32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemko Medan Tindaklanjuti Menpan RB No.13/2022, Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk mempertegas aturan yang tertuang dalam SE Menpan RB itu, Bobby Nasution bahkan mengaku akan segera menerbitkan imbauan berupa surat edaran yang menegaskan dilarangnya pemakaian mobil dinas untuk dipakai mudik lebaran.

Pasalnya, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk tugas-tugas kedinasan dan bukan untuk kepentingan pribadi. “Nanti segera kita keluarkan imbauan bahwa mobil dinas Pemko Medan untuk kedinasan, bukan untuk mudik,” ucap Bobby, Senin (18/4) sore.

Dikatakan Bobby, hal yang sama juga telah dilakukan Pemko Medan pada Libur Idul Fitri 1442 Hijriah atau Libur Lebaran Tahun 2021 yang lalu. Di tahun ini, aturan tersebut justru harus kembali dipertegas mengingat Presiden Joko Widodo telah menetapkan hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April serta tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. Apalagi di tahun ini, tidak ada larangan untuk mudik, termasuk kepada para ASN.

“Dan imbauan ini bisa kita pantau. Pemantauannya bukan orangnya yang tidak boleh mudik, tapi kendaraannya yang tidak boleh dibawa mudik,” ujarnya.

Untuk menegakkan aturan itu, Bobby memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN di lingkungan Pemko Medan yang masih melanggar aturan, yakni tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik akan. “Sanksinya, nanti kita bicarakan dahulu,” kata dia.

Seperti diketahui, sebelumnya Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebutkan, pemerintah tidak akan memberlakukan pelarangan mudik bagi ASN pada libur Lebaran tahun 2022. Namun, Kemenpan RB melarang ASN untuk menggunakan mobil dinasnya yang bertujuan untuk mudik Lebaran atau untuk kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk mempertegas aturan yang tertuang dalam SE Menpan RB itu, Bobby Nasution bahkan mengaku akan segera menerbitkan imbauan berupa surat edaran yang menegaskan dilarangnya pemakaian mobil dinas untuk dipakai mudik lebaran.

Pasalnya, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk tugas-tugas kedinasan dan bukan untuk kepentingan pribadi. “Nanti segera kita keluarkan imbauan bahwa mobil dinas Pemko Medan untuk kedinasan, bukan untuk mudik,” ucap Bobby, Senin (18/4) sore.

Dikatakan Bobby, hal yang sama juga telah dilakukan Pemko Medan pada Libur Idul Fitri 1442 Hijriah atau Libur Lebaran Tahun 2021 yang lalu. Di tahun ini, aturan tersebut justru harus kembali dipertegas mengingat Presiden Joko Widodo telah menetapkan hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April serta tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. Apalagi di tahun ini, tidak ada larangan untuk mudik, termasuk kepada para ASN.

“Dan imbauan ini bisa kita pantau. Pemantauannya bukan orangnya yang tidak boleh mudik, tapi kendaraannya yang tidak boleh dibawa mudik,” ujarnya.

Untuk menegakkan aturan itu, Bobby memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN di lingkungan Pemko Medan yang masih melanggar aturan, yakni tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik akan. “Sanksinya, nanti kita bicarakan dahulu,” kata dia.

Seperti diketahui, sebelumnya Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebutkan, pemerintah tidak akan memberlakukan pelarangan mudik bagi ASN pada libur Lebaran tahun 2022. Namun, Kemenpan RB melarang ASN untuk menggunakan mobil dinasnya yang bertujuan untuk mudik Lebaran atau untuk kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/