27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Putusan Hakim PTUN Medan Ciderai Keadilan

Padian Adi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kuasa Hukum penggugat Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut, menyayangkan sikap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, atas putusan yang menolak gugatan tersebut. Namun, materi banding tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Medan.

“Putusan PTUN Medan terhadap Gugatan Pembatalan SK Kenaikan Tarif Air PDAM yang menyatakan Gugatan tidak diterima, sangat menciderai rasa keadilan bagi pelanggan PDAM Tirtanadi. Proses penerbitan SK Gubsu secara jelas dan terang mal-administrasi dalam persidangan, baik bukti surat maupun saksi yang diajukan para pihak,” tegas Kuasa Hukum Penggugat Padian Adi Siregar kepada Sumut Pos, Selasa (19/12) siang.

Padian menilai, dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak melihat keseluruhan fakta-fakta persidangan yang disampaikan pemohon dalam perkara ini. Dengan ini, putusan terkesan membela PDAM Tirtanadi Sumut sendiri.

“Saksi yang diajukan Gubsu mengakui secara tegas PDAM Tirtanadi atau Gubsu tidak pernah melakukan konsultasi dengan DPRD Sumut dan permohonan diajukan tanpa persetujuan Dewan Pengawas. Tetapi, majelis hakim mengesampingkannya dan menyatakan Penggugat tidak berhak mewakili menggugat atas kerugian pelanggan PDAM Tirtanadi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pengajuan gugatan bukan persoalan kalah menang, tetapi lebih kepada adanya proses penolakan yang ditunjukkan pelanggan dalam hal ini dilakukan anggota DPRD Sumut, Muchrid Nasution.”Sesungguhnya penggugat menyadari peluang dikabulkannya gugatan sangat tipis, tetapi langkah menggugat Gubsu adalah stimulus bagi rakyat agar berani menuntut haknya,” tutur Padian.

Gugatan yang diajukan Penggugat dan pihak lain, lanjutnya, sesungguhnya harus dimaknai bahwa ada yang salah dalam pelayanan PDAM Tirtanadi selama ini. Pelayanan yang diterima berbanding terbalik dengan kebijakan yang dilakukan Gubsu.” Penyertaan Modal dan kenaikan tarif yang illegal tidak berdampak apa-apa bagi kualitas, kuantitas dan kontinuitas air yang diterima pelanggan,” ucap Padian.

Padian Adi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kuasa Hukum penggugat Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut, menyayangkan sikap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, atas putusan yang menolak gugatan tersebut. Namun, materi banding tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Medan.

“Putusan PTUN Medan terhadap Gugatan Pembatalan SK Kenaikan Tarif Air PDAM yang menyatakan Gugatan tidak diterima, sangat menciderai rasa keadilan bagi pelanggan PDAM Tirtanadi. Proses penerbitan SK Gubsu secara jelas dan terang mal-administrasi dalam persidangan, baik bukti surat maupun saksi yang diajukan para pihak,” tegas Kuasa Hukum Penggugat Padian Adi Siregar kepada Sumut Pos, Selasa (19/12) siang.

Padian menilai, dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak melihat keseluruhan fakta-fakta persidangan yang disampaikan pemohon dalam perkara ini. Dengan ini, putusan terkesan membela PDAM Tirtanadi Sumut sendiri.

“Saksi yang diajukan Gubsu mengakui secara tegas PDAM Tirtanadi atau Gubsu tidak pernah melakukan konsultasi dengan DPRD Sumut dan permohonan diajukan tanpa persetujuan Dewan Pengawas. Tetapi, majelis hakim mengesampingkannya dan menyatakan Penggugat tidak berhak mewakili menggugat atas kerugian pelanggan PDAM Tirtanadi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pengajuan gugatan bukan persoalan kalah menang, tetapi lebih kepada adanya proses penolakan yang ditunjukkan pelanggan dalam hal ini dilakukan anggota DPRD Sumut, Muchrid Nasution.”Sesungguhnya penggugat menyadari peluang dikabulkannya gugatan sangat tipis, tetapi langkah menggugat Gubsu adalah stimulus bagi rakyat agar berani menuntut haknya,” tutur Padian.

Gugatan yang diajukan Penggugat dan pihak lain, lanjutnya, sesungguhnya harus dimaknai bahwa ada yang salah dalam pelayanan PDAM Tirtanadi selama ini. Pelayanan yang diterima berbanding terbalik dengan kebijakan yang dilakukan Gubsu.” Penyertaan Modal dan kenaikan tarif yang illegal tidak berdampak apa-apa bagi kualitas, kuantitas dan kontinuitas air yang diterima pelanggan,” ucap Padian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/