31 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Tolak Tapera, Buruh Gelar Aksi di DPRD Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan pekerja dan buruh dari berbagai serikat dan federasi di Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Kamis (20/6).

Para pengunjukrasa dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Sumut itu, mendesak pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sambil membawa berbagai spanduk, massa aksi yang dikoordinir Rifai, mengaku sangat terbebani oleh Tapera yang wajib dipatuhi, dengan besaran simpanan adalah 3 persen dari gaji atau upah. Besaran ini dibagi menjadi 0,5 persen yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 pekerja yang harus dibayarkan oleh pekerja.

Rifai menjelaskan, selama ini para pekerja sudah dibebankan dengan iuran, dan pajak dan lain-lain yang sangat berimbas pada gaji yang diterima pekerja.

“Lalu, kenaikan harga bahan pokok yang terus naik, membuat kami para pekerja menjadi sangat terjepit, dengan gaji yang tersisa tak sampai 1 juta, belum lagi angsuran rumah,” ucapnya.

Untuk Tapera sendiri yang akan diberlakukan dengan akhir pendaftaran yang wajib dibayarkan pekerja paling lambat Mei tahun 2027, diyakini akan membawa masalah.

Menurut Rifai, jika pekerja sudah berusia di atas 50 tahun dan dipecat dari perusahaan, maka tidak ada yang menjamin tabungan itu dapat diambil. Padahal, pekerja baru saja ikut program Tapera tahun 2027 nanti.

“Terus uang yang disimpan milik pekerja yang jumlahnya triliunan rupiah, nanti untuk siapa. Apa untuk calon presiden,” sindirnya.

Karenanya, Rifai atas nama serikat dan federasi buruh mendesak DPRD Sumut menyuarakan aspirasi mereka ke pusat, untuk segera mencabut PP No 21 tahun 2024 tentang Tapera.

Rifai juga mengimbau para serikat buruh untuk tidak memilih wakil rakyat jika tidak memihak kepentingan masyarakat.

Aksi massa diterima Anggota DPRD Sumut, Amsar Saragih dari Fraksi Demokrat. Amsar berjanji akan meneruskan aspirasi berupa lima tuntutan ke pemerintah pusat.

Selain meminta agar PP No 21/2024 tentang Tapera dicabut, massa juga meminta agar UU No 26 tahun 2023 tentang Cipta Kerja ditolak.

“Tolak RUU Kesehatan yang merugikan pekerja sebagai peserta Jamsostek, tolak kenaikan BBM, listrik, dan pajak serta berantas korupsi yang menyebabkan rakyat menderita,” pungkasnya.

Usai mendengarkan janji DPRD Sumut, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib.
(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan pekerja dan buruh dari berbagai serikat dan federasi di Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Kamis (20/6).

Para pengunjukrasa dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Sumut itu, mendesak pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sambil membawa berbagai spanduk, massa aksi yang dikoordinir Rifai, mengaku sangat terbebani oleh Tapera yang wajib dipatuhi, dengan besaran simpanan adalah 3 persen dari gaji atau upah. Besaran ini dibagi menjadi 0,5 persen yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 pekerja yang harus dibayarkan oleh pekerja.

Rifai menjelaskan, selama ini para pekerja sudah dibebankan dengan iuran, dan pajak dan lain-lain yang sangat berimbas pada gaji yang diterima pekerja.

“Lalu, kenaikan harga bahan pokok yang terus naik, membuat kami para pekerja menjadi sangat terjepit, dengan gaji yang tersisa tak sampai 1 juta, belum lagi angsuran rumah,” ucapnya.

Untuk Tapera sendiri yang akan diberlakukan dengan akhir pendaftaran yang wajib dibayarkan pekerja paling lambat Mei tahun 2027, diyakini akan membawa masalah.

Menurut Rifai, jika pekerja sudah berusia di atas 50 tahun dan dipecat dari perusahaan, maka tidak ada yang menjamin tabungan itu dapat diambil. Padahal, pekerja baru saja ikut program Tapera tahun 2027 nanti.

“Terus uang yang disimpan milik pekerja yang jumlahnya triliunan rupiah, nanti untuk siapa. Apa untuk calon presiden,” sindirnya.

Karenanya, Rifai atas nama serikat dan federasi buruh mendesak DPRD Sumut menyuarakan aspirasi mereka ke pusat, untuk segera mencabut PP No 21 tahun 2024 tentang Tapera.

Rifai juga mengimbau para serikat buruh untuk tidak memilih wakil rakyat jika tidak memihak kepentingan masyarakat.

Aksi massa diterima Anggota DPRD Sumut, Amsar Saragih dari Fraksi Demokrat. Amsar berjanji akan meneruskan aspirasi berupa lima tuntutan ke pemerintah pusat.

Selain meminta agar PP No 21/2024 tentang Tapera dicabut, massa juga meminta agar UU No 26 tahun 2023 tentang Cipta Kerja ditolak.

“Tolak RUU Kesehatan yang merugikan pekerja sebagai peserta Jamsostek, tolak kenaikan BBM, listrik, dan pajak serta berantas korupsi yang menyebabkan rakyat menderita,” pungkasnya.

Usai mendengarkan janji DPRD Sumut, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib.
(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/