MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana pembangunan jalan tol dalam kota di Kota Medan tengah bergulir. Gubsu dan pejabat PUPR telah mencanangkan dimulainya studi kelaikan proyek, meski izin dari Kementerian PUPR belum turun. Sedangkan wacana relokasi para warga penghuni Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bakal terkena dampak pembangunan jalan tol tersebut, masih dibicarakan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Pemprovsu. Terakhir, sudah dilakukan pengukuran lahan yang bakal terkena proyek di sekitar Sungai Badera. Untuk wilayah sungai lainnya mungkin akan diwacanakan di tahun depan,” ucap Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ritonga, kepada Sumut Pos, Senin (19/8).
Mengenai lahan relokasi warga terkena dampak, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST, MT, mengatakan hingga kini belum disediakan. “Lokasinya masih dicari,” cetusnya.
Mengenai pembebasan lahan, Benny menyebutkan, lahan di atas luas 5 hektar bukan lagi kewenangan Pemko Medan, melainkan wewenang BPN (Badan Pertanahan Nasional). “Pembebasan lahan lebih dari 5 hektar kewenangannya ada di BPN,” tandasnya.
Wacana pembangunan tol dalam kota dinilai menjadi solusi mengurai kemacetan di Kota Medan dengan arus komuter lebih dari 500 ribu orang setiap harinya. Jalan tol dalam kota itu nantinya dibangun mengikuti pinggir Sungai Deli dan anak Sungai Deli. Tol dalam kota itu panjangnya mencapai 30,97 kilometer, dan murni investasi swasta. Total nilai investasi sekitar Rp7 triliun.
Adapun tol dalam kota itu terdiri dari 3 seksi. Seksi I Helvetia-Titi Kuning sepanjang 14,28 km, Seksi II Titi Kuning – Pulo Brayan sepanjang 12,84 km dan Seksi III Titi Kuning – Amplas sepanjang 4,25 km. Jalan tol itu juga akan dilengkapi jembatan layang (fly over).
Tidak hanya bagi kendaraan bermotor roda empat ke atas, tol dalam kota itu juga akan menyediakan jalur khusus bagi pengendara sepeda motor. (map)