25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Serobot RTH dan Timbun Resapan Air, Pemko Medan Diminta Gugat Pelindo

BANJIR ROB: Anak-anak di Kelurahan Belawan, tengah asyik mandi di air banjir rob. Kurangnya resapan air akibat dampak reklamasi, membuat banjir rob meluas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan penyerobotan ruang terbuka hijau (RTH) dan penimbunan resapan air di sisi kiri Jalan Raya Pelabuhan, Kecamatan Medan Belawan, menuai kritikan.

Pengamat Tata Kota Medan, Rafriandi Nasution meminta kepada DPRD Medan untuk peka terhadap masalah itu, jangan sempat menjadi dampak dari masing – masing institusi. “Jangan Pelindo mengklaim itu itu HPL, padahal itu masih zonasi tata ruang Pemko Medan,” ujar Rafriandi.

Untuk itu, lanjutnya, masalah itu perlu didudukkan. Bila ada indikasi penyerobotan lahan, maka perlu dilakukan pengembalian fungsi terhadap RTH dan penimbunan resapan itu. Prosedurnya, Pemko Medan dapat menyurati ke Pelindo, bila tidak dihiraukan maka Pemko Medan dapat melakukan gugatan secara perdata.

“Di sini perlu peran dewan, kepada BPN perlu menjelaskan atas lahan itu. Kalau memang masing – masing ada alas hak secara administrasi, perlu dilakukan pengkajian dan pembuktian. Kalau memang ada kesalahan pemanfaatan tata ruang, Pemko Medan sah – sah saja menggugat,” terangnya.

Mantan Dirut BUMD Kota Medan ini menegaskan, Pelindo tidak boleh membenahi pelabuhan dengan sesuka hati, apalagi resapan air yang ditutup. Sudah jelas, itu akan berdampak kepada masyarakat sepeti dampak meningkatnya air pasang. Seharusnya Pemko Medan kordinasi dengan Pemko Medan untuk mengalih fungsi tata ruang tersebut.

“Intinya harus ada izin dari Pemko Medan, walaupun sejengkal tanah untuk peralihan fungsinya. Kalau masalah ini menjadi membesar, kita minta DPRD untuk mendudukkan, apalagi masalah itu berdampak ke masyarakat. Biar jelas duduk status hukumnya,” kata Rafriandi.

Kepada Pelindo, lanjutnya, harus tunduk dengan aturan yang selama ini sudah berlaku, meski memang kawasan kekuasaan mereka, tapi tidak bisa sesuka hati merubah fungsi RTH yang ada. Makanya, diminta kepada apartur setempat untuk melakukan pengecekan dan melaporkan informasi tentang itu ke Wali Kota Medan.”Kita minta, kepada Pak Wali agar memerintahkan perangkat bawahannya untuk menyurati Pelindo. Kalau memang tidak dihiraukan, silahkan Pemko Medan lakukan gugatan. Jangan sempat dampak ini terus meluas dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, HT Bahrumsyah kembali kecewa dengan pernyataan dari Humas PT Pelindo menyatakan lahan itu masuk kawasan HPL tidak ada wewenang Pemko Medan. Ia menilai, ucapan itu adalah kebodohan orang Pelindo terhadap tindakan yang telah mereka lakukan.

“Jadi, kalau HPL, Pemko tidak ada wewenang. Kurang tepat ucapan itu. Kalau itu HPL mereka membangun apa, tidak minta izin ke Pemko Medan? Apapun ceritanya, setiap bentuk yang dibangun dan merubah fungsi kawasan, harus izin ke Pemko Medan, bukan sesuka hati,” tegas wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Ketua DPD PAN Kota Medan ini menilai, masalah penyerobotan RTH dan penimbunan resapan air sudah menyalahi aturan. Untuk itu Pelindo jangan asal berbuat. Apapun bentuk yang dilakukan di kawasan HPL perlu izin ke Pemko Medan.

