26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Kadishub Sumut Bisa Dicopot

Tiga pegawai Dinas Perhubungan Sumut yang menjadi terdakwa perkara pungutan liar di Jembatan Timbang Sibolangit terancam pidana penjara selama 5 tahun. Nah, apakah hanya ketiga pegawai dinas tersebut yang harus bertanggungjawab dan bagaimana dengan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara?n
Berikut tanggapan anggota Komisi A DPRD Sumut Raudin Purba saat diwawancarai wartawan Sumut Pos Ari Sisworo akhir pekan lalu.

Apa pendapat Anda dengan kasus ini?
Dalam konteks hukum, kasus ini adalah melanggar tindak pidana. Namun, tidak hanya itu. Masalah ini juga erat kaitannya dengan masalah perdata. Dalam arti kata, pegawai yang bersangkutan selain dikenakan sanksi pidana juga mesti dikenakan sanksi perdata.

Kenapa seperti itu?
Untuk persoalan pungutan liarnya, sudah jelas melanggar hukum dan itu merupakan tindak pidana. Yang jadi pertanyaan adalah oknum pegawai tersebut, melakukan pungutan liar pada jam kerja dinas, dengan menggunakan pakaian dinas bahkan lengkap dengan atributnya. Dalam hal ini, bisa dihubungkan dengan sanksi administratif pegawai atau tentang disiplin pegawai.

Bagaimana dengan posisi Kepala Dinas Perhubungan Sumut?

Dalam hal ini, pimpinannya juga harus bertanggungjawab. Karena sedikit banyaknya pimpinannya mengetahui hal ini. Maka dari itu, jika pada kenyataannya ditemukan keterlibatan dari Kepala Dinas Perhubungan Sumut, maka kepala dinas bersangkutan juga harus bertanggungjawab dan dikenakan sanksi.

Sanksi seperti apa?

Kalau nantinya ditemukan keterlibatan langsung dari sang kepala dinas, maka sanksi tegas dan berat harus diberikan. Bila perlu kepala dinasnya dicopot. Namun, kalau tidak ditemukan adanya keterlibatan dari kepala dinas, dan bukan atas dasar perintah kepala dinas maka yang bertanggungjawab murni oknum pegawai Dishub tersebut karena telah melakukan pungli.(*)

Tiga pegawai Dinas Perhubungan Sumut yang menjadi terdakwa perkara pungutan liar di Jembatan Timbang Sibolangit terancam pidana penjara selama 5 tahun. Nah, apakah hanya ketiga pegawai dinas tersebut yang harus bertanggungjawab dan bagaimana dengan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara?n
Berikut tanggapan anggota Komisi A DPRD Sumut Raudin Purba saat diwawancarai wartawan Sumut Pos Ari Sisworo akhir pekan lalu.

Apa pendapat Anda dengan kasus ini?
Dalam konteks hukum, kasus ini adalah melanggar tindak pidana. Namun, tidak hanya itu. Masalah ini juga erat kaitannya dengan masalah perdata. Dalam arti kata, pegawai yang bersangkutan selain dikenakan sanksi pidana juga mesti dikenakan sanksi perdata.

Kenapa seperti itu?
Untuk persoalan pungutan liarnya, sudah jelas melanggar hukum dan itu merupakan tindak pidana. Yang jadi pertanyaan adalah oknum pegawai tersebut, melakukan pungutan liar pada jam kerja dinas, dengan menggunakan pakaian dinas bahkan lengkap dengan atributnya. Dalam hal ini, bisa dihubungkan dengan sanksi administratif pegawai atau tentang disiplin pegawai.

Bagaimana dengan posisi Kepala Dinas Perhubungan Sumut?

Dalam hal ini, pimpinannya juga harus bertanggungjawab. Karena sedikit banyaknya pimpinannya mengetahui hal ini. Maka dari itu, jika pada kenyataannya ditemukan keterlibatan dari Kepala Dinas Perhubungan Sumut, maka kepala dinas bersangkutan juga harus bertanggungjawab dan dikenakan sanksi.

Sanksi seperti apa?

Kalau nantinya ditemukan keterlibatan langsung dari sang kepala dinas, maka sanksi tegas dan berat harus diberikan. Bila perlu kepala dinasnya dicopot. Namun, kalau tidak ditemukan adanya keterlibatan dari kepala dinas, dan bukan atas dasar perintah kepala dinas maka yang bertanggungjawab murni oknum pegawai Dishub tersebut karena telah melakukan pungli.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/