26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

CT: Harga BBM Naik 5 Mei

SURABAYA-Setel ah tarik ulur, kenaikan bahan bakar minyak (BBM) tidak lama lagi. Komite Ekonomi Nasional (KEN) menyebut pemerintah akan memberlakukan tarif baru pada 5 Mei mendatang.

Ketua KEN Chairul Tanjung (CT) menyebut harga baru ini khusus untuk mobil pribadi. Nilainya tidak berbeda yang disebutkan dengan yang beredar selama ini. “Rp 6.500 untuk mobil pribadi,” katanya saat berkunjung ke redaksi Jawa Pos (grup Sumut Pos) di Graha Pena, Surabaya, kemarin.

Pria yang akrab di sapa CT itu didampingi anggota KEN lainnya. Seperti, Aviliani, James T Riady, Peter F Gontha, Sandiaga Uno, dan Erwin Aksa. Sebelum berkunjung ke Jawa Pos, mereka berdiskusi dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Balai Kota Surabaya. Ini merupakan rangkaian kunjungan kerja KEN ke Kota Pahlawan.

Menurut CT subdisi BBM layak dicabut sebab, pemberiannya tidak tepat. 54 persen penikmat subsidi adalah orang-orang mampu, pemilik mobil pribadi. “Subdisi jangan diberikan dalam bentuk barang, sebab orang yang mampu membeli barang itu yang bisa menikmati lebih banyak. Kasihan orang miskin,” katanya.

KEN berharap kenaikan ini menjadi langkah awal untuk mencabut subsidi. Diharapkan kenaikan secara bertahap tidak membuat gejolak sosial. Apalagi, angkutan umum dan kendaraan roda dua masih bisa menikmati BBM dengan harga Rp4.500.

Bagaimana dengan penyelewengan di lapangan? CT menyebut pemerintah akan melakukan tindakan pencegahan agar, kenaikan ini tepat sasaran. Untuk jangka pendek, setiap SPBU akan mendapat pengawasan langsung dari pihak kepolisian. Jangka menengah, pemasangan alat khusus kepada angkutan umum untuk mendeteksi jumlah pembelian. “Misalkan, angkot sudah mengisi 20 liter. Dia tidak bisa mengisi lagi dalam waktu cepat,” tuturnya.
CT menegaskan kenaikan Rp2.500 tidak akan berdampak besar kepada kenaikan inflasi. Yang perlu ditakutkan adalah tingginya harga-harga kebutuhan pangan masyarakat. Seperti, bawang putih, bawang merah atau daging. “Hortikultura tidak terkendali, inflasi bisa tembus 7 persen,” katanya.

Tambah Solar untuk SPBU Tertentu

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) berusaha mengurangi kelangkaan solar di Sumatera Utara. Tambahan sepuluh persen dari kuota pun dialirkan. Namun, tidak untuk semua Stasiun Pengisian bahan Bakar Umum (SPBU). Pertamina memilih SPBU tertentu di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

“Tidak dapat saya sebutkan ya berapa jumlah SPBU yang diberikan tambahan, yang pasti kami selektif terlebih dahulu dengan verifikasi SPBU yang berpotensi seperti di tempat yang strategis dan lebih sering di datangi truk,” ungkap Asisten Costumer Relation Fuel Retail Marketing Region I PT Pertamina (Persero) Sumatra Bagian Utara, Sonny Mirath ketika dihubungi Sumut Pos, Kamis (18/4) lalu.

Dia mengatakan hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengatasi keresahan masyarakat terhadap kelangkaan solar. “Yang pastinya penambahan itu memang solusi jangka pendek hingga peraturan benar-benar terealisasi. Kenapa di Jalinsum yang ditambah karena memang akar dari mengeruhkan situasi kekosongan solar di Kota (Medan) kan karena dipicu dari lebih cepatnya solar habis di Jalinsum. Angkutan truk sebagian besar masuk ke kota untuk mengisi bahan bakar jenis solar. Jadi sebenarnya di Jalinsum sudah tersedia solar nonsubsidi yang diperuntukkan bagi truk pengangkutan pertambangan, industri, dan perkebunan yang disalurkan sejak awal Maret tetapi dikarenakan keengganan mereka mengisi solar nonsubsidi dengan alasan belum adanya stiker penanda,” bebernya.

