MEDAN-Koalisi Masyarakat Penyelamat Indonesia (KMPI) Sumut mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak jika PTPN2 Tanjung Morawa tidak segera menyerahkan 5800 lahan eks HGU kepada masyarakat. Pernyatan tersebut pengurus KMPI Y H Nasution pada wartawan, Kamis (19/7).
“Karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam yang telah berkekuatan hukum tetap, terkait perkara perdata nomor 15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 22 Januari 2007 jo Nomor : 173/PDT/2007/PT-Mdn tanggal 11 Juli 2007 jo Nomor 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April, keharusan agar PTPN2 segera menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat,”ungkapnya.
Semestinya, sambung Nasution, selaku perusahaan milik negara PTPN2 harus patuh dan tunduk terhadap UUD 1945 Pasal 33 jo UUPA Nomor 5 tahun 1950 jo PP Nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai atas tanah.
Jika nantinya PTPN2 tetap tidak memberikan lahan itu pada masyarakat, ucap H Nasution lagi, maka KMPI berencana melakukan aksi dengan menurunkan masa yang lebih besar lagi. Karena sebelumnya, KMPI juga pernah melakukan orasi di depan gerbang Kandir PTPN2 Tanjung Morawa, Senin (16/7) lalu.
Hal senada juga disampaikan Pengurus KMPI lainnya Andi Ardianto.
Menurut Andi, demi kepastian Hukum, dirinya beserta teman-temannya yang lain mengingatkan agar PTPN2 dan rakyat untuk mematuhi putusan pengadilan yang sudah.
“Layaknya termaksub pada bagian ke-5 pasal 12 ayat 1 huruf g putusan tersebut, pemegang HGU diwajibkan menyerahkan kembali lahan yang sudah tidak berlaku lagi HGU nya. Untuk selanjutnya, pada pasal yang sama juga disebutkan pemegang HGU berkewajiban menyerahkan sertifikat HGU yang telah mati kepada kepala kantor pertanahan,” ucapnya.
Ardianto juga berharap pada pihak PTPN2 untuk segera mematuhi, apa yang telah menjadi keputusan pengadilan, yang mana warga telah dimenangkan perkaranya atas gugatan pada PTPN2 di pengadilan.
Sementara Humas PTPN2 Ir Rachmuddin sebelumnya mengatakan, penyelesaian dan distribusi lahan eks HGU menjadi kewenangan Gubernur Sumatera Utara.
“Hal itu bisa dilaksanakan setelah melalui proses perizinan dari Kementrian BUMN RI. Sedangkan untuk menentukan batas lahan yang eks HGU dan masih ber HGU, PTPN2 masih menginventarisir dengan melakukan pemetaan ulang,”ujarnya. (uma)