25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Irjen Djoko Minta Rp12 M, Diberi Rp7 M

JAKARTA-Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo sulit berkelit dari dugaan pidana pencucian uang. Dalam persidang kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) terungkap bahwa Djoko pernah menerima empat kardus uang senilai Rp5,5 miliar dari PT Pura Baru Utama.

PT Pura merupakan perusahaan percetakan yang sejak 2001 hingga 2009 menjadi rekanan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri dalam pengadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pada 2009, perusahaan yang berhomebase di Kudus, Jawa Tengah, itu memenangkan tender pengadaan BPKB dan STNK senilai Rp129 miliar.

Saat memenangkan tender itu, Kepala Produksi PT Pura Maryadi dipanggil ke Jakarta oleh Djoko. Pada Maryadi, Djoko meminta Pura menyumbang untuk kegiatan Korlantas. Nilai yang diminta Djoko sebesar Rp12 miliar. “Permintaan itu kemudian saya sampaikan ke direksi,” ujar Maryadi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor.

Setelah mengkalkulasi dengan keuntungan yang didapat dari tender, perusahaan tersebut akhirnya memutuskan menyumbang Rp7 miliar. Uang Rp5,5 miliar diserahkan dalam bentuk cash. Dua direktur PT Pura, Yohanes Mulyono dan Yoyo Subagyo, yang hadir di persidangan, membenarkan hal itu.

Maryadi sendiri yang menyerahkan uang sumbangan itu lewat Bendahara Satker Korlantas Kompol Legimo. Uang itu diserahkan dalam kardus dalam jangka waktu berbeda. Masing-masing tiga kardus berisi Rp1,5 miliar dan sebuah kardus berisi Rp1 miliar.
“Kardus yang digunakan bekas makanan dan minuman,” ujar Maryadi saat ditanya hakim. Maryadi, Yohanes maupun Yoyo tidak mengetahui peruntukan uang itu. (wan/jpnn)

JAKARTA-Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo sulit berkelit dari dugaan pidana pencucian uang. Dalam persidang kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) terungkap bahwa Djoko pernah menerima empat kardus uang senilai Rp5,5 miliar dari PT Pura Baru Utama.

PT Pura merupakan perusahaan percetakan yang sejak 2001 hingga 2009 menjadi rekanan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri dalam pengadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pada 2009, perusahaan yang berhomebase di Kudus, Jawa Tengah, itu memenangkan tender pengadaan BPKB dan STNK senilai Rp129 miliar.

Saat memenangkan tender itu, Kepala Produksi PT Pura Maryadi dipanggil ke Jakarta oleh Djoko. Pada Maryadi, Djoko meminta Pura menyumbang untuk kegiatan Korlantas. Nilai yang diminta Djoko sebesar Rp12 miliar. “Permintaan itu kemudian saya sampaikan ke direksi,” ujar Maryadi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor.

Setelah mengkalkulasi dengan keuntungan yang didapat dari tender, perusahaan tersebut akhirnya memutuskan menyumbang Rp7 miliar. Uang Rp5,5 miliar diserahkan dalam bentuk cash. Dua direktur PT Pura, Yohanes Mulyono dan Yoyo Subagyo, yang hadir di persidangan, membenarkan hal itu.

Maryadi sendiri yang menyerahkan uang sumbangan itu lewat Bendahara Satker Korlantas Kompol Legimo. Uang itu diserahkan dalam kardus dalam jangka waktu berbeda. Masing-masing tiga kardus berisi Rp1,5 miliar dan sebuah kardus berisi Rp1 miliar.
“Kardus yang digunakan bekas makanan dan minuman,” ujar Maryadi saat ditanya hakim. Maryadi, Yohanes maupun Yoyo tidak mengetahui peruntukan uang itu. (wan/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/