32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

12 Ton Solar Diamankan

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut kembali mengamankan 12 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diangkut mobil tanki Pertamina BK 8944 LJ di kawasan Kabupaten Dairi, Senin dinihari (19/3).

Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Rudi Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya, terungkapnya penyelewengan BBM ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap truk tengki bercat biru putih tersebut yang milintas di kawasan Kabupaten Dairi. Saat dilakukan penggeledahan, Ngadimen (37), sopir truk pengangkut BBM solar tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen sah.

Rudi mengatakan, solar tersebut dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Negera (SPBN) dari Belawan. Namun, Ngadimen mengaku, menerima dan membawa mobil berisi solar itu dari Dairi menuju Kuta Cane, Aceh.

Untuk membuktikan keterangan Ngadimen ini, Rudi mengaku masih melakukan  penyelidikan untuk perkembangan guna mengungkap siapa pelaku utama dalam penyelewengan BBM tersebut.

Pantauan di Mapoldasu, di tanki truk berisi 12 ton solar itu tertulis PT SB Jaya dan Pertamina. Disinggung mengenai indikasi keterlibatan Pertamina atau SPBU atas hasil tangkapan tersebut, Rudi mengaku belum menemukan indikasi tersebut. “Belum ada kita temukan, inikan masih pengembangan,” kata Rudi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru mengatakan, dari keseluruhan BBM yang diamankan, telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 22 orang. Oknum anggota TNI AL dua dan dua oknum anggota polisi. (mag-5)

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut kembali mengamankan 12 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diangkut mobil tanki Pertamina BK 8944 LJ di kawasan Kabupaten Dairi, Senin dinihari (19/3).

Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Rudi Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya, terungkapnya penyelewengan BBM ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap truk tengki bercat biru putih tersebut yang milintas di kawasan Kabupaten Dairi. Saat dilakukan penggeledahan, Ngadimen (37), sopir truk pengangkut BBM solar tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen sah.

Rudi mengatakan, solar tersebut dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Negera (SPBN) dari Belawan. Namun, Ngadimen mengaku, menerima dan membawa mobil berisi solar itu dari Dairi menuju Kuta Cane, Aceh.

Untuk membuktikan keterangan Ngadimen ini, Rudi mengaku masih melakukan  penyelidikan untuk perkembangan guna mengungkap siapa pelaku utama dalam penyelewengan BBM tersebut.

Pantauan di Mapoldasu, di tanki truk berisi 12 ton solar itu tertulis PT SB Jaya dan Pertamina. Disinggung mengenai indikasi keterlibatan Pertamina atau SPBU atas hasil tangkapan tersebut, Rudi mengaku belum menemukan indikasi tersebut. “Belum ada kita temukan, inikan masih pengembangan,” kata Rudi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru mengatakan, dari keseluruhan BBM yang diamankan, telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 22 orang. Oknum anggota TNI AL dua dan dua oknum anggota polisi. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/