26.7 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Manfaat BPJamsostek Tanpa Kenaikan Iuran, Bantuan Beasiswa Rp174 Juta

WAWANCARA: Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono (kiri) saat diwawancarai wartawan. Idris/sumut pos
WAWANCARA: Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono (kiri) saat diwawancarai wartawan.
Idris/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJamsostek (sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan) memiliki banyak perubahan dan manfaat banyak, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019 lalu.

Salah satunya, bantuan beasiswa bagi anak dari peserta BPJamsostek yang meninggal dunia akan memperoleh beasiswa Rp174 juta. Manfaat tersebut berlaku untuk 2 orang anak, dari yang semula hanya diberikan untuk 1 orang anak dengan besaran beasiswa sebelumnya Rp12 jutan

“Sehingga, manfaat jaminan pendidikan ini naik 1350 persen,” ujar Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono saat sosialisasi peningkatan manfaat pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 (PP 82/2019) BPJamsostek di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (19/2). Sosialisasi ini dilakukan kepada ratusan peserta BPJamsostek di Sumut.

Sumarjono mengatakan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja yakni; Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Sementara pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

“Peningkatan manfaat JKK dan JKM tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran, sebagaimana diatur dalam PP 82/2019 tentang perubahan atas PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019,” papar Sumarjono saat diwawancarai di sela acara.

Kenaikan manfaat ini, menurutnya, sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja. Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.

Kata Sumarjono, manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis. Kemudian, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

“Manfaat JKK tersebut menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya PP 82/2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh,” jelasnya.

Manfaat lain, sambungnya, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

“Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola sangat baik dalam menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan,” terang Sumarjono didampingi Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut Umardin Lubis.

Tak hanya itu, lanjutnya, pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah atau home care dengan manfaat yang tak tanggung-tanggung, yaitu sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal satu tahun per kasus, dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Lebih lanjut Sumarjono mengatakan, tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk satu orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.

Disahkannya peraturan ini, kata dia, maka total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut Harianto Butar Butar mengatakan, pihaknya menyambut positif sosialisasi yang dilakukan BPJamsostek ini. Dengan sosialisasi kenaikan manfaat diharapkan akan menambah motivasi para pekerja di wilayah Sumut dan juga menambah kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJamsostek.

Izin 8 Perusahaan di Medan Dicabut

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara (Sumut) Harianto Butarbutar dalam kesempatan itu mengatakan,

sebanyak 8 perusahaan di Kota Medan yang menjadi peserta BPJamsostek diberikan sanksi karena menunggak atau tidak patuh membayar iuran. Sanksi yang diberikan berupa hukuman administrasi yaitu dicabut izinnya.

“Pemerintah daerah akan selalu mengawal dan tetap memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh membayar iuran (BPJamsostek). Sudah ada 8 perusahaan di Medan yang kita cabut (izinnya), diberikan sanksi administrasinya,” ujar dia.

Namun sayangnya, tidak disebutkan Harianto 8 perusahaan di Medan yang menunggak iuran BPJamsostek. Begitu juga berapa besar dan berapa lama tunggakan iuran tersebut. “Setelah diberikan sanksi, ada 2 perusahaan yang patuh membayar iuran,” ucapnya.

Kata Harianto, sanksi administrasi lainnya juga dijatuhkan dengan tidak diberikan pelayanan. Meski demikian, yang memberikan sanksi itu adalah pemerintah kabupaten/kota. “Jadi, 8 perusahaan di Medan tersebut yang bisa memberikan sanksinya adalah kepala daerah setempat. Kita memiliki peran dengan memberi rekomendasi untuk diberikan sanksi. Artinya, gubernur tidak bisa langsung mencabut izinnya (perusahaan) melainkan memberi rekomendasi kepada pemerintah kabupaten/kota,” terang Harianto.

Sementara, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut Umardin Lubis mengatakan, perusahaan yang menunggak iuran jumlahnya masih tergolong kecil secara jumlah. Umumnya, mereka yang menunggak ini adalah perusahaan di bidang UKM. Hal itu dikarenakan kelalaian menunggu surat tagihan.

