Dugaan Korupsi di Biro Umum Pemprovsu
MEDAN- Suweno, staf Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tersangka korupsi Biro Umum Sekertariat Daerah (Setda) Pemprovsu mangkir dari pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Menurut jadwal, Suweno seharusnya menjalani agenda pemeriksaan kedua sebagai tersangka, Rabu (19/9).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, kondisi kesehatan Suweno terganggu setelah diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Subdit III Tipikor, Selasa (18/9) lalu.
“Pemeriksaan pertama telah dilakukan kemarin mulai pukul 10.00 WIB hingga sebelum magrib. Hari ini (Rabu, Red), Suweno tidak hadir untuk pemeriksaan lanjutan. Alasannya sakit pusing-pusing,” ujar Sadono, Rabu (19/9) siang.
Kombes Sadono mengatakan, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari Suweno mengenai aliran dana Rp13 miliar, sebelum akhirnya Suweno dijebloskan ke dalam penjara.
“Kami masih memintai keterangan dari beliau, namun jika kami rasa cukup akan dilakukan penahanan terhadap Suweno. Kita lihat saja nanti hasil pemeriksaanya,” tegasnya.
Dalam kasus ini, kata Sadono, pihaknya juga sudah memeriksa Asisten Pribadi (Aspri) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, Ridwan Panjaitan, yang sempat dibunyikan oleh Aminuddin
“Beliau (Ridwan Panjaitan) sudah pernah kami periksa. Nanti saya coba tanyakan lagi ke penyidik bagaimana tindak lanjutnya,” sebutnya.
Dikatakan Sadono, perkembangan kasus korupsi biro umum Pemprovsu masih terus berlanjut. Namun, untuk saat ini Ditreskrimsus Poldasu kewalahan untuk menyiapkan berkas tersangka Aminuddin dan Neman Sitepu.
“Perkembangannya masih berlanjut. Kami masih menyiapkan berkas Aminuddin dan Neman Sitepu. Kan penyidiknya ada 5 orang, yang menangani berkas 3 orang. Kami masih fokus untuk menyelesaikan berkas yang berikutnya untuk diserahkan ke Kejaksaan,” sebut Sadono.
Terkait dengan adanya informasi mengenai dana sekitar Rp10 miliar yang tidak bisa dikembalikan oleh mantan Kepala Biro Umum Pemprovsu Rajali dalam surat Nurlela, Sadono menjelaskan bahwa sebelum melakukan proses penyidikan, pihak inspektorat yang melakukan pemeriksaan.
“Sebelum kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, itu ada inspektorat di Pemprovsu yang melakukan pemeriksaan. Setelah inspektorat Pemprovsu menemukan adanya kerugian negara, kemudian mereka membuat surat meminta klarifikasi atau pengembalian dana kerugian tersebut. Jika tidak ada etikat baik untuk dikembalikan, maka penyidik akan menelusuri untuk penyelidikan,” jelasnya.
Menurut Sadono, berkas kasus dua tersangka masing-masing Aminuddin, mantan Bendahara Biro Umum dan Neman Sitepu, mantan Pjs Kabag Rumah Tangga Pemprovsu saat ini telah dikirim ke jaksa dan sedang diteliti.
“Berkas Aminuddin sudah diserahkan dan dalam minggu ini juga berkas Neman Sitepu akan kami kirim ke jaksa. Kalau sudah lengkap, pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan dilimpahkan,” sebutnya.
Sebelumnya, kasus korupsi biro umum Setda Pemprovsu yang merugikan negara hingga Rp13 miliar, terus memasuki babak baru. Dalam kasus itu, Ditreskrimsus Poldasu sempat memanggil istri Samsul Arifin dan istri Gatot Pujonugroho sebagai saksi. Pemanggilan keduanya dilakukan, karena di dalam kuitansi pembayaran terdapat tanda tangan Fatimah Habibi dan Sutyas.
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu juga sudah memeriksa Ridwan Panjaitan, asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, sebagai saksi. Neman Sitepu ditahan, Jum’at (27/7) lalu, sementara Aminuddin sudah ditahan beberapa bulan sebelumnya.
Dalam kasus korupsi Biro Umum Pemprovsu, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu sudah memeriksa 57 saksi. Pejabat yang sudah diperiksa sebagai saksi yakni mantan Pelaksana tugas Sekda Provinsi Sumut Rahmatsyah dan mantan Kepala Biro Umum Rajali serta Kepala Biro Umum saat ini Hajjah Nurlela. (mag-12)