25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tak Ada Sanksi Abaikan Instruksi Gubsu, Edy: Bisa Dihantam Covid

MEDAN, SUMUTPOS.CO – INSTRUKSI Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi soal pembatasan kegiatan masyarakat termasuk menghentikan seluruh operasional tempat hiburan malam (THM) selama 14 hari dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumut, tak diiringi dengan sanksi tegas. Dikhawatirkan, bupati dan wali kota tak serius dalam melaksanakann instruksi tersebut.

Edy rahmayadi, Gubernur Sumut.

Setidaknya itu terlihat dari pelaksanaan instruksi gubernur soal hal yang sama di bulan-bulan sebelumnya, di mana bupati dan wali kota terkesan kurang serius melaksanakannya sehingga pembatasan sebagaimana yang diperintahkan dalam instruksi itu, kurang berjalan efektif.

Menyikapi hal ini, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku tak akan memberikan sanksi bagi bupati/wali kota se Sumut yang tidak menjalankan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tersebut. Hanya saja, Edy mengingatkan kepada para kepala daerah, virus Corona berbahaya bila tidak ditangani dengan serius. Terlebih saat ini kasus Covid-19 tengah melonjak di Sumut.

“Tak ada sanksi. Sanksinya, ya bisa dihantam Covid, terpaksalah dirawat, fatalnya bisa sampai meninggal,” katanya menjawab wartawan, Rabu (19/5).

Mantan Pangkostrad ini juga meminta setiap kepala daerah untuk bijak menyikapi Ingub terbaru yang ia keluarkan tersebut. Bahwa setiap bupati dan wali kota harus bisa mengingatkan warganya di daerah agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

“Ini Covid-19, kita harus disiplin. Siapapun dia, harus disiplin, karena ini virus. Kenapa kita melonjak? Karena kita tidak disiplin. Bupati dan wali kota harus serius. Kita beritahu, tak boleh lengah-lengah, kasihan rakyat kita,” tegasnya.

Pada Instruksi Gubernur terbaru ini, Gubernur Edy meniadakan jam operasional untuk seluruh tempat hiburan malam (THM). Tak hanya itu, THM lain yang berkaitan dan berpotensi mengundang kerumunan massa, juga dihentikan sementara operasinya selama 14 hari ke depan. Ingub ini dikeluarkan menindaklanjuti pengarahan Presiden RI Joko Widodo kepada kepala daerah se Indonesia secara virtual pada Senin (17/5) terkait tindaklanjut penanganan virus Corona pasca-mudik dan pemulihan ekonomi nasional pada pandemi Covid-19.

THM di Medan Tutup

Pemko Medan gerak cepat menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumut dengan menutup sementara THM di Medan seperti diskotek, klub malam, PUB/live music, karaoke keluarga, panti pijat, BAR, SPA dan sejenisnya mulai 18 Mei hingga 31 Mei 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/3795 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Sedangkan untuk restoran/cafe dan pusat-pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan wajib mematuhi prokes atau dengan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas yang ada. “Pak Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran sebagai tindaklanjut dari Instruksi Gubernur. Surat edaran itu ditandatangani tanggal 18 sore, dan hari ini mulai disosialisasikan ke para pelaku usaha,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (19/5).

Dikatakan Rakhmat, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Medan sebagai OPD Pemko Medan yang memiliki stakeholder para pelaku usaha pariwisata. “Kita sudah minta juga Dispar untuk menyosialisasikannya. Supaya lebih cepat nanti dibantu Tapem (Tata Pemerintahan), dibantu pihak-pihak Kecamatan hingga Kelurahan, biar proses sosialisasinya bisa lebih cepat,” ujarnya.

Untuk itu, Rakhmat memastikan, jika mulai Rabu (19/5) malam kemarin, pihaknya bersama Dispar Kota Medan akan melakukan pengawasan secara ketat Kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Medan. “Mulai malam ini (kemarin) kita bergerak. Kalau ada tempat hiburan malam yang buka, maka akan langsung kita bubarkan, kita tutup. Untuk sanksi administratif, itu ada di Dispar. Lalu untuk tempat pusat perbelanjaan, itu akan kita awasi juga, jam 9 malam semua wajib tutup,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis mendukung langkah Gubsu Edy Rahmayadi menutup sementara tempat hiburan malam hingga tanggal 31 Mei mendatang. Menurut Rizki Lubis, kebijakan yang dilakukan Gubsu itu merupakan langkah yang sangat tepat guna menekan lonjakan kasus Covid-19 di Sumatera Utara pada umumnya, dan di Kota Medan pada khususnya.

