan pengawas,” tegas Bayek. (prn/fac/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru