25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Gaji Tenaga Medis di RSU Pirngadi di Bawah UMK

MEDAN-Gaji 593 tenaga medis dan tenaga administrasi di RSU dr Pirngadi Medan di bawah upah minimum kota (UMK) Medan Rp1.197.000. Seperti yang dialami perawat di Instalansi Gawat Darurat (IGD) yang tak disebutkan namanya.

Menurutnya, sudah 1 tahun bekerja dia hanya mendapatkan upah sebesar Rp750.000 per bulann
Begitu juga dengan Febri Nanda. Petugas Administarsi Instlansi Gawat Darurat (IGD) yang sudah bekerja selama 3 tahun itu hanya mendapatkan Rp600.000 per bulan. “Pertama kali saya bekerja di RSU dr Pirngadi Medan gaji saya hanya Rp300.000 per bulannya. Setiap tahunnya saya mendapatkan surat perpanjangan kontrak atau disebut surat keterangan (SK),”ujarnya.

Humas RSU dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin saat dikonfirmasi mengatakan, 593 tenaga sukarela upahnya ditentukan oleh pihak manajemen, kemudian setiap tahun dilakukan perpanjang kontrak gajinya Rp600.000-Rp1.200.000 per bulan. Mereka tidak akan diajukan sebagai PNS.

“Kalaupun ada secara individu mengajukan PNS sewaktu dibuka CPNS, ada juga yang lulus menjadi PNS ditugaskan di RSU dr Pirngadi Medan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Medan, Drs HT Irwansyah menilai, tenaga medis sukarela yang bertugas di RSU dr Pirngadi sebenarnya tidak digaji karena meraka masih dalam belajar secara akademis medis. “Kita sudah mengecek laporan di administrasi RSU dr Pirngadi Medan jumlah PNS yang bertugas kemudian berapa tenaga honor,” katanya.

Irwan menuturkan, untuk tenaga medis sukarela tidak ada laporan serta tidak ada didaftar ke Dinsosnaker Kota Medan.

“Kita tidak bisa menindak karena pekerja sudah membuat perjanjian kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan. Pekerja pun tidak ada mengeluhkan hal tersebut serta tidak ada paksakan terhadap upah yang diberikan walaupun upah tersebut di bawah UMK dan UMR,”ungkapnya.

Irwan menambahkan pihaknya selalu melakukan pengecekan terhadap semua perusahaan terhadap upah yang diberikan kepada pekerja. “Kalau terjadi akan diberikan sanksi sesuai Undang-undang No 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan. Kita maunya perusahaan harus memberi upah sesuai dengan standar upah UMK dan UMR,” tandasnya. (mag-7)

MEDAN-Gaji 593 tenaga medis dan tenaga administrasi di RSU dr Pirngadi Medan di bawah upah minimum kota (UMK) Medan Rp1.197.000. Seperti yang dialami perawat di Instalansi Gawat Darurat (IGD) yang tak disebutkan namanya.

Menurutnya, sudah 1 tahun bekerja dia hanya mendapatkan upah sebesar Rp750.000 per bulann
Begitu juga dengan Febri Nanda. Petugas Administarsi Instlansi Gawat Darurat (IGD) yang sudah bekerja selama 3 tahun itu hanya mendapatkan Rp600.000 per bulan. “Pertama kali saya bekerja di RSU dr Pirngadi Medan gaji saya hanya Rp300.000 per bulannya. Setiap tahunnya saya mendapatkan surat perpanjangan kontrak atau disebut surat keterangan (SK),”ujarnya.

Humas RSU dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin saat dikonfirmasi mengatakan, 593 tenaga sukarela upahnya ditentukan oleh pihak manajemen, kemudian setiap tahun dilakukan perpanjang kontrak gajinya Rp600.000-Rp1.200.000 per bulan. Mereka tidak akan diajukan sebagai PNS.

“Kalaupun ada secara individu mengajukan PNS sewaktu dibuka CPNS, ada juga yang lulus menjadi PNS ditugaskan di RSU dr Pirngadi Medan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Medan, Drs HT Irwansyah menilai, tenaga medis sukarela yang bertugas di RSU dr Pirngadi sebenarnya tidak digaji karena meraka masih dalam belajar secara akademis medis. “Kita sudah mengecek laporan di administrasi RSU dr Pirngadi Medan jumlah PNS yang bertugas kemudian berapa tenaga honor,” katanya.

Irwan menuturkan, untuk tenaga medis sukarela tidak ada laporan serta tidak ada didaftar ke Dinsosnaker Kota Medan.

“Kita tidak bisa menindak karena pekerja sudah membuat perjanjian kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan. Pekerja pun tidak ada mengeluhkan hal tersebut serta tidak ada paksakan terhadap upah yang diberikan walaupun upah tersebut di bawah UMK dan UMR,”ungkapnya.

Irwan menambahkan pihaknya selalu melakukan pengecekan terhadap semua perusahaan terhadap upah yang diberikan kepada pekerja. “Kalau terjadi akan diberikan sanksi sesuai Undang-undang No 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan. Kita maunya perusahaan harus memberi upah sesuai dengan standar upah UMK dan UMR,” tandasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/