“Sebab kita mengkhawatirkan usai lebaran ini akan terjadi lonjakan kasus Covid-19, disebabkan adanya mobilisasi orang (mudik) dan longgarnya penerapan protokol kesehatan selama libur Lebaran,” ujar Rizki Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (19/5).

Rizki menegaskan, instruksi penutupan sementara ini sangat lah tepat, karena di tempat-tempat hiburan malam tersebut sangat rentan terjadinya kerumunan orang sehingga sangat berpotensi terabaikannya protokol kesehatan. “Misalnya di tempat karaoke, bagaimana mungkin orang nyanyi pakai masker dan duduk berjauhan. Begitu juga di diskotik, mana mungkin orang duduk jaga jarak dan pakai masker. Maka sangat tepat kalau tempat hiburan malam ditutup sementara,” katanya.

Selain menutup hiburan malam, Rizki Lubis juga sepakat dengan Instruksi Gubsu yang membatasi jam operasional restoran rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, dan pusat-pusat perbelanjaan seperti Mall, Swalayan hingga pukul 21.00 WIB. Tak cuma itu, jumlah pengunjung juga dibatasi hingga 50 persen dari kapasistas maksimal.

“Tentunya kita sangat mendukung pembatasan jam operasional restoran, tempat kuliner dan pusat perbelanjaan. Karena tempat-tempat ini juga sangat berpotensi untuk menyebarkan virus, apalagi masih banyak tempat-tempat kuliner yang tidak menerapkan prokes,” tegas Rizki.

Apalalagi, kata Rizki, Wali Kota Medan telah mengeluarkan surat edaran untuk mendukung Instruksi Gubsu tersebut. “Sehingga instruksi segera dapat diterapkan di tengah masyarakat. Dengan begitu, langkah pengetatan prokes di Kota Medan bisa berjalan secepatnya dan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (prn/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – INSTRUKSI Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi soal pembatasan kegiatan masyarakat termasuk menghentikan seluruh operasional tempat hiburan malam (THM) selama 14 hari dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumut, tak diiringi dengan sanksi tegas. Dikhawatirkan, bupati dan wali kota tak serius dalam melaksanakann instruksi tersebut.

Edy rahmayadi, Gubernur Sumut.

Setidaknya itu terlihat dari pelaksanaan instruksi gubernur soal hal yang sama di bulan-bulan sebelumnya, di mana bupati dan wali kota terkesan kurang serius melaksanakannya sehingga pembatasan sebagaimana yang diperintahkan dalam instruksi itu, kurang berjalan efektif.

Menyikapi hal ini, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku tak akan memberikan sanksi bagi bupati/wali kota se Sumut yang tidak menjalankan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tersebut. Hanya saja, Edy mengingatkan kepada para kepala daerah, virus Corona berbahaya bila tidak ditangani dengan serius. Terlebih saat ini kasus Covid-19 tengah melonjak di Sumut.

“Tak ada sanksi. Sanksinya, ya bisa dihantam Covid, terpaksalah dirawat, fatalnya bisa sampai meninggal,” katanya menjawab wartawan, Rabu (19/5).

Mantan Pangkostrad ini juga meminta setiap kepala daerah untuk bijak menyikapi Ingub terbaru yang ia keluarkan tersebut. Bahwa setiap bupati dan wali kota harus bisa mengingatkan warganya di daerah agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

“Ini Covid-19, kita harus disiplin. Siapapun dia, harus disiplin, karena ini virus. Kenapa kita melonjak? Karena kita tidak disiplin. Bupati dan wali kota harus serius. Kita beritahu, tak boleh lengah-lengah, kasihan rakyat kita,” tegasnya.

