26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ketua Fraksi Demokrat Dorong Warga Urus KIA

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun, didorong untuk mengurus kartu identitas anak (KIA). Pasalnya, saat ini KIA sudah mulai digunakan sebagai syarat mendapatkan manfaat pelayanan pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

“KIA ini sangat penting bagi anak-anak kita. Setelah sosialisasi Perda ini, saya minta bapak dan ibu harus proaktif mengurus KIA, karena ini pasti akan dibutuhkan dalam administrasi anak-anak kita. Seperti masuk sekolah, KIP, membuka rekening di bank, dan lainnya,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bunga Mawar Nomor 104 Medan Selayang, Minggu (19/6).

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak apatis terhadap pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota Medan. “Jika ada yang merasa dipersulit dalam pengurusan Adminduk, silakan sampaikan kepada saya. Jadi, kegiatan ini jangan semata-mata hanya sosialisasi, tapi harus ada manfaat yang bapak ibu rasakan. Ya seperti itu tadi, jika ada menemui kendala dalam pelayanan publik, sampaikan,” pintanya.

Burhanuddin juga meminta kepada masyarakat untuk tidak abai dalam memenuhi kewajiban yang diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi. “Bagaimana mungkin hak-hak kita dapat terpenuhi jika kewajiban kita saja tidak kita penuhi,” tandasnya.

Sementara Staf Ahli Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Arifin Siregar dalam paparannya menyampaikan, saat ini KIA sudah diformalkan sebagai salah satu persyaratan dalam memproleh pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, dan lainnya. “Jadi sudah diformalkan. Bagi bapak ibu yang punya anak usia 0 hingga 16 tahun, wajib mengurus KIA,” katanya.

Dia juga menerangkan, KIA ini diterbitkan dalam dua versi yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun, dan masa berlaku kartunya pun berbeda. “Artinya, bagi anak yang usia kurang dari 5 tahun akan habis masa berlakunya ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sedangkan bagi anak usia diatas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis ketika anak berusia 17 tahun,” bebernya.

Sedangkan syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus KIA, diantaranya foto copy akta kelahiran anak, foto copy KTP orangtua, foto copy Kartu Keluarga, foto copy Buku Nikah, dan pas foto bagi anak yang telah berusia 5 tahun. “Berkas persyaratan tersebut bisa dibawa ke Kantor Camat, atau bisa juga melalui online. Petugas Disdukcapil akan melayani pengurusan KIA tersebut, dan pengurusan KIA ini gratis tanpa dipungut biaya,” tegas Arifin.

Sementara staf ahli DPRD Medan lainnya, Benar Sinuraya menyampaikan, lahirnya Perda Nomor 03 tahun 2021 ini memunculkan kartu identitas baru, yakni KIA. Sehingga anak sejak bayi, sudah punya kartu identitas. “Jadi fungsi Perda Pelayanan Adminduk ini agar sejak dini kita sudah terlindungi secara hukum oleh pemerintah. Perda ini memberikan kedudukan hukum yang kuat dalam mendapatkan hak-hak kita. Tapi Sebelum kita menuntut hak, laksanakan dulu kewajiban yakni mengurus Adminduk,” tandasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun, didorong untuk mengurus kartu identitas anak (KIA). Pasalnya, saat ini KIA sudah mulai digunakan sebagai syarat mendapatkan manfaat pelayanan pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

“KIA ini sangat penting bagi anak-anak kita. Setelah sosialisasi Perda ini, saya minta bapak dan ibu harus proaktif mengurus KIA, karena ini pasti akan dibutuhkan dalam administrasi anak-anak kita. Seperti masuk sekolah, KIP, membuka rekening di bank, dan lainnya,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bunga Mawar Nomor 104 Medan Selayang, Minggu (19/6).

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak apatis terhadap pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota Medan. “Jika ada yang merasa dipersulit dalam pengurusan Adminduk, silakan sampaikan kepada saya. Jadi, kegiatan ini jangan semata-mata hanya sosialisasi, tapi harus ada manfaat yang bapak ibu rasakan. Ya seperti itu tadi, jika ada menemui kendala dalam pelayanan publik, sampaikan,” pintanya.

Burhanuddin juga meminta kepada masyarakat untuk tidak abai dalam memenuhi kewajiban yang diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi. “Bagaimana mungkin hak-hak kita dapat terpenuhi jika kewajiban kita saja tidak kita penuhi,” tandasnya.

Sementara Staf Ahli Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Arifin Siregar dalam paparannya menyampaikan, saat ini KIA sudah diformalkan sebagai salah satu persyaratan dalam memproleh pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, dan lainnya. “Jadi sudah diformalkan. Bagi bapak ibu yang punya anak usia 0 hingga 16 tahun, wajib mengurus KIA,” katanya.

Dia juga menerangkan, KIA ini diterbitkan dalam dua versi yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun, dan masa berlaku kartunya pun berbeda. “Artinya, bagi anak yang usia kurang dari 5 tahun akan habis masa berlakunya ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sedangkan bagi anak usia diatas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis ketika anak berusia 17 tahun,” bebernya.

Sedangkan syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus KIA, diantaranya foto copy akta kelahiran anak, foto copy KTP orangtua, foto copy Kartu Keluarga, foto copy Buku Nikah, dan pas foto bagi anak yang telah berusia 5 tahun. “Berkas persyaratan tersebut bisa dibawa ke Kantor Camat, atau bisa juga melalui online. Petugas Disdukcapil akan melayani pengurusan KIA tersebut, dan pengurusan KIA ini gratis tanpa dipungut biaya,” tegas Arifin.

Sementara staf ahli DPRD Medan lainnya, Benar Sinuraya menyampaikan, lahirnya Perda Nomor 03 tahun 2021 ini memunculkan kartu identitas baru, yakni KIA. Sehingga anak sejak bayi, sudah punya kartu identitas. “Jadi fungsi Perda Pelayanan Adminduk ini agar sejak dini kita sudah terlindungi secara hukum oleh pemerintah. Perda ini memberikan kedudukan hukum yang kuat dalam mendapatkan hak-hak kita. Tapi Sebelum kita menuntut hak, laksanakan dulu kewajiban yakni mengurus Adminduk,” tandasnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/