31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Dua Saksi Pelapor Diperiksa

Kabag Keuangan Pemko Medan Dipolisikan

MEDAN- Penyidik Satuan IV/Tipiter Dit Reskrim Polda Sumut melakukan pemeriksaan kembali terhadap dua saksi pelapor. Pemeriksaan ini terkait laporan LSM Basis Demokrasi terhadap Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemko Medan, T Ahmad Sofyan ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Selasan (19/4) pagi.

Dikatakan, Direktur Esksekutif LSM Basis Demokrasi, Rinto Maha sebagai pelapor mengatakan, diperiksanya dua saksi pelapor, Sampang Manik dan Kesatria Taringan untuk dimintai keterangan atas pelaporan tersebut, karena Sofyan tidak bersedia memberikan permohonan permintaan pihak LSM Basis Demokrasi data APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2010.

“Hari ini, kita hadirkan dua orang saksi pelapor untuk memberikan keterangan,” ujar Rinto.
Rinto berharap, kasus tersebut dapat segera diselesaikan. Dimana hari ini, Rabu (20/4), pihaknya akan mengahadirkan kembali dua orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan. “Besok (hari ini, Red), dua orang lagi kita hadirkan untuk menjadi saksi,” katanya lagi dengan berharap, setelah siap dilakukan pemeriksaan, pihak polisi segera memanggil Sofian dalam kasus ini.

Rinto menilai, permohonan pihaknya terhadap data APBD Kota Medan 2010 itu tidak melanggar peraturan atau pun undang-undang. Lanjut Rinto, alasan Sofyan yang tidak bersedia memberikan salinan APBD Kota Medan 2010 itu karena perintah atasan.

Kecurigaan pun muncul dibalik tidak bersedianya pihak Pemko Medan menyerahkan salinan tersebut. “Kenapa tidak terbuka, padahal menyangkut publik. APBD bukan rahasia negara, bagaimana menguji Unsang-undang ini dibuat untuk diketahui masyarakat,” ujar Rinto di Polda Sumut usai menjalani pemeriksaan.

Merasa dibatasi atas permohonan tersebut, atas nama LSM Basis Demokrasi pun melaporkan hal tersebut ke Dit Reskrim Polda Sumut dengan nomor polisi 3/5500/III/II yang diterima Unit I Satuan IV/Tipiter. “ Kita harapkan agar terlapor segera diperiksa. Jangan pelapor saja yang dimintai keterangannya,” ucapnya.
Dengan laporan ini, lanjutnya, kepemimpinan Walikota Medan Rahudman Harahap pun ditantangnya. “Kita tantang Rahudman, buktikan kalau Pemko Medan yang dipimpnnya memang benar akuntabel,” lantangnya.(adl)

Kabag Keuangan Pemko Medan Dipolisikan

MEDAN- Penyidik Satuan IV/Tipiter Dit Reskrim Polda Sumut melakukan pemeriksaan kembali terhadap dua saksi pelapor. Pemeriksaan ini terkait laporan LSM Basis Demokrasi terhadap Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemko Medan, T Ahmad Sofyan ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Selasan (19/4) pagi.

Dikatakan, Direktur Esksekutif LSM Basis Demokrasi, Rinto Maha sebagai pelapor mengatakan, diperiksanya dua saksi pelapor, Sampang Manik dan Kesatria Taringan untuk dimintai keterangan atas pelaporan tersebut, karena Sofyan tidak bersedia memberikan permohonan permintaan pihak LSM Basis Demokrasi data APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2010.

“Hari ini, kita hadirkan dua orang saksi pelapor untuk memberikan keterangan,” ujar Rinto.
Rinto berharap, kasus tersebut dapat segera diselesaikan. Dimana hari ini, Rabu (20/4), pihaknya akan mengahadirkan kembali dua orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan. “Besok (hari ini, Red), dua orang lagi kita hadirkan untuk menjadi saksi,” katanya lagi dengan berharap, setelah siap dilakukan pemeriksaan, pihak polisi segera memanggil Sofian dalam kasus ini.

Rinto menilai, permohonan pihaknya terhadap data APBD Kota Medan 2010 itu tidak melanggar peraturan atau pun undang-undang. Lanjut Rinto, alasan Sofyan yang tidak bersedia memberikan salinan APBD Kota Medan 2010 itu karena perintah atasan.

Kecurigaan pun muncul dibalik tidak bersedianya pihak Pemko Medan menyerahkan salinan tersebut. “Kenapa tidak terbuka, padahal menyangkut publik. APBD bukan rahasia negara, bagaimana menguji Unsang-undang ini dibuat untuk diketahui masyarakat,” ujar Rinto di Polda Sumut usai menjalani pemeriksaan.

Merasa dibatasi atas permohonan tersebut, atas nama LSM Basis Demokrasi pun melaporkan hal tersebut ke Dit Reskrim Polda Sumut dengan nomor polisi 3/5500/III/II yang diterima Unit I Satuan IV/Tipiter. “ Kita harapkan agar terlapor segera diperiksa. Jangan pelapor saja yang dimintai keterangannya,” ucapnya.
Dengan laporan ini, lanjutnya, kepemimpinan Walikota Medan Rahudman Harahap pun ditantangnya. “Kita tantang Rahudman, buktikan kalau Pemko Medan yang dipimpnnya memang benar akuntabel,” lantangnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/