25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Empat Anggota Dewan Digarap KPK

KPK-Ilustrasi
KPK-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah anggota dewan. Jumat (22/7), giliran Ajie Karim dari Gerindra, Aripay Tambunan dari PAN, Muhammad Iskandar Sakty Batubara dari PAN, dan Hasaiddin Daulay dari PPP yang digarap KPK.

“Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MA (Anggota DPRD Muhammad Afan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/7) siang.

Selain itu, KPK Juga memeriksa saksi Guntur Hasibuan, Kepala bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut. “Dia juga diperiksa untuk MA,” tambah Priharsa.

Pada Kamis (21/7), KPK juga telah memanggil empat legislator Sumut, yakni Sri Kumala, Ramses Simbolon, Donald Lumbanbatu, dan Richard Pandapotan Sidabutar. Mereka juga diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan untuk tersangka MA.

KPK memang terus menelusuri aliran suap dari Gatot ke anggota DPRD Sumut. Total, KPK telah menetapkan 13 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap dari Gatot. Lima di antaranya sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Tujuh angota DPRD Sumut lain yang belum divonis, yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar. Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, suap juga terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.(gus/bbs)

KPK-Ilustrasi
KPK-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah anggota dewan. Jumat (22/7), giliran Ajie Karim dari Gerindra, Aripay Tambunan dari PAN, Muhammad Iskandar Sakty Batubara dari PAN, dan Hasaiddin Daulay dari PPP yang digarap KPK.

“Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MA (Anggota DPRD Muhammad Afan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/7) siang.

Selain itu, KPK Juga memeriksa saksi Guntur Hasibuan, Kepala bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut. “Dia juga diperiksa untuk MA,” tambah Priharsa.

Pada Kamis (21/7), KPK juga telah memanggil empat legislator Sumut, yakni Sri Kumala, Ramses Simbolon, Donald Lumbanbatu, dan Richard Pandapotan Sidabutar. Mereka juga diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan untuk tersangka MA.

KPK memang terus menelusuri aliran suap dari Gatot ke anggota DPRD Sumut. Total, KPK telah menetapkan 13 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap dari Gatot. Lima di antaranya sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Tujuh angota DPRD Sumut lain yang belum divonis, yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar. Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, suap juga terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.(gus/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/