29 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Tanpa IMB, Pengerjaan Bangunan di Jalan Tembakau Deli Terus Berjalan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses pengerjaan bangunan di Jalan Tembakau Deli I, Kelurahan Kesawan, Medan Barat terus berlangsung hingga dua pekan terakhir. Padahal, tidak terlihat ada plank IMB di sekitar lokasi bangunan tersebut.

Penelusuran di lokasi bangunan tersebut merupakan penambahan bangunan lama yang dalam waktu bersamaan juga sedang direnovasi. Bahkan, lokasi pengerjaan bangunan tersebut hanya berjarak dua meter dari bantaran Sungai Deli yang berseberangan dengan Kantor Wali Kota Medan.

Kepala Lingkungan Tembakau Deli I, Mujahidi, yang ditanyakan mengenai proses pengerjaan bangunan tersebut, mengaku, tidak ada pemberintahuan maupun permohonan rekomendasi perizinan untuk penambahan bangunan di lokasi tersebut.

“Tidak ada permohonan terkait penambahan bangunan, yang ada hanya pemberitahuan dari pemilik terkait akan melakukan renovasi bangunan. Pemberitahuannya memang tidak resmi secara tertulis hanya lisan saja akan melakukan renovasi,” ujar Mujahidi kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).

Mujahidi menyebutkan proses renovasi dimaksud sudah berlangsung sejak dua pekan terakhir.

Ditanyakan terkait persyaratan ada persetujuan warga yang diketahui kepling untuk suatu proses pembangunan, Mujahidi mengungkapkan, secara tertulis memang tidak ada. “Kalau kita kan prinsipnya ada warga yang bermohon kita proses, tetapi kalau tidak ada permohonan bagaimana,” ujarnya.

Lurah Kesawan, Marwan yang dikonfirmasi melalui saluran telepon seluler, juga mengakui tidak pernah ada permohonan terkait bangunan tersebut. Dia beralasan, jika pun harus ada permohonan izin, tidak menjadi domainnya Kelurahan, namun intansi terkait di Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Untuk perizinan bangunan tidak ada di kita (Kelurahan), namun demikian nanti saya akan melihatnya terlebih dahulu,” ungkapnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses pengerjaan bangunan di Jalan Tembakau Deli I, Kelurahan Kesawan, Medan Barat terus berlangsung hingga dua pekan terakhir. Padahal, tidak terlihat ada plank IMB di sekitar lokasi bangunan tersebut.

Penelusuran di lokasi bangunan tersebut merupakan penambahan bangunan lama yang dalam waktu bersamaan juga sedang direnovasi. Bahkan, lokasi pengerjaan bangunan tersebut hanya berjarak dua meter dari bantaran Sungai Deli yang berseberangan dengan Kantor Wali Kota Medan.

Kepala Lingkungan Tembakau Deli I, Mujahidi, yang ditanyakan mengenai proses pengerjaan bangunan tersebut, mengaku, tidak ada pemberintahuan maupun permohonan rekomendasi perizinan untuk penambahan bangunan di lokasi tersebut.

“Tidak ada permohonan terkait penambahan bangunan, yang ada hanya pemberitahuan dari pemilik terkait akan melakukan renovasi bangunan. Pemberitahuannya memang tidak resmi secara tertulis hanya lisan saja akan melakukan renovasi,” ujar Mujahidi kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).

Mujahidi menyebutkan proses renovasi dimaksud sudah berlangsung sejak dua pekan terakhir.

Ditanyakan terkait persyaratan ada persetujuan warga yang diketahui kepling untuk suatu proses pembangunan, Mujahidi mengungkapkan, secara tertulis memang tidak ada. “Kalau kita kan prinsipnya ada warga yang bermohon kita proses, tetapi kalau tidak ada permohonan bagaimana,” ujarnya.

Lurah Kesawan, Marwan yang dikonfirmasi melalui saluran telepon seluler, juga mengakui tidak pernah ada permohonan terkait bangunan tersebut. Dia beralasan, jika pun harus ada permohonan izin, tidak menjadi domainnya Kelurahan, namun intansi terkait di Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Untuk perizinan bangunan tidak ada di kita (Kelurahan), namun demikian nanti saya akan melihatnya terlebih dahulu,” ungkapnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru