30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Langkat Jalur Perlintasan Narkoba

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin membelnder sabu dalam pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolres Langkat, Senin (16/10).

SUMUTPOS.CO – POLRES Langkat memusnahkan sabu dan daun ganja di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Senin (16/10). Barang bukti narkoba itu merupakan hasil sitaan dari lima tersangka.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin bersama Asisten II Adm Ekbangsos Hermansyah, perwakilan Kejaksaan Stabat, perwakilan Pengadilan Negeri Stabat dan Kasi Berantas BNNK Langkat Kompol Ediyanto, memusnahkan membakar 26,8 kilogram lebih ganja dan memblender 1,2 kilogram lebih sabu.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto mengatakan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dimana penyidik dapat melakukan pemusnahan barang bukti setelah mendapat izin penetapan status sitaan terhadap barang bukti narkotika dari Kejari.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan barang tangkapan dari tanggal 21 September hingga 10 Oktober tahun 2017,” jelas Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, daerah atau wilayah hukum Langkat kerap dijadikan perlintasan untuk mengedarkan narkoba.

“Pada intinya, kita berusaha maksimal memberantas peredaran narkoba. Karena narkoba musuh utama negara ini. Mari sama-sama kita berantas. Jika ada informasi tentang peredaran narkoba, kami harap masyarakat langsung menghubungi petugas dan Insya Allah dilanjutkan,” tambahnya.

Dijelaskannya, Kepolisian Langkat akan terus berupaya semaksimal mungkin menekan peredaran narkoba. Menurutnya, dalam menghentikannya harus saling bekerja sama. Sebab, dengan adanya peran masyarakat tentunya akan lebih mudah terwujud.

“Kita juga akan melakukan tindakan preventif. Yakni dengan melaksanakan operasi rutin atau razia di wilayah hukum Polres Langkat. Khususnya di kawasan Jalinsum,” ujar mantan Kabag Ops Polrestabes Bandung.

Barang bukti ganja diamankan dari tiga tersangka. Masing-masing, tersangka TQ dengan barang bukti 17.720 gram, DS sebanyak 9.080 gram dan R sebanyak 378 gram. Sedangkan tersangka pemilik sabu adalah TP seberat 8 gram dan RS seberat 829 gram.(bam/ala)

 

 

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin membelnder sabu dalam pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolres Langkat, Senin (16/10).

SUMUTPOS.CO – POLRES Langkat memusnahkan sabu dan daun ganja di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Senin (16/10). Barang bukti narkoba itu merupakan hasil sitaan dari lima tersangka.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin bersama Asisten II Adm Ekbangsos Hermansyah, perwakilan Kejaksaan Stabat, perwakilan Pengadilan Negeri Stabat dan Kasi Berantas BNNK Langkat Kompol Ediyanto, memusnahkan membakar 26,8 kilogram lebih ganja dan memblender 1,2 kilogram lebih sabu.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto mengatakan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dimana penyidik dapat melakukan pemusnahan barang bukti setelah mendapat izin penetapan status sitaan terhadap barang bukti narkotika dari Kejari.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan barang tangkapan dari tanggal 21 September hingga 10 Oktober tahun 2017,” jelas Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, daerah atau wilayah hukum Langkat kerap dijadikan perlintasan untuk mengedarkan narkoba.

“Pada intinya, kita berusaha maksimal memberantas peredaran narkoba. Karena narkoba musuh utama negara ini. Mari sama-sama kita berantas. Jika ada informasi tentang peredaran narkoba, kami harap masyarakat langsung menghubungi petugas dan Insya Allah dilanjutkan,” tambahnya.

Dijelaskannya, Kepolisian Langkat akan terus berupaya semaksimal mungkin menekan peredaran narkoba. Menurutnya, dalam menghentikannya harus saling bekerja sama. Sebab, dengan adanya peran masyarakat tentunya akan lebih mudah terwujud.

“Kita juga akan melakukan tindakan preventif. Yakni dengan melaksanakan operasi rutin atau razia di wilayah hukum Polres Langkat. Khususnya di kawasan Jalinsum,” ujar mantan Kabag Ops Polrestabes Bandung.

Barang bukti ganja diamankan dari tiga tersangka. Masing-masing, tersangka TQ dengan barang bukti 17.720 gram, DS sebanyak 9.080 gram dan R sebanyak 378 gram. Sedangkan tersangka pemilik sabu adalah TP seberat 8 gram dan RS seberat 829 gram.(bam/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/