Terkait masih kosongnya solar di beberapa SPBU di Medan, Sonny mengatakan bahwa orderan sudah diberikan sesuai permintaan oleh SPBU. “Jadi ada kemungkinan SPBU yang tidak mengorder solar ke Pertamina. Jadi sebaiknya mengorder karena dengan lamanya solar kosong di SPBU masyarakat main resah,” katanya.

Poldasu Awasi SPBU Bersubsidi

Di sisi lain, SPBU penjual BBM bersubsidi mendapat pengawasan khusus oleh Kepolisian Daerah Sumut (Poldasu). Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga pengendalian hingga tidak terjadi kelakahan Penggunaan BBM dikalangan masyarakat selaku pengguna BBM.

Tidak itu saja, pengawas juga dilakukan untuk memuat tambahan pengendalian BBM jenis premium dan solar untuk sektor kendaraan dinas pemerintahan, TNI/Polri, Kehutanan dan sektor transportasi laut yang digunakan BBM bersubsidi.

“Pengamanan itu atas dasar surat PT Pertamina (Persero) meminta untuk pengamanan terhadap SPBU yang ada BBM bersubsidi. Yang diprioritaskan yang subsidi untuk mengawasi terhadap Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, jenis premium dan solar untuk kendaraan dinas pemerintahan termasuk TNI/Polri, sektor kehutanan dan sektor transportasi laut,” kata Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Kombes Pol Iwan Hari Sugiarto saat dikonfirmasi Sumutpos, Kamis (18/4) Siang.

Menurut perwira menyandang pangkat melati tiga itu, Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013 diberlakukan di Sumut sejak 1 Maret 2013 lalu. Pentahapan pembatasan penggunaan Bensin RON 88 untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD termasuk TNI/Polri.
“Bentuk pengawasan yang dilakukan, petugas kepolisian dan dari Pertamina ditematkan di SPBU yang sudah ditentukan oleh Pertamina. Datanya saya lupa, kalau di Sumut, SPBU di Sumut berjumlah 300-an lebih, dan ada beberapa yang ditetapkan pertamina untuk melaksanakan menjaga volume BBM bersubsidi tidak melampaui pagu APBN sebesar 46,01 juta KL,” ujar Iwan sembari mengatakan diri belum mendapatkan SPBU nonsubsi dan SPBU subsidi yang ada di Sumut dari Pertamina. (dio/res/mag-9/gus)

[table caption=”Lokasi SPBU Solar Nonsubsidi di Sumatera Utara” ai=”1″]

SPBU  14.202.148, Jalan Yos Sudarso Martubung
SPBU 14.2021141, Jalan Marelan Raya Desa Rengas Pulau
SPBU 14.204.1120, Belawan II
SPBU 11.201.101, Jalan Yos Sudarso
SPBU 14.208.153, Desa Sungai Tualang/Babalan
SPBU 14.221.248, Jalan Raya Berastagi Sibolangit
SPBU 14.203.1117, Jalan Binjai/Sei Semayang
SPBU 14.206.162, Jalan KL Yos Sudarso/Tebingtinggi
SPBU 14.212.268, Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu
SPBU 14.227.313, Jalan Sisingamangaraja/Padangsidimpuan
SPBU 14.211.203, Jalan Gereja Pematangsiantar
SPBU 14.211.277, Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar Martoba
SPBU 14.225.324, Desa Sibuluan Tapanuli Tengah
SPBU 14.214.260, Jalinsum/Torgamba
SPBU 14.228.321, Jalan Diponegoro Gunungsitoli

[/table]

Sumber: Pertamina

SURABAYA-Setel ah tarik ulur, kenaikan bahan bakar minyak (BBM) tidak lama lagi. Komite Ekonomi Nasional (KEN) menyebut pemerintah akan memberlakukan tarif baru pada 5 Mei mendatang.

