25.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Buyung Ritonga Ngaku Diperintah Surya Djahisa

MEDAN- Terpidana Buyung Ritonga selaku Pemegang Kas Daerah Bagian Keuangan Pemkab Langkat, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan Pajak Penghasilan PNS (PPh Pasal 21) pada Sekretariat Pemkab Langkat tahun 2001 dan 2002 senilai Rp1,193 miliar dengan terdakwa Surya Djahisa selaku Kabag Keuangan Pemkab Langkat.

Buyung Ritonga tengah menjalani masa tahanan di Lapas Tanjunggusta Medan dalam kasus penyalahgunaan dana APBD 2002-2007 senilai Rp102 miliar yang ditangani KPK dan perkara dugaan korupsi proyek penanganan dampak banjir bandang Bahorok yang ditangani Kejati Sumut.
Di hadapan Majelis yang diketuai Nelson J Marbun, Buyung Ritonga mengaku dirinya diperintahkan oleh Surya Djahisa yang pada saat itu menjabat Kabag Keuangan Pemkab Langkat untuk mencairkan dana pengurusan restitusi/kompensasi PPh Pasal 21 tahun pajak 2001 dan 2002 sebesar Rp1,193 miliar.

Dimana pembayaran untuk KAP Hasnil M Yasin sebesar Rp400 juta dan pembayaran kepada Surya Djahisa sebesar Rp753 juta tanpa melalui Surat Perintah Membayar Uang (SPMU).

“Uang itu saya serahkan atas permintaan Pak Surya Djahisa selaku atasan saya. Itu atas perintah langsung beliau. Untuk pembayaran kepada KAP Hasnil sebesar Rp400 juta ada SPMU dan saya berikan langsung uangnya kepada KAP Hasnil. Tapi untuk pembayaran Rp753, tanpa melalui SPMU. Uangnya langsung saya berikan kepada Pak Surya. Memang tidak ada kwitansi pembayaran. Saat itu hanya saya catat dalam buku saja. Karena diperintah Pak Surya, makanya saya percaya,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/6).

Menurutnya, dana tersebut diambil dari kas daerah. Jumlah SPMU yang dikeluarkan ada sembilan lembar. Dimana SPMU untuk dana Rp753 juta yang diserahkan kepada Surya Djahisa ada delapan lembar SPMU dan dana Rp400 diberikan kepada Hasnil satu lembar SPMU.

Pembayaran kepada Surya Djahisa, katanya, dilakukan secara bertahap yakni Rp500 juta dan Rp253 juta tanpa memakai SPMU. Kemudian, setelah uang diterima langsung oleh Surya Djahisa, mantan Sekda Langkat itu menyiapkan SPMU nya. Akan tetapi, SPMU itu dibawa dan ditanda tangani oleh Yantini selaku Bendaharawan Setda Langkat.

“Saat itu Pak Surya mengatakan SPMU nya belum ada. Jadi saya percaya saja,” ujarnya.(far)

MEDAN- Terpidana Buyung Ritonga selaku Pemegang Kas Daerah Bagian Keuangan Pemkab Langkat, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan Pajak Penghasilan PNS (PPh Pasal 21) pada Sekretariat Pemkab Langkat tahun 2001 dan 2002 senilai Rp1,193 miliar dengan terdakwa Surya Djahisa selaku Kabag Keuangan Pemkab Langkat.

Buyung Ritonga tengah menjalani masa tahanan di Lapas Tanjunggusta Medan dalam kasus penyalahgunaan dana APBD 2002-2007 senilai Rp102 miliar yang ditangani KPK dan perkara dugaan korupsi proyek penanganan dampak banjir bandang Bahorok yang ditangani Kejati Sumut.
Di hadapan Majelis yang diketuai Nelson J Marbun, Buyung Ritonga mengaku dirinya diperintahkan oleh Surya Djahisa yang pada saat itu menjabat Kabag Keuangan Pemkab Langkat untuk mencairkan dana pengurusan restitusi/kompensasi PPh Pasal 21 tahun pajak 2001 dan 2002 sebesar Rp1,193 miliar.

Dimana pembayaran untuk KAP Hasnil M Yasin sebesar Rp400 juta dan pembayaran kepada Surya Djahisa sebesar Rp753 juta tanpa melalui Surat Perintah Membayar Uang (SPMU).

“Uang itu saya serahkan atas permintaan Pak Surya Djahisa selaku atasan saya. Itu atas perintah langsung beliau. Untuk pembayaran kepada KAP Hasnil sebesar Rp400 juta ada SPMU dan saya berikan langsung uangnya kepada KAP Hasnil. Tapi untuk pembayaran Rp753, tanpa melalui SPMU. Uangnya langsung saya berikan kepada Pak Surya. Memang tidak ada kwitansi pembayaran. Saat itu hanya saya catat dalam buku saja. Karena diperintah Pak Surya, makanya saya percaya,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/6).

Menurutnya, dana tersebut diambil dari kas daerah. Jumlah SPMU yang dikeluarkan ada sembilan lembar. Dimana SPMU untuk dana Rp753 juta yang diserahkan kepada Surya Djahisa ada delapan lembar SPMU dan dana Rp400 diberikan kepada Hasnil satu lembar SPMU.

Pembayaran kepada Surya Djahisa, katanya, dilakukan secara bertahap yakni Rp500 juta dan Rp253 juta tanpa memakai SPMU. Kemudian, setelah uang diterima langsung oleh Surya Djahisa, mantan Sekda Langkat itu menyiapkan SPMU nya. Akan tetapi, SPMU itu dibawa dan ditanda tangani oleh Yantini selaku Bendaharawan Setda Langkat.

“Saat itu Pak Surya mengatakan SPMU nya belum ada. Jadi saya percaya saja,” ujarnya.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/