25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

7 Hari Operasi Keselamatan Toba 2021, Poldasu Keluarkan 4.306 Surat Teguran

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mencatat, adanya sejumlah tindak pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2021. Dari catatan yang diperoleh, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas, personel mengeluarkan 383 surat tilang dan 4.306 surat teguran.

BAGIKAN MASKER: Personel polisi membagikan masker kepada pengendara jalan dalam Operasi Keselamatan Toba 2021, kemarin.Dewi/sumu tpos.

Kemudian, jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 10 orang meninggal dunia, luka berat 15 orang dan luka ringan 10 orang. Lalu, pengendara bermotor yang tidak mengenakan masker akan diperlakukan secara khusus dengan ditempeli stiker.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Operasi Keselamatan Toba 2021 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai Senin-Minggu, 12-25 April 2021.

“Fokus operasi ini adalah pengguna jalan, kendaraan angkutan umum atau pribadi, lokasi atau ruas jalan yang rawan kemacatan, pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas serta kegiatan berlalu lintas masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” katanya, Senin (19/4).

Dalam pelaksanaannya, Hadi mengungkapkan, operasi ini melibatkan 2.299 personel yang terdiri dari satuan tugas Polda beserta satuan tugas kewilayahan TNI dan instansi pemerintahan terkait. “Selama Operasi Keselamatan Toba 2021 ini juga akan dilaksanakan berbagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat akan bahaya penyebaran Covid-19 dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) menjelang Bulan Suci Ramadan,” pungkasnya.

Sosialisasikan Penerapan Tilang Elektronik

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mensosialisasikan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Medan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Tatareda mengatakan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektornik merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang mendeteksi berbagai pelanggaran dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.”Tujuan penerapan ETLE ini agar terwujudnya jaminan asas transparansi dan kepastian hukum yang dibuktikan secara scientific berdasarkan rekaman hasil bukti pelanggaran lalu lintas,” katanya melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (19/4).

Hadi mengungkapkan, penerapan tilang elektronik juga meningkatkan budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas. Hal ini menurutnya, sejalan dengan reformasi birokrasi. Selain itu, penerapan tilang elektronik ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik “Sistem tilang berbasis elektronik dalam menekan pelanggaran lalu lintas sudah seharusnya diterapkan di Kota Medan sebagai smart city,” tegasnya.

Kemudian, sambung Hadi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas, serta peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. “Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk menyonsong Kota Medan tertib berlalulintas di era digital,” terangnya.

Hadi menambahkan, pelaksanaan sistem ETLE di Kota Medan tinggal menunggu peresmian oleh Korlantas Polri.”E-TLE memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa perlu campur tangan petugas kepolisian. Kamera atau CCTV sudah dipasang di Hotel Grand Aston City Hall Medan (Balai Kota-red) sebagai percontohan,” ujarnya.

Mantan Wadirlantas Polda Kalteng ini menuturkan, CCTV yang dipasang juga sudah terkoneksi dengan sistem yang memfoto otomatis identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas dengan berkoordinasi bersama dinas terkait. “Diharapkan dengan adanya pemasangan CCTV ini dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dan kriminalitas yang sangat tinggi di Kota Medan,” pungkasnya. (mag-1/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mencatat, adanya sejumlah tindak pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2021. Dari catatan yang diperoleh, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas, personel mengeluarkan 383 surat tilang dan 4.306 surat teguran.

BAGIKAN MASKER: Personel polisi membagikan masker kepada pengendara jalan dalam Operasi Keselamatan Toba 2021, kemarin.Dewi/sumu tpos.

Kemudian, jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 10 orang meninggal dunia, luka berat 15 orang dan luka ringan 10 orang. Lalu, pengendara bermotor yang tidak mengenakan masker akan diperlakukan secara khusus dengan ditempeli stiker.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Operasi Keselamatan Toba 2021 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai Senin-Minggu, 12-25 April 2021.

“Fokus operasi ini adalah pengguna jalan, kendaraan angkutan umum atau pribadi, lokasi atau ruas jalan yang rawan kemacatan, pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas serta kegiatan berlalu lintas masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” katanya, Senin (19/4).

Dalam pelaksanaannya, Hadi mengungkapkan, operasi ini melibatkan 2.299 personel yang terdiri dari satuan tugas Polda beserta satuan tugas kewilayahan TNI dan instansi pemerintahan terkait. “Selama Operasi Keselamatan Toba 2021 ini juga akan dilaksanakan berbagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat akan bahaya penyebaran Covid-19 dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) menjelang Bulan Suci Ramadan,” pungkasnya.

Sosialisasikan Penerapan Tilang Elektronik

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mensosialisasikan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Medan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Tatareda mengatakan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektornik merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang mendeteksi berbagai pelanggaran dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.”Tujuan penerapan ETLE ini agar terwujudnya jaminan asas transparansi dan kepastian hukum yang dibuktikan secara scientific berdasarkan rekaman hasil bukti pelanggaran lalu lintas,” katanya melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (19/4).

Hadi mengungkapkan, penerapan tilang elektronik juga meningkatkan budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas. Hal ini menurutnya, sejalan dengan reformasi birokrasi. Selain itu, penerapan tilang elektronik ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik “Sistem tilang berbasis elektronik dalam menekan pelanggaran lalu lintas sudah seharusnya diterapkan di Kota Medan sebagai smart city,” tegasnya.

Kemudian, sambung Hadi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas, serta peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. “Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk menyonsong Kota Medan tertib berlalulintas di era digital,” terangnya.

Hadi menambahkan, pelaksanaan sistem ETLE di Kota Medan tinggal menunggu peresmian oleh Korlantas Polri.”E-TLE memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa perlu campur tangan petugas kepolisian. Kamera atau CCTV sudah dipasang di Hotel Grand Aston City Hall Medan (Balai Kota-red) sebagai percontohan,” ujarnya.

Mantan Wadirlantas Polda Kalteng ini menuturkan, CCTV yang dipasang juga sudah terkoneksi dengan sistem yang memfoto otomatis identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas dengan berkoordinasi bersama dinas terkait. “Diharapkan dengan adanya pemasangan CCTV ini dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dan kriminalitas yang sangat tinggi di Kota Medan,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/