25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kadinkes Labusel dan 4 Rekanan Ditahan

MEDAN-Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu akhirnya menahan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Jumat (19/7).

“Sekarang tersangkanya masih dalam perjalanan dijemput anggota kita dari sana (Labusel,red). Kelimanya akan langsung kita tahan,” aku Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, di Mapoldasu.

Kata Sadono, penahanan itu dilakukan karena pihaknya telah memperoleh hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut yang menyebutkan kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan alkes di Labusel sebesar Rp10 miliar.
Sadono tak menampik, saat ditanya apakah salah seorang tersangka tersebut adalah Kadis Kesehatan Labuhanbatu Selatan, Dr Rusman Lubis. “ Ya, salah satunya dia (Dr Rusman Lubis,red),” aku Sadono.

Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada alat kesehatan (alkes) kedokteran dan keluarga berencana (KB) ini muncul kepermukaan saat serah terima 3 unit refrigerator centrifuge dalam keadaan rekondisi begitu juga dengan 2 unit incubator transport yang nilainya mencapai Rp3 miliar.

Besarnya kerugian negara pada kasus dugaan korupsi yang terjadi pada kegiatan pengadaan alat kesehatan kedokteran dan KB tahun anggaran 2012 itu berkisar Rp10 miliar. Dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) No 3230/024-04.4.01/02/2012 tanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp23 miliar.

Sementara itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan kelima tersangka yang bakal dijeblokskan ke sel masing-masing berinisial Jw, Jt (rekanan), Tn alias As, Syn dan R. “Rencana tindak lanjutnya kita adalah, memeriksa saksi lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan kasus tersebut,”ucap MP Nainggolan.

Perwira melati dua ini juga menambahkan, penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut juga sedang menangani kasus dugaan korupsi alkes di lima kabupaten/kota lainnya, yakni Kabupaten Samosir, Kabupaten Tobasa, Kabupaten Tapteng, Kabupaten Sibolga dan Kabupaten Paluta.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syarulan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Labusel. Penetapan itu setelah penyidik memeriksa Syarulan dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Labusel, Drs Rusman Lubis secara intensif sejak, Senin (8/4) yang lalu.(gus)

MEDAN-Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu akhirnya menahan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Jumat (19/7).

“Sekarang tersangkanya masih dalam perjalanan dijemput anggota kita dari sana (Labusel,red). Kelimanya akan langsung kita tahan,” aku Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, di Mapoldasu.

Kata Sadono, penahanan itu dilakukan karena pihaknya telah memperoleh hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut yang menyebutkan kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan alkes di Labusel sebesar Rp10 miliar.
Sadono tak menampik, saat ditanya apakah salah seorang tersangka tersebut adalah Kadis Kesehatan Labuhanbatu Selatan, Dr Rusman Lubis. “ Ya, salah satunya dia (Dr Rusman Lubis,red),” aku Sadono.

Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada alat kesehatan (alkes) kedokteran dan keluarga berencana (KB) ini muncul kepermukaan saat serah terima 3 unit refrigerator centrifuge dalam keadaan rekondisi begitu juga dengan 2 unit incubator transport yang nilainya mencapai Rp3 miliar.

Besarnya kerugian negara pada kasus dugaan korupsi yang terjadi pada kegiatan pengadaan alat kesehatan kedokteran dan KB tahun anggaran 2012 itu berkisar Rp10 miliar. Dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) No 3230/024-04.4.01/02/2012 tanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp23 miliar.

Sementara itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan kelima tersangka yang bakal dijeblokskan ke sel masing-masing berinisial Jw, Jt (rekanan), Tn alias As, Syn dan R. “Rencana tindak lanjutnya kita adalah, memeriksa saksi lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan kasus tersebut,”ucap MP Nainggolan.

Perwira melati dua ini juga menambahkan, penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut juga sedang menangani kasus dugaan korupsi alkes di lima kabupaten/kota lainnya, yakni Kabupaten Samosir, Kabupaten Tobasa, Kabupaten Tapteng, Kabupaten Sibolga dan Kabupaten Paluta.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syarulan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Labusel. Penetapan itu setelah penyidik memeriksa Syarulan dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Labusel, Drs Rusman Lubis secara intensif sejak, Senin (8/4) yang lalu.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/