MEDAN, SUMUTPOS.CO- Masa penahanan Syamsul Rahman Anwar, tersangka kasus human trafficking, penyiksaan dan pembunuhan terhadap pembantu rumah tangganya, tinggal menghitung hari. Pasalnya, berkas perkara Syamsul bolak-balik dipulangkan (P19) oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran belum lengkap.
Sesuai undang-undang, masa penahanan terhadap Syamsul selama 120 hari. Penahanannya terhitung sejak 27 November 2014 lalu, dimana Syamsul ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Satuan Polresta Medan.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram mengaku, pihaknya akan berupaya tidak akan melepas Syamsul demi hukum. Ia menyebut, sebelum masa penahanan habis, berkasnya sudah lengkap (P21). ”Kemungkinan besok (hari ini, Red) akan kita kirim lagi berkasnya ke jaksa,” kata Bram, kemarin.
Bram mengaku, berkas perkara Syamsul bolak balik dipulangkan jaksa, Bram mengaku terdapat perbedaan persepsi antara pihaknya dengan jaksa yang menangani kasus ini.”Memang terjadi perbedaan pendapat atau argumentasi hukum antara penyidik dengan jaksa terkait penerapan pasal pembunuhan. Berdasarkan hasil penyidikan kita, Syamsul terlibat dalam pembunuhan terhadap pembantunya sementara jaksa tidak sependapat. Namun begitu, kita tetap berupaya meyakinkan jaksa bahwa Syamsul terlibat dalam pembunuhan,” jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas barang bukti dan tersangka (P-22) atas nama Bibi Randika terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan. Selain dijerat dengan pasal pembunuhan, Bibi juga dijerat dengan UU tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Dwi Agus, Kamis (19/3). (ris/gus)
Menurut Bram, perbedaan pendapat tersebut terletak pada alat bukti yang menguatkan Syamsul melakukan pembunuhan.”Pihak jaksa tidak sependapat karena pada saat kejadian Syamsul tidak ada di lokasi menganiaya korban hingga tewas. Artinya, jaksa meminta bukti kuat bahwa Syamsul ada memerintahkan secara langsung kepada pekerja untuk menyiksa korban. Dengan kata lain, ada hubungan atau kontak langsung sedangkan kami tidak langsung,” beber mantan penyidik KPK ini.
Dalam menerapkan pasal pembunuhan terhadap Syamsul, kata Bram, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, bahwa Syamsul menerapkan aturan kekerasan dalam mengelola rumah tangganya, sehingga untuk mengatur pembantunya dan segala macam menggunakan kekerasan. Sebab, akibat kekerasan dimaksud bisa berdampak cedera, cacat permanen hingga meninggal dunia.
“Jadi, dengan adanya aturan yang diterapkan Syamsul, maka otomatis para pekerja di rumahnya tidak sungkan menggunakan kekerasan. Untuk itu, Syamsul ini harus bertanggung jawab atas apa yang diterapkannya kepada para pekerjanya lantaran menerapkan aturan kekerasan tersebut. Artinya, akibat aturan kekerasan yang diterapkan Syamsul maka korban meninggal dunia. Itulah yang dimaksud secara tidak langsung terlibat pasal pembunuhan,” paparnya.
Ia menyebut, pihaknya tetap mempertahankan argumentasi tersebut dan ini sudah maksimal pembuktiannya.”Terserah jaksa mau menerapkan pasal pembunuhan tersebut atau tidak. Kita tidak ada masalah dan upaya hukum kita sudah maksimal. Sebab, Syamsul tetap terlibat dalam pasal pembunuhan karena aturan kekerasan yang diterapkannya kepada para pekerjanya,” tegas Bram.
Bibi Dijerat UU Perdagangan Manusia
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas barang bukti dan tersangka (P-22) atas nama Bibi Randika terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan. Selain dijerat dengan pasal pembunuhan, Bibi juga dijerat dengan UU tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Dwi Agus kepada wartawan, Kamis (19/3). Dijelaskannya, dalam pelimpahan tahan II ini, Bibi Randika disangkakan dengan pasal 338 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo 55 KUHP sub pasal 351 ayat 3 jo 55 KUHP jo pasal 221 jo 55 KUHP sub pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia jo 55 KUHP.
Terkait dengan ancaman hukuman penjara, dijelaskannya, Bibi diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana penerapan pasal 338 KUHP yang disangkakan. “Tapi kita tidak hanya di pasal itu saja, dia juga disangkakan dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking,” katanya.
Namun demikian, terkait barang buktinya, akan disertakan dengan berkas Syamsul pada pelimpahan tahap II nantinya. “Untuk Syamsul Anwar, sampai sekarang pihak Kejari Medan belum ada pengembalian dari penyidik. Jadi ini sekarang masih menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya.
Pihaknya berharap Syamsul tidak akan keluar demi hukum. Karena itu, lanjutnya, pihaknya meminta pihak penyidik berkomunikasi dengan kejaksaan terkait kekurangan dan kesulitan yang dihadapi.
“Semuanya kembali kepada penyidik. Kita berharap berkas Syamsul segera kembali ke JPU untuk segera disikapi. Apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan. Kita berharap ada koordinasi antara penyidik dan kejaksaan. Mengingat, sampai saat ini, sudah 2 kali pengembalian,” ujarnya.
Dikatakannya, yang masih menjadi ganjalan adalah kelengkapan atas penerapan pasal yang disangkakan, misalnya pasal 338 KUHP dan pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking) “Kita berharap berkasnya segera dikembalikan ke JPU karena ini kasus menarik dan semuanya bermuara pada Syamsul. Dari semua perkara yang sudah putus atau sedang disidang dan yang masuk ke kami, muaranya pada Syamsul,” katanya.
Senin, (16/3) yang lalu, Kejari Medan juga menerima pelimpahan tahap II, berkas dan tersangka Zainal Abaidin alias Zahri selaku keponakan Syamsul dan Feri Syahputra selaku supir dari penyidik kepolisian. “Untuk keduanya sekarang ini sedang tahap penyelesaia dakwaan,” katanya.
Sedangkan, berkas perkara milik Kiki Andika sudah terlebih dahulu dilimpahkan tahap II (P-22) dan sudah menjalani persidangan di PN Medan. Dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT ini, penyidik Sat Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Dua tersangka sudah menjalani sidang yakni M Tariq Anwar (17) dan M Hanafi Bahri (17).
Keduanya sudah divonis oleh majelis hakim tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 5 Januari lalu. M Tariq Anwar divonis dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan M Hanafi Bahari divonis 5 tahun penjara. Dalam kasus ini, Syamsul Rahman Anwar dan Bibi Radika dinilai sebagai pelaku utama.
Sebelumnya, Syamsul Anwar bersama keluarga dan pekerjanya melakukan penyiksaan hingga pembunuhan sejumlah PRT yang ditampung di Jalan Beo Medan. Akibat penganiayaan itu, seorang PRT bernama Hermin alias Cici dinyatakan tewas, sedangkan 3 lainnya berhasil diselamatkan. Selain itu, diperoleh informasi masih ada 2 PRT lagi yang masih hilang.(ris/gus)