25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Jaksa Yakin Sakhira Zandi Korupsi

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Adelina optimistis dengan dakwaannya terhadap Sakhira Zandi akan terbukti di persidangan. Dirinya berpendapat dakwaan yang disangkakan kepada Kepala Biro Binkemsos (Bina Kemasyarakatan dan Sosial) Setda Provsu tahun 2011 tersebut, telah memiliki bukti kuat. Ini juga didukung dengan dilakukannya penahanan terhadap terdakwa oleh majelis hakim.

“Soal dakwaan saya pikir tidak ada yang diragukan. Sebagai penuntut saya sangat yakin dengan dakwaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Kita kan tidak mungkin main-main disini. Apalagi majelis langsung melakukan penahanan terhadapnya,” kata Adelina kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/4).

Sebelumnya, JPU Adelina mendakwa Sakhira Zandi melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sakhira didakwa melakukan korupsi dana Bansos tahun 2011 yang merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Terpisah, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Khaidir Harahap mengatakan, dirinya melihat justru ada hal yang aneh dari pernyataan JPU soal dakwaan itu. Dimana menurutnya jaksa optimis bisa membuktikan Sakhira Zandi melakukan korupsi. Akan tetapi ketika dalam pemeriksaan di Kejaksaan, justru Sakhira tak ditahan.

“Mereka yakin dengan dakwaannya tetapi tidak dilakukan penahanan. Malah hakim yang memerintahkan. Berarti disini seperti ada keraguan dalam dakwaannya,” ungkap Khaidir.

Khaidir meminta Kejaksaan harus tegas dan tanpa pandang bulu dalam menetapkan tersangka. “Jika sudah memiliki alat bukti yang kuat langsung proses saja jangan sampai molor. Penanganan terhadap Sakhira Zandi ini kan termasuk lambat, padahal sudah ditetaapkan sebagai tersangka sejak 2012, baru ini bisa diseret ke persidangan,” tegasnya. (far)

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Adelina optimistis dengan dakwaannya terhadap Sakhira Zandi akan terbukti di persidangan. Dirinya berpendapat dakwaan yang disangkakan kepada Kepala Biro Binkemsos (Bina Kemasyarakatan dan Sosial) Setda Provsu tahun 2011 tersebut, telah memiliki bukti kuat. Ini juga didukung dengan dilakukannya penahanan terhadap terdakwa oleh majelis hakim.

“Soal dakwaan saya pikir tidak ada yang diragukan. Sebagai penuntut saya sangat yakin dengan dakwaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Kita kan tidak mungkin main-main disini. Apalagi majelis langsung melakukan penahanan terhadapnya,” kata Adelina kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/4).

Sebelumnya, JPU Adelina mendakwa Sakhira Zandi melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sakhira didakwa melakukan korupsi dana Bansos tahun 2011 yang merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Terpisah, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Khaidir Harahap mengatakan, dirinya melihat justru ada hal yang aneh dari pernyataan JPU soal dakwaan itu. Dimana menurutnya jaksa optimis bisa membuktikan Sakhira Zandi melakukan korupsi. Akan tetapi ketika dalam pemeriksaan di Kejaksaan, justru Sakhira tak ditahan.

“Mereka yakin dengan dakwaannya tetapi tidak dilakukan penahanan. Malah hakim yang memerintahkan. Berarti disini seperti ada keraguan dalam dakwaannya,” ungkap Khaidir.

Khaidir meminta Kejaksaan harus tegas dan tanpa pandang bulu dalam menetapkan tersangka. “Jika sudah memiliki alat bukti yang kuat langsung proses saja jangan sampai molor. Penanganan terhadap Sakhira Zandi ini kan termasuk lambat, padahal sudah ditetaapkan sebagai tersangka sejak 2012, baru ini bisa diseret ke persidangan,” tegasnya. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/