Pada Instruksi Gubernur terbaru ini, Gubernur Edy meniadakan jam operasional untuk seluruh tempat hiburan malam (THM). Tak hanya itu, THM lain yang berkaitan dan berpotensi mengundang kerumunan massa, juga dihentikan sementara operasinya selama 14 hari ke depan. Ingub ini dikeluarkan menindaklanjuti pengarahan Presiden RI Joko Widodo kepada kepala daerah se Indonesia secara virtual pada Senin (17/5) terkait tindaklanjut penanganan virus Corona pasca-mudik dan pemulihan ekonomi nasional pada pandemi Covid-19.

THM di Medan Tutup

Pemko Medan gerak cepat menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumut dengan menutup sementara THM di Medan seperti diskotek, klub malam, PUB/live music, karaoke keluarga, panti pijat, BAR, SPA dan sejenisnya mulai 18 Mei hingga 31 Mei 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/3795 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Sedangkan untuk restoran/cafe dan pusat-pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan wajib mematuhi prokes atau dengan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas yang ada. “Pak Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran sebagai tindaklanjut dari Instruksi Gubernur. Surat edaran itu ditandatangani tanggal 18 sore, dan hari ini mulai disosialisasikan ke para pelaku usaha,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (19/5).

Dikatakan Rakhmat, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Medan sebagai OPD Pemko Medan yang memiliki stakeholder para pelaku usaha pariwisata. “Kita sudah minta juga Dispar untuk menyosialisasikannya. Supaya lebih cepat nanti dibantu Tapem (Tata Pemerintahan), dibantu pihak-pihak Kecamatan hingga Kelurahan, biar proses sosialisasinya bisa lebih cepat,” ujarnya.

Untuk itu, Rakhmat memastikan, jika mulai Rabu (19/5) malam kemarin, pihaknya bersama Dispar Kota Medan akan melakukan pengawasan secara ketat Kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Medan. “Mulai malam ini (kemarin) kita bergerak. Kalau ada tempat hiburan malam yang buka, maka akan langsung kita bubarkan, kita tutup. Untuk sanksi administratif, itu ada di Dispar. Lalu untuk tempat pusat perbelanjaan, itu akan kita awasi juga, jam 9 malam semua wajib tutup,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis mendukung langkah Gubsu Edy Rahmayadi menutup sementara tempat hiburan malam hingga tanggal 31 Mei mendatang. Menurut Rizki Lubis, kebijakan yang dilakukan Gubsu itu merupakan langkah yang sangat tepat guna menekan lonjakan kasus Covid-19 di Sumatera Utara pada umumnya, dan di Kota Medan pada khususnya.

“Sebab kita mengkhawatirkan usai lebaran ini akan terjadi lonjakan kasus Covid-19, disebabkan adanya mobilisasi orang (mudik) dan longgarnya penerapan protokol kesehatan selama libur Lebaran,” ujar Rizki Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (19/5).

Rizki menegaskan, instruksi penutupan sementara ini sangat lah tepat, karena di tempat-tempat hiburan malam tersebut sangat rentan terjadinya kerumunan orang sehingga sangat berpotensi terabaikannya protokol kesehatan. “Misalnya di tempat karaoke, bagaimana mungkin orang nyanyi pakai masker dan duduk berjauhan. Begitu juga di diskotik, mana mungkin orang duduk jaga jarak dan pakai masker. Maka sangat tepat kalau tempat hiburan malam ditutup sementara,” katanya.

Selain menutup hiburan malam, Rizki Lubis juga sepakat dengan Instruksi Gubsu yang membatasi jam operasional restoran rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, dan pusat-pusat perbelanjaan seperti Mall, Swalayan hingga pukul 21.00 WIB. Tak cuma itu, jumlah pengunjung juga dibatasi hingga 50 persen dari kapasistas maksimal.

“Tentunya kita sangat mendukung pembatasan jam operasional restoran, tempat kuliner dan pusat perbelanjaan. Karena tempat-tempat ini juga sangat berpotensi untuk menyebarkan virus, apalagi masih banyak tempat-tempat kuliner yang tidak menerapkan prokes,” tegas Rizki.

Apalalagi, kata Rizki, Wali Kota Medan telah mengeluarkan surat edaran untuk mendukung Instruksi Gubsu tersebut. “Sehingga instruksi segera dapat diterapkan di tengah masyarakat. Dengan begitu, langkah pengetatan prokes di Kota Medan bisa berjalan secepatnya dan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (prn/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/