Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari, mengaku keberadaan pengungsi yang berada di tempat penampungan telah ‘diikat’ dengan aturan. Salah satu contoh, mereka tidak bisa bebas berkeliaran diatas jam 22.00 WIB. Sedangkan untuk kebutuhan pengungsi ilegal baik sandang maupun pangannya ditanggung oleh Internaional Organization of Migration (IOM).
“Kalau untuk Kanim Kelas I Khusus Medan ada 7 tempat penampungan, dan kebetuhan mereka ditanggung IOM. Selama di Indonesia, mereka tidak kebal hukum. Aturan-aturan yang berlaku di Indonesia harus mereka taati. Namun, kita tidak dibenarkan untuk mendeportasi ke negara asalnya. Kalau itu dilakukan, kita akan dituntut hukum internasional,” jelasnya.
Sedangkan Kakanim Kelas I Polonia, Heriyanto mengaku membludaknya jumlah pengungsi di Indonesia khususnya Medan karena menumpuknya pengungsi di Malaysia. Negara tersebut membebaskan pengungsi untuk keluar dari negaranya.
“Sesuai konvensi Wina, kita tidak dibenarkan untuk menolak pengungsi bila sudah masuk ke Indonesia. Sejauh ini, memang Indonesia belum memiliki aturan terkait keberadaan pengungsi. Aturan tersebut masih tengah dibahas dan prakarsanya Menteri Luar Negeri,” ungkap Heriyanto.
Katanya, sesuai geografis letak Indonesia sangat ‘mengundang’ perhatian pengungsi tersebut. Indonesia kerap dijadikan sebagai negara transit bagi para pengungsi. “Mereka itu tujuannya ke Australia. Karena posisi kita sangat strategis, sehingga kita dijadikan negara transit,” tukasnya.
Ketua Komisi A DPRD Medan, Roby Barus didampingi Wakil Ketua Komisi A, Andi Lumban Gaol, anggota komisi Waginto, Umi Kalsium dan Hamidah, mendorong imigrasi untuk tidak memberi kesempatan kepada pengungsi ilegal untuk semakin menumpuk di Kota Medan. Roby juga menyesalkan ketidakhadiran IOM dalam pertemuan tersebut mengingat IOM dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab dalam penanganan pengungsi ilegal.
“Pertemuan ini akan kita jadwalkan ulang sembari menunggu IOM untuk dapat memberikan penjelasan terkait penanganan orang asing. Kita juga berharap, imigrasi untuk tidak membuka ruang terkait kehadiran pengungsi ilegal di Kota Medan,” tegasnya. (prn/azw)