Ketua KEN Chairul Tanjung (CT) menyebut harga baru ini khusus untuk mobil pribadi. Nilainya tidak berbeda yang disebutkan dengan yang beredar selama ini. “Rp 6.500 untuk mobil pribadi,” katanya saat berkunjung ke redaksi Jawa Pos (grup Sumut Pos) di Graha Pena, Surabaya, kemarin.

Pria yang akrab di sapa CT itu didampingi anggota KEN lainnya. Seperti, Aviliani, James T Riady, Peter F Gontha, Sandiaga Uno, dan Erwin Aksa. Sebelum berkunjung ke Jawa Pos, mereka berdiskusi dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Balai Kota Surabaya. Ini merupakan rangkaian kunjungan kerja KEN ke Kota Pahlawan.

Menurut CT subdisi BBM layak dicabut sebab, pemberiannya tidak tepat. 54 persen penikmat subsidi adalah orang-orang mampu, pemilik mobil pribadi. “Subdisi jangan diberikan dalam bentuk barang, sebab orang yang mampu membeli barang itu yang bisa menikmati lebih banyak. Kasihan orang miskin,” katanya.

KEN berharap kenaikan ini menjadi langkah awal untuk mencabut subsidi. Diharapkan kenaikan secara bertahap tidak membuat gejolak sosial. Apalagi, angkutan umum dan kendaraan roda dua masih bisa menikmati BBM dengan harga Rp4.500.

Bagaimana dengan penyelewengan di lapangan? CT menyebut pemerintah akan melakukan tindakan pencegahan agar, kenaikan ini tepat sasaran. Untuk jangka pendek, setiap SPBU akan mendapat pengawasan langsung dari pihak kepolisian. Jangka menengah, pemasangan alat khusus kepada angkutan umum untuk mendeteksi jumlah pembelian. “Misalkan, angkot sudah mengisi 20 liter. Dia tidak bisa mengisi lagi dalam waktu cepat,” tuturnya.
CT menegaskan kenaikan Rp2.500 tidak akan berdampak besar kepada kenaikan inflasi. Yang perlu ditakutkan adalah tingginya harga-harga kebutuhan pangan masyarakat. Seperti, bawang putih, bawang merah atau daging. “Hortikultura tidak terkendali, inflasi bisa tembus 7 persen,” katanya.

Tambah Solar untuk SPBU Tertentu

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) berusaha mengurangi kelangkaan solar di Sumatera Utara. Tambahan sepuluh persen dari kuota pun dialirkan. Namun, tidak untuk semua Stasiun Pengisian bahan Bakar Umum (SPBU). Pertamina memilih SPBU tertentu di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

“Tidak dapat saya sebutkan ya berapa jumlah SPBU yang diberikan tambahan, yang pasti kami selektif terlebih dahulu dengan verifikasi SPBU yang berpotensi seperti di tempat yang strategis dan lebih sering di datangi truk,” ungkap Asisten Costumer Relation Fuel Retail Marketing Region I PT Pertamina (Persero) Sumatra Bagian Utara, Sonny Mirath ketika dihubungi Sumut Pos, Kamis (18/4) lalu.

Dia mengatakan hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengatasi keresahan masyarakat terhadap kelangkaan solar. “Yang pastinya penambahan itu memang solusi jangka pendek hingga peraturan benar-benar terealisasi. Kenapa di Jalinsum yang ditambah karena memang akar dari mengeruhkan situasi kekosongan solar di Kota (Medan) kan karena dipicu dari lebih cepatnya solar habis di Jalinsum. Angkutan truk sebagian besar masuk ke kota untuk mengisi bahan bakar jenis solar. Jadi sebenarnya di Jalinsum sudah tersedia solar nonsubsidi yang diperuntukkan bagi truk pengangkutan pertambangan, industri, dan perkebunan yang disalurkan sejak awal Maret tetapi dikarenakan keengganan mereka mengisi solar nonsubsidi dengan alasan belum adanya stiker penanda,” bebernya.