“Di kita ada istilahnya iuran tepat waktu dan tepat bulan, dengan paling lambat pembayaran iuran setiap tanggal 15. Hampir 80 persen peserta perusahaan yang ada membayar iuran tepat waktu. Sedangkan tepat bulan baru 40 persen, dan ditargetkan tahun ini naik mencapai 60 persen,” ujar Umardin. (ris/ila)

WAWANCARA: Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono (kiri) saat diwawancarai wartawan. Idris/sumut pos
WAWANCARA: Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono (kiri) saat diwawancarai wartawan.
Idris/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJamsostek (sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan) memiliki banyak perubahan dan manfaat banyak, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019 lalu.

Salah satunya, bantuan beasiswa bagi anak dari peserta BPJamsostek yang meninggal dunia akan memperoleh beasiswa Rp174 juta. Manfaat tersebut berlaku untuk 2 orang anak, dari yang semula hanya diberikan untuk 1 orang anak dengan besaran beasiswa sebelumnya Rp12 jutan

“Sehingga, manfaat jaminan pendidikan ini naik 1350 persen,” ujar Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono saat sosialisasi peningkatan manfaat pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 (PP 82/2019) BPJamsostek di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (19/2). Sosialisasi ini dilakukan kepada ratusan peserta BPJamsostek di Sumut.

Sumarjono mengatakan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja yakni; Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Sementara pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

“Peningkatan manfaat JKK dan JKM tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran, sebagaimana diatur dalam PP 82/2019 tentang perubahan atas PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019,” papar Sumarjono saat diwawancarai di sela acara.

Kenaikan manfaat ini, menurutnya, sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja. Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.

Kata Sumarjono, manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis. Kemudian, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

“Manfaat JKK tersebut menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya PP 82/2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh,” jelasnya.

Manfaat lain, sambungnya, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

“Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola sangat baik dalam menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan,” terang Sumarjono didampingi Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut Umardin Lubis.

Tak hanya itu, lanjutnya, pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah atau home care dengan manfaat yang tak tanggung-tanggung, yaitu sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal satu tahun per kasus, dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Lebih lanjut Sumarjono mengatakan, tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk satu orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.

Disahkannya peraturan ini, kata dia, maka total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut Harianto Butar Butar mengatakan, pihaknya menyambut positif sosialisasi yang dilakukan BPJamsostek ini. Dengan sosialisasi kenaikan manfaat diharapkan akan menambah motivasi para pekerja di wilayah Sumut dan juga menambah kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJamsostek.

Izin 8 Perusahaan di Medan Dicabut

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara (Sumut) Harianto Butarbutar dalam kesempatan itu mengatakan,

sebanyak 8 perusahaan di Kota Medan yang menjadi peserta BPJamsostek diberikan sanksi karena menunggak atau tidak patuh membayar iuran. Sanksi yang diberikan berupa hukuman administrasi yaitu dicabut izinnya.

“Pemerintah daerah akan selalu mengawal dan tetap memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh membayar iuran (BPJamsostek). Sudah ada 8 perusahaan di Medan yang kita cabut (izinnya), diberikan sanksi administrasinya,” ujar dia.

Namun sayangnya, tidak disebutkan Harianto 8 perusahaan di Medan yang menunggak iuran BPJamsostek. Begitu juga berapa besar dan berapa lama tunggakan iuran tersebut. “Setelah diberikan sanksi, ada 2 perusahaan yang patuh membayar iuran,” ucapnya.

Kata Harianto, sanksi administrasi lainnya juga dijatuhkan dengan tidak diberikan pelayanan. Meski demikian, yang memberikan sanksi itu adalah pemerintah kabupaten/kota. “Jadi, 8 perusahaan di Medan tersebut yang bisa memberikan sanksinya adalah kepala daerah setempat. Kita memiliki peran dengan memberi rekomendasi untuk diberikan sanksi. Artinya, gubernur tidak bisa langsung mencabut izinnya (perusahaan) melainkan memberi rekomendasi kepada pemerintah kabupaten/kota,” terang Harianto.

Sementara, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut Umardin Lubis mengatakan, perusahaan yang menunggak iuran jumlahnya masih tergolong kecil secara jumlah. Umumnya, mereka yang menunggak ini adalah perusahaan di bidang UKM. Hal itu dikarenakan kelalaian menunggu surat tagihan.

“Di kita ada istilahnya iuran tepat waktu dan tepat bulan, dengan paling lambat pembayaran iuran setiap tanggal 15. Hampir 80 persen peserta perusahaan yang ada membayar iuran tepat waktu. Sedangkan tepat bulan baru 40 persen, dan ditargetkan tahun ini naik mencapai 60 persen,” ujar Umardin. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/