26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sengketa Tanah Sari Rejo Bulan Ini, Rahudman ke Jakarta

MEDAN-Apa kabar perkembangan konflik tanah di Sari Rejo, Medan Polonia? Ternyata masih jalan di tempat. Sejauh ini hanya janji yang bisa diterima warga dari Pemko Medan. Pasalnya, memorandum of understanding (MoU) antara Pemko Medan dan TNI AU sampai kemarin belum ditandatangani.

Kepada wartawan koran ini, Senin (19/9), Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengatakan, dalam bulan ini pihaknya akan menyelesaikan persoalan sengketa tanah itu. “Tindak lanjut penyelesaian permasalahan sengketa tanah Sari Rejo sedang berjalan. Kami sudah bertemu dengan Wakasau TNI AU, dan bertekad membawa draft MoU pada bulan ini untuk ditandatangi di Jakarta,” ujarnya saat Launcing E-KTP di Kantor Camat Medan Deli.

Mengapa prosesnya sangat lamban. Bukankah persoalan itu telah dijanjikan sejak 2009 silam, saat masih menjadi Pj Wali Kota Medan? Dia mengatakan, warga jangan mengira Pemko Medan tidak melakukan apa-apa. “Kami terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan sengketa Tanah Sari Rejo ini, sudah semaksimal mungkin kami lakukan,” katanya. Dia menjelaskan, pihaknya akan terus berkordinasi dengan pihak TNI AU. “Secepatnya kita selesaikan permasalahan ini. Di sini tidak ada kepentingan politis,” tandasnya.

Berita sebelumnya masyarakat Sari Rejo yang diwakili Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) beraudiensi ke Komisi A DPRD Sumut, guna mempertanyakan secara langsung hasil pertemuan Komisi A DPRD Sumut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), beberapa waktu lalu. Formas juga akan mempertanyakan langkah-langkah yang akan diambil atau dilakukan selanjutnya oleh Komisi A DPRD Sumut, guna memperjuangkan penyelesaian sengketa tanah yang sudah berlangsung sejak Tahun 1948 silam.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi menuturkan, persoalan sengketa tanah Sari Rejo pada prinsipnya hanya menunggu goodwill atau niat baik dari pemerintah. Baik pemerintah pusat yang diwakili Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, TNI AU, dan Pemko Medan. Dia kemudian menyampaikan hasil kunjungan ke Jakarta belum mendapatkan hasil seperti yang diinginkan.

“Dalam kunjungan itu, kita meminta tanah seluas 260 hektar yang disengketakan untuk dilepaskan untuk warga. Pada saat itu, Tim Mabes TNI AU menyatakan tanah itu masuk dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN). Tapi pihak Kemenkeu tidak bisa menyajikan data-datanya. Andai itu masuk dalam kekayaan negara, bagaimana dengan tanah yang saat ini telah berdiri Central Bussines District (CBD). Nah, Kemenkeu saja belum mengetahui hal itu. Memang pada saat itu, pihak Kemenkeu mengaku akan mempelajari tentang keberadaan CBD. Pada dasarnya, penyelesaian sengketa ini adalah tergantung niat baik atau goodwill dari pemerintah saja,” bebernya. (mag-11/ari)

MEDAN-Apa kabar perkembangan konflik tanah di Sari Rejo, Medan Polonia? Ternyata masih jalan di tempat. Sejauh ini hanya janji yang bisa diterima warga dari Pemko Medan. Pasalnya, memorandum of understanding (MoU) antara Pemko Medan dan TNI AU sampai kemarin belum ditandatangani.

Kepada wartawan koran ini, Senin (19/9), Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengatakan, dalam bulan ini pihaknya akan menyelesaikan persoalan sengketa tanah itu. “Tindak lanjut penyelesaian permasalahan sengketa tanah Sari Rejo sedang berjalan. Kami sudah bertemu dengan Wakasau TNI AU, dan bertekad membawa draft MoU pada bulan ini untuk ditandatangi di Jakarta,” ujarnya saat Launcing E-KTP di Kantor Camat Medan Deli.

Mengapa prosesnya sangat lamban. Bukankah persoalan itu telah dijanjikan sejak 2009 silam, saat masih menjadi Pj Wali Kota Medan? Dia mengatakan, warga jangan mengira Pemko Medan tidak melakukan apa-apa. “Kami terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan sengketa Tanah Sari Rejo ini, sudah semaksimal mungkin kami lakukan,” katanya. Dia menjelaskan, pihaknya akan terus berkordinasi dengan pihak TNI AU. “Secepatnya kita selesaikan permasalahan ini. Di sini tidak ada kepentingan politis,” tandasnya.

Berita sebelumnya masyarakat Sari Rejo yang diwakili Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) beraudiensi ke Komisi A DPRD Sumut, guna mempertanyakan secara langsung hasil pertemuan Komisi A DPRD Sumut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), beberapa waktu lalu. Formas juga akan mempertanyakan langkah-langkah yang akan diambil atau dilakukan selanjutnya oleh Komisi A DPRD Sumut, guna memperjuangkan penyelesaian sengketa tanah yang sudah berlangsung sejak Tahun 1948 silam.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi menuturkan, persoalan sengketa tanah Sari Rejo pada prinsipnya hanya menunggu goodwill atau niat baik dari pemerintah. Baik pemerintah pusat yang diwakili Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, TNI AU, dan Pemko Medan. Dia kemudian menyampaikan hasil kunjungan ke Jakarta belum mendapatkan hasil seperti yang diinginkan.

“Dalam kunjungan itu, kita meminta tanah seluas 260 hektar yang disengketakan untuk dilepaskan untuk warga. Pada saat itu, Tim Mabes TNI AU menyatakan tanah itu masuk dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN). Tapi pihak Kemenkeu tidak bisa menyajikan data-datanya. Andai itu masuk dalam kekayaan negara, bagaimana dengan tanah yang saat ini telah berdiri Central Bussines District (CBD). Nah, Kemenkeu saja belum mengetahui hal itu. Memang pada saat itu, pihak Kemenkeu mengaku akan mempelajari tentang keberadaan CBD. Pada dasarnya, penyelesaian sengketa ini adalah tergantung niat baik atau goodwill dari pemerintah saja,” bebernya. (mag-11/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/