26 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Libur Lebaran 10 Hari, ASN: Syukur Alhamdulilah

Menyangkut sanksi yang tertuang dalam peraturan pemerintah pusat itu nantinya, dia menyampaikan pihaknya bakal mengeluarkan sanksi bagi ASN yang indisipliner pada hari pertama masuk kerja. “Sampai kini kita masih mengacu pada pergub yang lama. Secara umum disebut di situ berbeda hukuman untuk staf dan yang memiliki jabatan. Misal eselon II, III dan IV sanksinya lebih tegas untuk eselon. Makanya kita tunggu dululah ketentuan yang baru itu, setelahnya akan kita sesuaikan untuk selanjutnya disampaikan ke seluruh OPD,” pungkasnya.

Diberitakan, pemerintah akan memutuskan jadwal cuti bersama untuk libur lebaran 2018. Keputusan tersebut bakal ditandatangani di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) siang ini. Setelah ditandatangani, ada perubahan tanggal libur Lebaran. Ada tambahan cuti bersama satu hari lagi.

“Pada kesempatan ini pemerintah akan menambah 2 hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12 dan sesudah lebaran Idul Fitri (yang kemungkinan jatuh pada) 15 dan 16, yaitu tanggal 20 Juni 2018,” kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

Penambahan cuti bersama itu diresmikan lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yang ditandatangani, Menteri yang menandatangani adalah Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penandatanganan itu disaksikan Puan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Awalnya, cuti bersama ditetapkan sebanyak 4 hari, yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Setelah penandatangan SKB 3 menteri itu, maka total cuti bersama adalah 7 hari. Sementara total libur Lebaran jadi dari tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Detailnya, yaitu: cuti bersama pada 11, 12, 13, 14 Juni; libur Lebaran 15 dan 16 Juni; 17 Juni adalah hari Minggu; dan cuti bersama 18, 19, 20 Juni.

Sebelum penandatanganan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan pemerintah telah mengkaji usulan penambahan dua hari libur lebaran tahun ini. Namun, tanggal libur yang akan diputuskan berbeda dengan usulan sebelumnya.

“Jadi tambahan itu dua hari setelah lebaran, nah dua hari setelah lebaran ditambah (liburnya),” kata Asman ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (18/4).

Selain itu, pekerja khususnya pegawai negeri sipil (PNS) juga diperbolehkan mengambil cuti tambahan pada lebaran tahun ini, di luar jadwal yang ditentukan tersebut. Namun tambahan cuti itu akan mengurangi jatah cuti tahunan. (prn)

Menyangkut sanksi yang tertuang dalam peraturan pemerintah pusat itu nantinya, dia menyampaikan pihaknya bakal mengeluarkan sanksi bagi ASN yang indisipliner pada hari pertama masuk kerja. “Sampai kini kita masih mengacu pada pergub yang lama. Secara umum disebut di situ berbeda hukuman untuk staf dan yang memiliki jabatan. Misal eselon II, III dan IV sanksinya lebih tegas untuk eselon. Makanya kita tunggu dululah ketentuan yang baru itu, setelahnya akan kita sesuaikan untuk selanjutnya disampaikan ke seluruh OPD,” pungkasnya.

Diberitakan, pemerintah akan memutuskan jadwal cuti bersama untuk libur lebaran 2018. Keputusan tersebut bakal ditandatangani di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) siang ini. Setelah ditandatangani, ada perubahan tanggal libur Lebaran. Ada tambahan cuti bersama satu hari lagi.

“Pada kesempatan ini pemerintah akan menambah 2 hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12 dan sesudah lebaran Idul Fitri (yang kemungkinan jatuh pada) 15 dan 16, yaitu tanggal 20 Juni 2018,” kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

Penambahan cuti bersama itu diresmikan lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yang ditandatangani, Menteri yang menandatangani adalah Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penandatanganan itu disaksikan Puan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Awalnya, cuti bersama ditetapkan sebanyak 4 hari, yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Setelah penandatangan SKB 3 menteri itu, maka total cuti bersama adalah 7 hari. Sementara total libur Lebaran jadi dari tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Detailnya, yaitu: cuti bersama pada 11, 12, 13, 14 Juni; libur Lebaran 15 dan 16 Juni; 17 Juni adalah hari Minggu; dan cuti bersama 18, 19, 20 Juni.

Sebelum penandatanganan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan pemerintah telah mengkaji usulan penambahan dua hari libur lebaran tahun ini. Namun, tanggal libur yang akan diputuskan berbeda dengan usulan sebelumnya.

“Jadi tambahan itu dua hari setelah lebaran, nah dua hari setelah lebaran ditambah (liburnya),” kata Asman ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (18/4).

Selain itu, pekerja khususnya pegawai negeri sipil (PNS) juga diperbolehkan mengambil cuti tambahan pada lebaran tahun ini, di luar jadwal yang ditentukan tersebut. Namun tambahan cuti itu akan mengurangi jatah cuti tahunan. (prn)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/