25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dinas TRTB Bongkar Bangunan di Ring Road

MEDAN – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) membongkar satu unit bangunan rumah toko (ruko) berlantai tiga di Jalan Ring Road Medan, Rabu (19/9). Pembongkaran dilakukan karena bangunan itu terbukti melanggar Perda No. 9 tahun 20102 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sebab melanggar roilen jalan.

Menurut Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi, bangunan yang berdiri sebenarnya 15 unit. Namun hanya satu unit saja, persisnya yang bersebelahan dengan Gang Buntu dan terbukti melanggar roilen jalan. Sebelum melakukan pembongkaran, Ali Tohar mengaku pihaknya sudah tiga kali memberi surat peringatan.

Namun, aku Ali Tohar, ketiga surat peringatan itu tidak ditanggapi sehingga pihaknya memutuskan dilakukan pembongkaran. Sadar dengan pelanggaran yang dilakukan, pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya menghalang-halangi proses pembongkaran. Itu sebab proses pembongkaran berjalan lancar.

Dibantu sejumlah pegawai instansi terkait beserta petugas Polsek dan Koramil setempat, puluhan pegawai TRTB menghancurkan dinding bangunan dengan menggunakan martil besar. Pembongkaran diawali dari dinding depan dan belakang lantai dasar, setelah itu dilanjutkan dengan dinding lantai dua dan tiga.

“Kita minta kepada pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pembangunan di bangunan yang melanggar roilen ini, termasuk memperbaiki dinding depan maupun bangunan yang kita bongkar. Kita akan terus mengawasi bangunan ini. Apabila instruksi ini dilanggar, kita akan datang untuk membongkar kembali!” tegas Ali Tohar.

Sebelumnya, Selasa (18/9), Ali Tohar didampingi Kasi Pengawasan Darwin membongkar 4 unit ruko berlantai empat di Jalan Platina Raya Medan. Dijelaskan Ali Tohar, Ini merupakan pembongkaran yang ketiga kalinya karena keempat unit bangunan itu terbukti melanggar Jalanm platina raya dan Jalan Platina VIII.

“Untuk Jalan Platina Raya, roilen yang dilanggar lebih kurang  8 meter, sedangkan pelanggaran roilen di Jalan Platina VIII lebih kurang 6 meter. Dengan pelanggaran roilen yang dilakukan,keempat bangunan ini habis. Karenanya, kita tidak akan pernah mengeluarkan izinnya sehinggadilakukan pembongkaran. Walaupun sudah dua kali pembongkaran dilakukan namun pemilik bangunan tidak mengidahkannya sehingga kita lakukan pembongkaran yang ketiga hari ini,” jelas Ali Tohar.

Ketika melakukan pembongkaran ketiga ini,  pegawai TRTB membongkar bagian depan  dan tiang coran di lantai tiga. Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar menyatakan bangunan dalam kondisi stranvast sehingga tidak diperkenankan untuk melanjutkan pembangunan. “Kita selalu serius menyikapinya, begitu pembangunan keempat unit ruko ini dilanjutkan kembali,  kita langsung bongkar!’ tegasnya. (gus)

MEDAN – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) membongkar satu unit bangunan rumah toko (ruko) berlantai tiga di Jalan Ring Road Medan, Rabu (19/9). Pembongkaran dilakukan karena bangunan itu terbukti melanggar Perda No. 9 tahun 20102 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sebab melanggar roilen jalan.

Menurut Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi, bangunan yang berdiri sebenarnya 15 unit. Namun hanya satu unit saja, persisnya yang bersebelahan dengan Gang Buntu dan terbukti melanggar roilen jalan. Sebelum melakukan pembongkaran, Ali Tohar mengaku pihaknya sudah tiga kali memberi surat peringatan.

Namun, aku Ali Tohar, ketiga surat peringatan itu tidak ditanggapi sehingga pihaknya memutuskan dilakukan pembongkaran. Sadar dengan pelanggaran yang dilakukan, pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya menghalang-halangi proses pembongkaran. Itu sebab proses pembongkaran berjalan lancar.

Dibantu sejumlah pegawai instansi terkait beserta petugas Polsek dan Koramil setempat, puluhan pegawai TRTB menghancurkan dinding bangunan dengan menggunakan martil besar. Pembongkaran diawali dari dinding depan dan belakang lantai dasar, setelah itu dilanjutkan dengan dinding lantai dua dan tiga.

“Kita minta kepada pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pembangunan di bangunan yang melanggar roilen ini, termasuk memperbaiki dinding depan maupun bangunan yang kita bongkar. Kita akan terus mengawasi bangunan ini. Apabila instruksi ini dilanggar, kita akan datang untuk membongkar kembali!” tegas Ali Tohar.

Sebelumnya, Selasa (18/9), Ali Tohar didampingi Kasi Pengawasan Darwin membongkar 4 unit ruko berlantai empat di Jalan Platina Raya Medan. Dijelaskan Ali Tohar, Ini merupakan pembongkaran yang ketiga kalinya karena keempat unit bangunan itu terbukti melanggar Jalanm platina raya dan Jalan Platina VIII.

“Untuk Jalan Platina Raya, roilen yang dilanggar lebih kurang  8 meter, sedangkan pelanggaran roilen di Jalan Platina VIII lebih kurang 6 meter. Dengan pelanggaran roilen yang dilakukan,keempat bangunan ini habis. Karenanya, kita tidak akan pernah mengeluarkan izinnya sehinggadilakukan pembongkaran. Walaupun sudah dua kali pembongkaran dilakukan namun pemilik bangunan tidak mengidahkannya sehingga kita lakukan pembongkaran yang ketiga hari ini,” jelas Ali Tohar.

Ketika melakukan pembongkaran ketiga ini,  pegawai TRTB membongkar bagian depan  dan tiang coran di lantai tiga. Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar menyatakan bangunan dalam kondisi stranvast sehingga tidak diperkenankan untuk melanjutkan pembangunan. “Kita selalu serius menyikapinya, begitu pembangunan keempat unit ruko ini dilanjutkan kembali,  kita langsung bongkar!’ tegasnya. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/