“Kita belum lagi bahas masalah IPAL kawasan, apa Pelindo punya penimbunan limbah padat, cair dan B3. Bisa jadi tidak ada. Jangan sementang itu kawasan kekuasaan mereka, nanti limbah dari perusahaan swasta di areal pelabuhan juga bermasalah, apa Pelindo bisa tanggung jawab? Jadi, jangan cerita soal HPL, sudah jelas penimbunan itu salah!” tegas Bahrum. (fac/ila)

BANJIR ROB: Anak-anak di Kelurahan Belawan, tengah asyik mandi di air banjir rob. Kurangnya resapan air akibat dampak reklamasi, membuat banjir rob meluas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan penyerobotan ruang terbuka hijau (RTH) dan penimbunan resapan air di sisi kiri Jalan Raya Pelabuhan, Kecamatan Medan Belawan, menuai kritikan.

Pengamat Tata Kota Medan, Rafriandi Nasution meminta kepada DPRD Medan untuk peka terhadap masalah itu, jangan sempat menjadi dampak dari masing – masing institusi. “Jangan Pelindo mengklaim itu itu HPL, padahal itu masih zonasi tata ruang Pemko Medan,” ujar Rafriandi.

Untuk itu, lanjutnya, masalah itu perlu didudukkan. Bila ada indikasi penyerobotan lahan, maka perlu dilakukan pengembalian fungsi terhadap RTH dan penimbunan resapan itu. Prosedurnya, Pemko Medan dapat menyurati ke Pelindo, bila tidak dihiraukan maka Pemko Medan dapat melakukan gugatan secara perdata.

“Di sini perlu peran dewan, kepada BPN perlu menjelaskan atas lahan itu. Kalau memang masing – masing ada alas hak secara administrasi, perlu dilakukan pengkajian dan pembuktian. Kalau memang ada kesalahan pemanfaatan tata ruang, Pemko Medan sah – sah saja menggugat,” terangnya.

Mantan Dirut BUMD Kota Medan ini menegaskan, Pelindo tidak boleh membenahi pelabuhan dengan sesuka hati, apalagi resapan air yang ditutup. Sudah jelas, itu akan berdampak kepada masyarakat sepeti dampak meningkatnya air pasang. Seharusnya Pemko Medan kordinasi dengan Pemko Medan untuk mengalih fungsi tata ruang tersebut.

“Intinya harus ada izin dari Pemko Medan, walaupun sejengkal tanah untuk peralihan fungsinya. Kalau masalah ini menjadi membesar, kita minta DPRD untuk mendudukkan, apalagi masalah itu berdampak ke masyarakat. Biar jelas duduk status hukumnya,” kata Rafriandi.

Kepada Pelindo, lanjutnya, harus tunduk dengan aturan yang selama ini sudah berlaku, meski memang kawasan kekuasaan mereka, tapi tidak bisa sesuka hati merubah fungsi RTH yang ada. Makanya, diminta kepada apartur setempat untuk melakukan pengecekan dan melaporkan informasi tentang itu ke Wali Kota Medan.”Kita minta, kepada Pak Wali agar memerintahkan perangkat bawahannya untuk menyurati Pelindo. Kalau memang tidak dihiraukan, silahkan Pemko Medan lakukan gugatan. Jangan sempat dampak ini terus meluas dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, HT Bahrumsyah kembali kecewa dengan pernyataan dari Humas PT Pelindo menyatakan lahan itu masuk kawasan HPL tidak ada wewenang Pemko Medan. Ia menilai, ucapan itu adalah kebodohan orang Pelindo terhadap tindakan yang telah mereka lakukan.

“Jadi, kalau HPL, Pemko tidak ada wewenang. Kurang tepat ucapan itu. Kalau itu HPL mereka membangun apa, tidak minta izin ke Pemko Medan? Apapun ceritanya, setiap bentuk yang dibangun dan merubah fungsi kawasan, harus izin ke Pemko Medan, bukan sesuka hati,” tegas wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Ketua DPD PAN Kota Medan ini menilai, masalah penyerobotan RTH dan penimbunan resapan air sudah menyalahi aturan. Untuk itu Pelindo jangan asal berbuat. Apapun bentuk yang dilakukan di kawasan HPL perlu izin ke Pemko Medan.

“Kita belum lagi bahas masalah IPAL kawasan, apa Pelindo punya penimbunan limbah padat, cair dan B3. Bisa jadi tidak ada. Jangan sementang itu kawasan kekuasaan mereka, nanti limbah dari perusahaan swasta di areal pelabuhan juga bermasalah, apa Pelindo bisa tanggung jawab? Jadi, jangan cerita soal HPL, sudah jelas penimbunan itu salah!” tegas Bahrum. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/