MEDAN- Syarifah Hasanah, warga Jalan Gatot Subroto No 177, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) MM SH dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ke Jaksa Agung RI di Jakarta. Selain itu, mereka juga dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta, Kejati Sumut, Kapolda Sumut dan Kejari Medan.
Laporan ditujukan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jaksa Kejari Medan, selaku JPU yang menangani perkara Syarifah selaku saksi korban, terkait tindak pidana korupsi berupa perbuatan pemerasan.
“Saya menduga ada upaya JPU Kejari Medan untuk melepaskan panitera Eddy Suhairi, selaku terdakwa dalam perkara yang saya alami. Dimana, JPU diduga ‘mengutak-atik’ dakwaan yang tidak sesuai, bahkan melenceng dengan keterangan yang saya buat di penyidik Polda Sumut,” kata Syarifah, Jumat (19/8).
Menurutnya, perbedaan itu adalah di dalam dakwaan menegaskan, terdakwa Eddy Suhairi ditemui oleh dirinya di Kantor PN Medan, dan menanyakan apakah anaknya bisa dibantu. Namun terdakwa belum bisa memastikan apakah anaknya yang terlibat kasus narkoba, Said Ikhsan, dapat dibantu atau tidak.
Itu sengaja diubah atau ditambahi JPU, karena sesuai hasil perbandingan antara dakwaan JPU dan BAP Polisi, keterangan itu tidak ada dan bertolak belakang. Justru sebaliknya, dalam BAP Polisi disebutkan terdakwa menemui saya. Dan, atas dasar itu pula saya membuat laporan,” ujarnya.(rud)