Terkait masih kosongnya solar di beberapa SPBU di Medan, Sonny mengatakan bahwa orderan sudah diberikan sesuai permintaan oleh SPBU. “Jadi ada kemungkinan SPBU yang tidak mengorder solar ke Pertamina. Jadi sebaiknya mengorder karena dengan lamanya solar kosong di SPBU masyarakat main resah,” katanya.

Poldasu Awasi SPBU Bersubsidi

Di sisi lain, SPBU penjual BBM bersubsidi mendapat pengawasan khusus oleh Kepolisian Daerah Sumut (Poldasu). Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga pengendalian hingga tidak terjadi kelakahan Penggunaan BBM dikalangan masyarakat selaku pengguna BBM.

Tidak itu saja, pengawas juga dilakukan untuk memuat tambahan pengendalian BBM jenis premium dan solar untuk sektor kendaraan dinas pemerintahan, TNI/Polri, Kehutanan dan sektor transportasi laut yang digunakan BBM bersubsidi.

“Pengamanan itu atas dasar surat PT Pertamina (Persero) meminta untuk pengamanan terhadap SPBU yang ada BBM bersubsidi. Yang diprioritaskan yang subsidi untuk mengawasi terhadap Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, jenis premium dan solar untuk kendaraan dinas pemerintahan termasuk TNI/Polri, sektor kehutanan dan sektor transportasi laut,” kata Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Kombes Pol Iwan Hari Sugiarto saat dikonfirmasi Sumutpos, Kamis (18/4) Siang.

Menurut perwira menyandang pangkat melati tiga itu, Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013 diberlakukan di Sumut sejak 1 Maret 2013 lalu. Pentahapan pembatasan penggunaan Bensin RON 88 untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD termasuk TNI/Polri.
“Bentuk pengawasan yang dilakukan, petugas kepolisian dan dari Pertamina ditematkan di SPBU yang sudah ditentukan oleh Pertamina. Datanya saya lupa, kalau di Sumut, SPBU di Sumut berjumlah 300-an lebih, dan ada beberapa yang ditetapkan pertamina untuk melaksanakan menjaga volume BBM bersubsidi tidak melampaui pagu APBN sebesar 46,01 juta KL,” ujar Iwan sembari mengatakan diri belum mendapatkan SPBU nonsubsi dan SPBU subsidi yang ada di Sumut dari Pertamina. (dio/res/mag-9/gus)

[table caption=”Lokasi SPBU Solar Nonsubsidi di Sumatera Utara” ai=”1″]

SPBU  14.202.148, Jalan Yos Sudarso Martubung
SPBU 14.2021141, Jalan Marelan Raya Desa Rengas Pulau
SPBU 14.204.1120, Belawan II
SPBU 11.201.101, Jalan Yos Sudarso
SPBU 14.208.153, Desa Sungai Tualang/Babalan
SPBU 14.221.248, Jalan Raya Berastagi Sibolangit
SPBU 14.203.1117, Jalan Binjai/Sei Semayang
SPBU 14.206.162, Jalan KL Yos Sudarso/Tebingtinggi
SPBU 14.212.268, Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu
SPBU 14.227.313, Jalan Sisingamangaraja/Padangsidimpuan
SPBU 14.211.203, Jalan Gereja Pematangsiantar
SPBU 14.211.277, Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar Martoba
SPBU 14.225.324, Desa Sibuluan Tapanuli Tengah
SPBU 14.214.260, Jalinsum/Torgamba
SPBU 14.228.321, Jalan Diponegoro Gunungsitoli

[/table]

Sumber: Pertamina

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/