26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Mulai 17 Juli, KA Medan-Rantauprapat Beroperasi

FACE SHIELD: Jasa kereta api telah beroperasi. PT KAI menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, dengan mewajibkan penumpang mengenakan masker dan face shield.
FACE SHIELD: Jasa kereta api telah beroperasi. PT KAI menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, dengan mewajibkan penumpang mengenakan masker dan face shield.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jelang penerapan New Normal, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) kembali mengoperasikan kereta api jarak menengah, dengan rute Medan-Rantau Prapat dan Medan-Tanjung Balai, berlaku mulai besok, 17 Juni 2020.

“Pengoperasian KA Sri Bilah premium relasi Medan-Rantauprapat 2 KA (PP) dan Putri Deli relasi Medan-Tanjung Balai 2 KA (PP),” sebut Vice President PT. KAI (Persero) Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat kepada wartawan, Senin (15/6)n

Pengoperasian kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Pengoperasian kembali KA reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api,” tutur Daniel.

Untuk melakukan pembelian tiket, Daniel mengungkapkan, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya, mulai H-7 keberangkatan KA.

“Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum keberangkatan KA dengan menunjukkan berkas persyaratan kepada petugas loket. Namun saat ini, pembelian tiket di loket hanya bisa dilakukan di Stasiun Medan, Tebingtinggi, Kisaran, Tanjungbalai, Mambang Muda, dan Rantauprapat,” sebut Daniel.

Pada tahap awal, PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan agar tidak bersebelahan dengan penumpang lain. “Calon penumpang KA Jarak menengah juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020,” kata Daniel.

Berkas-berkas dimaksud harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

“Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak menengah maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket,” jelas Daniel.

Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diimbau untuk membawa sendiri face shield.

Jika saat proses boarding, penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, ia tidak diperkenankan melakukan perjalanan, dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.

Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.

“Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya.Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA Reguler, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,” tandasnya. (gus)

FACE SHIELD: Jasa kereta api telah beroperasi. PT KAI menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, dengan mewajibkan penumpang mengenakan masker dan face shield.
FACE SHIELD: Jasa kereta api telah beroperasi. PT KAI menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, dengan mewajibkan penumpang mengenakan masker dan face shield.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jelang penerapan New Normal, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) kembali mengoperasikan kereta api jarak menengah, dengan rute Medan-Rantau Prapat dan Medan-Tanjung Balai, berlaku mulai besok, 17 Juni 2020.

“Pengoperasian KA Sri Bilah premium relasi Medan-Rantauprapat 2 KA (PP) dan Putri Deli relasi Medan-Tanjung Balai 2 KA (PP),” sebut Vice President PT. KAI (Persero) Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat kepada wartawan, Senin (15/6)n

Pengoperasian kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Pengoperasian kembali KA reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api,” tutur Daniel.

Untuk melakukan pembelian tiket, Daniel mengungkapkan, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya, mulai H-7 keberangkatan KA.

“Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum keberangkatan KA dengan menunjukkan berkas persyaratan kepada petugas loket. Namun saat ini, pembelian tiket di loket hanya bisa dilakukan di Stasiun Medan, Tebingtinggi, Kisaran, Tanjungbalai, Mambang Muda, dan Rantauprapat,” sebut Daniel.

Pada tahap awal, PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan agar tidak bersebelahan dengan penumpang lain. “Calon penumpang KA Jarak menengah juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020,” kata Daniel.

Berkas-berkas dimaksud harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

“Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak menengah maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket,” jelas Daniel.

Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diimbau untuk membawa sendiri face shield.

Jika saat proses boarding, penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, ia tidak diperkenankan melakukan perjalanan, dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.

Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.

“Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya.Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA Reguler, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,” tandasnya. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/