JAKARTA- Sudah dua bulan sejak putusan kasasi MA yang memvonis Rahudman Harahap lima tahun penjara, keluar 26 Maret 2014, hingga kemarin rencana pengajuan Peninjuan Kembali (PK) mantan walikota Medan itu belum juga jelas.
Anggota tim pengacara dari Ihza Law Firm yang menangani PK Rahudman, Mansur Munir, kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (19/5) memastikan berkas PK belum diajukan ke MA.
“Belum, belum. Belum kita ajukan ya,” ujar Mansur Munir singkat. Dia tidak memberikan alasan mengapa berkas PK belum juga diajukan ke MA. Dengan dalih sedang akan rapat, dia enggan memberikan penjelasan panjang lebar.
Terpisah, Juru Bicara kantor hukum milik Yusril Ihza Mahendra itu, yakni Sabar Sitanggang, malah mengaku belum tahu bagaimana pekembangan rencana PK itu. “Saya belum tahu perkembangannya,” kata Sabar singkat.
Sebelumnya, pada 4 Mei silam, Mansur Munir beralasan, pihaknya belum bisa menyusun berkas PK karena belum menerima salinan putusan kasasi perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu.
“Kita masih menunggu salinan putusan. Sampai sekarang kita belum dapat,” ujar Mansur Munir, saat itu.
Bukankah pengajuan PK dibatasi waktunya? Saat itu Mansur mengatakan, memang ada batas waktunya, yakni 180 hari sejak ditemukannya novum. Sedang novum bisa ditemukan jika pihaknya sudah mengkaji pertimbangan-pertimbangan hukum di dalam putusan kasasi.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam waktu dekat akan memiliki wali kota baru. Hal ini merujuk pada telah terbitkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemko Medan, Musadad mengatakan pihaknya telah mendapatkan undangan resmi dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dengan agenda mengambil SK Pemberhentian Rahudman Harahap.
Ia mengatakan Sekretaris Daerah (Sekda) akan langsung menghadiri undangan tersebut. “Besok (hari ini, Red) Pak Sekda dijadwalkan akan menghadiri undangan gubernur guna mengambil SK pemberhentian Pak Rahudman,” ujar Musadad di Balai Kota, kemarin.
Setelah SK diterima, akan diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk dijadwalkan sidang paripurna. “Mengenai jadwal paripurna tergantung dari mereka (DPRD),” tukasnya.
Ditemui terpisah, Plt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin membenarkan tentang adanya surat undangan dari gubernur untuk mengambil SK Pemberhentian Rahudman Harahap.
“Kalau tidak ada halangan saya akan hadiri langsung undangan itu bersama pimpinan DPRD Medan,” jelasnya.
Mantan Sekda Kota Medan itu menunggu proses itu berjalan dengan semestinya, tanpa melakukan manuver. “Tunggu saja prosesnya berjalan alami, saya hanya menjalankan tugas dan fungsi seperti biasa saja,” tegasnya.
Ketua DPRD Medan, Amiruddin pun telah menerima undangan dari gubernur untuk penyerahan SK pemberhentian Rahudman Harahap sebagai wali kota Medan.
Politisi Demokrat masih belum bisa memastikan apakah akan langsung menggelar sidang paripurna atau tidak. “Saya belum lihat keabsahan suratnya, setelah diterima surat itu barulah diputuskan langkah apa yang akan diambil. Apakah langsung menggelar paripurna atau berkonsultasi terlebih dahulu dengan mendagri untuk menentukan langkah apa yang akan diambil,” jelasnya.
Amiruddin tidak berkeinginan apa yang dilakukannya itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada dasarnya saya mendukung percepatan proses defenitif Plt (wali kota Medan), agar dapat bekerja secara maksimal serta pemerintahan dapat berjalan dengan lebih baik,” ungkapnya. (sam/dik)